Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
Jenis-jenis Pajak di Indonesia dan Contohnya
18 November 2024 11:44 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Mengutip situs resmi DJP Indonesia, pajak digunakan oleh pemerintah untuk membiayai pembangunan, infrastruktur, dan berbagai program kesejahteraan masyarakat.
Di Indonesia , pajak dibagi menjadi beberapa jenis berdasarkan sifat, objek, dan instansi pemungutnya. Di bawah ini akan diuraikan jenis-jenis pajak yang berlaku di Indonesia.
Jenis-jenis Pajak di Indonesia
Berdasarkan informasi yang dirangkum dari buku Perpajakan Indonesia - Mekanisme dan Perhitungan karya Prof. Supramono, SE., MBA., DBA dan Theresia Woro Damayanti SE, berikut jenis-jenis pajak di Indonesia.
1. Berdasarkan Instansi Pemungut
Pajak berdasarkan instansi pemungutnya dapat dibedakan menjadi dua kategori utama, yaitu:
a. Pajak pusat (negara)
Pajak pusat dikelola oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pajak ini digunakan untuk keperluan nasional seperti pembangunan infrastruktur dan layanan publik. Contohnya:
ADVERTISEMENT
b. Pajak Daerah
Pajak daerah dikelola oleh pemerintah daerah (provinsi atau kabupaten/kota) dan digunakan untuk kebutuhan lokal, seperti pelayanan masyarakat di wilayah tersebut. Contohnya:
ADVERTISEMENT
2. Berdasarkan Sifatnya
Dalam hal ini, pajak dibedakan berdasarkan cara pengenaannya terhadap wajib pajak, yaitu:
a. Pajak Langsung
Pajak yang harus dibayar langsung oleh individu atau badan usaha ke negara dan tidak dapat dialihkan ke pihak lain. Contohnya, Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
b. Pajak Tidak Langsung
Pajak yang pelaksanaannya dapat dialihkan ke pihak lain. Pajak ini biasanya dikenakan saat terjadi transaksi. Contohnya, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
3. Berdasarkan Objek Pajak
Jenis pajak ini dibedakan berdasarkan apa yang menjadi objek pengenaan pajak:
a. Pajak langsung
Pajak yang pembebanannya tidak dapat dilimpahkan ke pihak lain, tetapi harus menjadi beban langsung Wajib Pajak yang bersangkutan.
ADVERTISEMENT
Contohnya, Pajak Penghasilan (PPh) merupakan pajak langsung karena pengenaan pajaknya adalah langsung ke Wajib Pajak yang menerima penghasilan, tidak dapat dilimpahkan ke Wajib Pajak lain.
b. Pajak tak langsung
Pajak yang pembebanannya dapat dilimpahkan ke pihak lain. Contohnya, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak tak langsung karena yang menjadi Wajib Pajak Pertambahan Nilai (PPN) scharusnya adalah penjualnya.
Dalam hal ini, penjual yang mengakibatkan adanya pertambahan nilai, pengenaan Pajak Pertambahan Nilainya dapat digeser ke pembeli (pihak lain).
(NDA)