Jenis-jenis Pajak di Indonesia dan Contohnya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pajak adalah kontribusi wajib yang dibayarkan oleh individu atau badan usaha ke negara berdasarkan undang-undang tanpa mendapatkan imbalan secara langsung.
Mengutip situs resmi DJP Indonesia, pajak digunakan oleh pemerintah untuk membiayai pembangunan, infrastruktur, dan berbagai program kesejahteraan masyarakat.
Di Indonesia, pajak dibagi menjadi beberapa jenis berdasarkan sifat, objek, dan instansi pemungutnya. Di bawah ini akan diuraikan jenis-jenis pajak yang berlaku di Indonesia.
Jenis-jenis Pajak di Indonesia
Berdasarkan informasi yang dirangkum dari buku Perpajakan Indonesia - Mekanisme dan Perhitungan karya Prof. Supramono, SE., MBA., DBA dan Theresia Woro Damayanti SE, berikut jenis-jenis pajak di Indonesia.
1. Berdasarkan Instansi Pemungut
Pajak berdasarkan instansi pemungutnya dapat dibedakan menjadi dua kategori utama, yaitu:
a. Pajak pusat (negara)
Pajak pusat dikelola oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pajak ini digunakan untuk keperluan nasional seperti pembangunan infrastruktur dan layanan publik. Contohnya:
Pajak Penghasilan (PPh): Pajak yang dikenakan atas penghasilan individu maupun badan usaha.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN): Pajak yang dikenakan pada transaksi barang dan jasa tertentu.
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM): Pajak tambahan untuk barang mewah seperti mobil sport atau perhiasan.
Bea Materai: Pajak atas dokumen tertentu yang memiliki nilai hukum.
b. Pajak Daerah
Pajak daerah dikelola oleh pemerintah daerah (provinsi atau kabupaten/kota) dan digunakan untuk kebutuhan lokal, seperti pelayanan masyarakat di wilayah tersebut. Contohnya:
Pajak Kendaraan Bermotor: Pajak yang dikenakan pada pemilik kendaraan bermotor.
Pajak Hotel: Pajak atas pendapatan dari jasa perhotelan.
Pajak Restoran: Pajak atas penjualan makanan dan minuman di restoran.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2): Pajak atas tanah dan bangunan di wilayah tertentu.
Baca Juga: Cara Menghitung Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak
2. Berdasarkan Sifatnya
Dalam hal ini, pajak dibedakan berdasarkan cara pengenaannya terhadap wajib pajak, yaitu:
a. Pajak Langsung
Pajak yang harus dibayar langsung oleh individu atau badan usaha ke negara dan tidak dapat dialihkan ke pihak lain. Contohnya, Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
b. Pajak Tidak Langsung
Pajak yang pelaksanaannya dapat dialihkan ke pihak lain. Pajak ini biasanya dikenakan saat terjadi transaksi. Contohnya, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
3. Berdasarkan Objek Pajak
Jenis pajak ini dibedakan berdasarkan apa yang menjadi objek pengenaan pajak:
a. Pajak langsung
Pajak yang pembebanannya tidak dapat dilimpahkan ke pihak lain, tetapi harus menjadi beban langsung Wajib Pajak yang bersangkutan.
Contohnya, Pajak Penghasilan (PPh) merupakan pajak langsung karena pengenaan pajaknya adalah langsung ke Wajib Pajak yang menerima penghasilan, tidak dapat dilimpahkan ke Wajib Pajak lain.
b. Pajak tak langsung
Pajak yang pembebanannya dapat dilimpahkan ke pihak lain. Contohnya, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak tak langsung karena yang menjadi Wajib Pajak Pertambahan Nilai (PPN) scharusnya adalah penjualnya.
Dalam hal ini, penjual yang mengakibatkan adanya pertambahan nilai, pengenaan Pajak Pertambahan Nilainya dapat digeser ke pembeli (pihak lain).
(NDA)
