Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Cara Menghitung Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak
13 November 2024 20:01 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Untuk mengetahui cara menghitung pajak penghasilan, wajib pajak dapat menyimak informasi berikut dan penjelasan lainnya seputar penghasilan.
Cara Menghitung Pajak Penghasilan
Mengutip dari buku Perpajakan untuk Vokasi yang ditulis oleh Sumatriani, Muhammad Iqbal, dan Dian Pane, penghasilan dapat dikelompokkan menjadi beberapa kategori, antara lain:
Sementara untuk menghitung pajak penghasilan, wajib pajak dapat menggunakan panduan sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
1. Hitung Penghasilan Bersih
Untuk dapat menghitung pajak penghasilan, wajib pajak perlu mengetahui besarnya penghasilan bersih. Hal tersebut diperoleh dari jumlah penghasilan bruto dikurangi potongan-potongan yang berlaku.
2. Hitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Selanjutnya, hitung penghasilan kena pajak. PTKP adalah batas minimum penghasilan yang bebas dari pajak. Wajib pajak yang penghasilnya kurang dari PTKP terbebas dari tanggung jawab membayar pajak penghasilan.
3. Hitung Penghasilan Kena Pajak (PKP)
Adapun yang dimaksud dengan PKP merupakan penghasilan yang menjadi dasar menghitung PPh wajib pajak pribadi maupun badan usaha.
Tarif PKP wajib pribadi dihitung berdasarkan penghasilan kotor (bruto) yang dikurangi pengurang pajak seperti biaya jabatan, biaya pensiun, iuran pensiun hingga menghasilkan penghasilan bersih (neto).
Penghasilan bersih yang sudah didapatkan nantinya dikurangi PTKP untuk memperoleh perhitungan PKP wajib pajak pribadi.
ADVERTISEMENT
4. Hitung Pajak Penghasilan
Setelah mengetahui besaran penghasilan kena pajak, selanjutnya kalikan dengan tarif pasal 17 UU PPh. Berikut ketentuan persentasenya:
Namun, mulai 1 Januari 2024 pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 yang mengatur penghitungan PPh 21 menggunakan Tarif Efektif Rata-rata atau TER.
Melalui formula tersebut, untuk menghitung PPh, pemerintah telah mengatur besaran tarif ke dalam tiga kategori, yakni A, B, dan C.
ADVERTISEMENT
Pengelompokan tersebut dibuat berdasarkan status perkawinan dan jumlah tanggungan. Terdapat jenis tarif efektif harian (untuk pegawai tidak tetap) dan tarif efektif bulanan (untuk pegawai tetap bergaji bulanan).
Sementara itu, jenis Tarif Bulanan TER sebesar nol hingga 34 persen tergantung penghasilan bulanan, status perkawinan, serta jumlah tanggungan pekerja.
(SA)