Cara Menghitung Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pajak Penghasilan (PPh) merupakan kewajiban bagi setiap individu yang memiliki penghasilan. Pajak ini dikenakan pada setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak dari mana pun asalnya, baik untuk konsumsi atau menambah kekayaan.
Untuk mengetahui cara menghitung pajak penghasilan, wajib pajak dapat menyimak informasi berikut dan penjelasan lainnya seputar penghasilan.
Cara Menghitung Pajak Penghasilan
Mengutip dari buku Perpajakan untuk Vokasi yang ditulis oleh Sumatriani, Muhammad Iqbal, dan Dian Pane, penghasilan dapat dikelompokkan menjadi beberapa kategori, antara lain:
Penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan yang bebas seperti gaji, honorarium, penghasilan dari praktik dokter, notaris, akuntan, pengacara, dan sebagainya.
Penghasilan dari usaha dan kegiatan.
Penghasilan dari modal, yang berupa harta gerak ataupun harta tak gerak seperti bunga, dividen, royalti, sewa, keuntungan penjualan harta atau hak yang tidak dipergunakan untuk usaha dan lain sebagainya.
Penghasilan lain-lain seperti pembebasan utang, hadiah, dan sebagainya.
Sementara untuk menghitung pajak penghasilan, wajib pajak dapat menggunakan panduan sebagai berikut.
1. Hitung Penghasilan Bersih
Untuk dapat menghitung pajak penghasilan, wajib pajak perlu mengetahui besarnya penghasilan bersih. Hal tersebut diperoleh dari jumlah penghasilan bruto dikurangi potongan-potongan yang berlaku.
2. Hitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Selanjutnya, hitung penghasilan kena pajak. PTKP adalah batas minimum penghasilan yang bebas dari pajak. Wajib pajak yang penghasilnya kurang dari PTKP terbebas dari tanggung jawab membayar pajak penghasilan.
3. Hitung Penghasilan Kena Pajak (PKP)
Adapun yang dimaksud dengan PKP merupakan penghasilan yang menjadi dasar menghitung PPh wajib pajak pribadi maupun badan usaha.
Tarif PKP wajib pribadi dihitung berdasarkan penghasilan kotor (bruto) yang dikurangi pengurang pajak seperti biaya jabatan, biaya pensiun, iuran pensiun hingga menghasilkan penghasilan bersih (neto).
Penghasilan bersih yang sudah didapatkan nantinya dikurangi PTKP untuk memperoleh perhitungan PKP wajib pajak pribadi.
Baca Juga: Cara Menghitung Aset Pajak Tangguhan pada Perusahaan
4. Hitung Pajak Penghasilan
Setelah mengetahui besaran penghasilan kena pajak, selanjutnya kalikan dengan tarif pasal 17 UU PPh. Berikut ketentuan persentasenya:
Di bawah sampai dengan Rp60 juta, tarif pajak sebesar 5 persen
Di atas Rp60 juta sampai dengan Rp250 juta, tarif pajak sebesar 15 persen
Di atas Rp 250 juta sampai Rp500 juta, tarif pajak sebesar 25 persen
Di atas Rp500 juta sampai Rp5 miliar, tarif pajak sebesar 30 persen
Di atas Rp5 miliar, tarif pajak sebesar 35 persen
Namun, mulai 1 Januari 2024 pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 yang mengatur penghitungan PPh 21 menggunakan Tarif Efektif Rata-rata atau TER.
Melalui formula tersebut, untuk menghitung PPh, pemerintah telah mengatur besaran tarif ke dalam tiga kategori, yakni A, B, dan C.
Pengelompokan tersebut dibuat berdasarkan status perkawinan dan jumlah tanggungan. Terdapat jenis tarif efektif harian (untuk pegawai tidak tetap) dan tarif efektif bulanan (untuk pegawai tetap bergaji bulanan).
Sementara itu, jenis Tarif Bulanan TER sebesar nol hingga 34 persen tergantung penghasilan bulanan, status perkawinan, serta jumlah tanggungan pekerja.
(SA)
