Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Cara Menghitung Aset Pajak Tangguhan pada Perusahaan
28 Oktober 2024 13:14 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Adapun yang dimaksud dengan pajak tangguhan adalah jumlah pajak penghasilan yang dapat dipulihkan pada periode masa depan. Hal ini dapat terjadi karena perbedaan temporer yang boleh dikurangkan dan sisa kompensasi kerugian. Untuk mengetahui cara menghitung pajak tangguhan, simak penjelasan selengkapnya di bawah ini.
Pengertian Aset Pajak Tangguhan
Aset pajak tangguhan berkaitan dengan kelebihan pembayaran atau pembayaran pajak di muka. Ini dapat terjadi ketika otoritas pajak mengakui pendapatan atau beban pada waktu yang berbeda dari periode yang diakui perusahaan sebagai standar akuntansi.
Aset pajak tangguhan juga dapat mengurangi penghasilan kena pajak suatu perusahaan di masa depan. Beban pajak ini dapat dibandingkan dengan sewa yang dibayar di muka atau premi asuransi yang dapat dikembalikan.
ADVERTISEMENT
Mekipun tak lagi memiliki uang tunai, suatu perusahaan mempunyai nilai yang sebanding dan hal ini harus tercemin dalam laporan keuangannya.
Mengutip dari buku dengan judul Manajemen Pajak: Teori, Strategi, dan Implementasi karya Lawe Anasta, dkk, aset pajak tangguhan mengacu pada pajak penghasilan yang dapat dipulihkan pada periode masa depan sebagai akibat adanya:
Cara Menghitung Aset Pajak Tangguhan
Mengutip dari buku yang berjudul Akuntansi Perpajakan oleh Muhammad Hidayat, dkk, berikut cara menghitung aset pajak tangguhan pada perusahaan.
PT Suka pada 2023 memiliki data sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Untuk menghitungnya, penting untuk mencari terlebih dahulu besaran laba fiskal dengan menambahkan laba komersial dengan koreksi fiskal atas biaya penyusutan, yaitu Rp4.500.000.000 + Rp500.000.000= Rp5.000.000.000.
Selanjutnya, hitung PPh Badan terutang:
= Rp5.000.000.000 x 22 persen
= Rp1.100.000.000
Jika tidak ada koreksi fiskal atas penyusutan PPh Badan yang terutang, penghitungannya dapat dilakukan dengan cara:
= Rp4.500.000.000 x 22 persen
= Rp999.0000.000
Dengan demikian, aset pajak tangguhan pada perusahaan diketahui dengan menggunakan rumus sebagai berikut.
= Penyusutan PPh Badan - PPh Badan Terutang
ADVERTISEMENT
= Rp1.100.000.000 - Rp990.000.000
= Rp110.000.000
Jadi, aset pajak tangguhan PT Suka adalah sebesar Rp110.000.000.
(SA)