5 Manfaat dari Menabung di Bank Syariah

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Manfaat dari menabung di bank syariah salah satunya pengelolaan dana nasabah dilakukan dengan prinsip syariah Islam. Umumnya tabungan syariah dipilih nasabah karena ingin uang dikelola tanpa riba.
Sebagai salah satu lembaga perbankan, bank syariah memiliki produk berupa tabungan syariah. Tabungan ini memiliki fungsi yang sama dengan tabungan konvensional, yaitu nasabah menyetor sejumlah uang ke bank untuk disimpan dalam jangka waktu tertentu.
Tak hanya pengelolaannya yang didasarkan pada syariat Islam, terdapat manfaat lainnya dari menabung di bank syariah. Berikut penjelasan selengkapnya.
Manfaat dari Menabung di Bank Syariah
Berikut manfaat dari menabung di bank syariah bagi nasabah yang ingin mendaftar layanan ini:
1. Menggunakan Prinsip Akad
Manfaat menabung di bank syariah adalah bank menggunakan prinsip akad. Akad merupakan kesepakatan tertulis antara bank syariah dan pihak lain yang membuat adanya hak dan kewajiban tiap pihak sesuai syariah.
Dalam buku Aspek Hukum Perbankan Syariah dari Teori ke Praktik (2018) oleh Dr. H. Muammar Arafat Yusmad, S.H., M.H., berbagai jenis akad yang diterapkan bank syariah, antara lain, akad wadi'ah, akad mudarabah, akad musyarakah, akad qardh, akad ba'i murabahah, akad ba'i as salam, akad ba'i as istishna, akad ijarah, hingga akad wakalah.
Baca Juga: Contoh Bagi Hasil Bank Syariah dan Prinsip yang Digunakan
2. Berpedoman pada Prinsip Syariah
Pengelolaan dana nasabah dalam bank syariah menggunakan prinsip syariah. Selain itu, dalam bertransaksi bank syariah tak menerapkan sistem bunga atau dikenal dengan praktik riba.
Riba adalah tambahan nilai yang disyaratkan pemberi pinjaman terhadap nilai yang dipinjamkan. Sebagai gantinya, bank akan memberikan keuntungan dengan sistem bagi hasil.
3. Keuntungan Dihitung Berdasarkan Sistem Bagi Hasil
Nasabah biasanya akan mendapatkan nisbah bagi hasil sebagai imbalan dari bank saat memilih produk bank syariah.
Dalam perbankan syariah, pembagian keuntungan ini berdasarkan nisbah yang telah disepakati. Sebab, tak semua akad menjanjikan bagi hasil sejak awal.
Prinsip bagi hasil dalam perbankan syariah yang paling banyak dipakai adalah musyarakah dan mudharabah.
4. Dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
Manfaat selanjutnya yang diterima nasabah saat menabung di bank syariah adalah, dana nasabah tetap dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Oleh karena itu, nasabah tak perlu khawatir terhadap keamanan dana yang disetorkan baik dalam bentuk tabungan, giro, maupun deposito.
Pengawasan perbankan syariah memiliki dua sistem, yakni pengawasan dari aspek keuangan dan pengawasan prinsip syariah dalam kegiatan operasional bank. Pengawasan ini dilakukan lembaga keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Dewan Pengawas Syariah (DPS).
5. Nasabah Dianggap sebagai Mitra Usaha
Saat menabung di bank syariah, nasabah akan dianggap sebagai mitra oleh pihak bank sehingga mereka berhak menerima hasil dari investasi yang ditanamkan di bank.
Hal ini berbeda dengan yang terjadi di bank konvensional. Hubungan yang terjalin antara penabung atau nasabah dan bank adalah hubungan debitur dan kreditur.
(SA)
