Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.1
Konten dari Pengguna
Contoh Bagi Hasil Bank Syariah dan Prinsip yang Digunakan
15 November 2023 18:10 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Contoh bagi hasil bank syariah diterapkan menggunakan dua prinsip, yakni musyarakah dan mudharabah. Dalam menjalankan kerja sama, kedua prinsip tersebut memiliki ketentuan berbeda yang disesuaikan dengan syariat Islam.
ADVERTISEMENT
Nasabah biasanya akan mendapatkan nisbah bagi hasil sesuai sebagai imbalan dari bank saat memilih produk bank syariah. Contoh nisbah bagi hasil harus dinyatakan dalam persentase bukan dalam nominal uang tertentu.
Dalam perbankan syariah, pembagian keuntungan ini berdasarkan nisbah yang telah disepakati. Sebab, tak semua akad menjanjikan bagi hasil sejak awal.
Pengertian Bank Syariah
Menurut Undang Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Bank Syariah pasal 1 butir 7, bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah. Jenis-jenisnya terdiri atas bank umum syariah dan bank perkreditan rakyat syariah.
Setiap produk atau jasa di sektor perbankan syariah mendasari kegiatan operasionalnya dengan berlandaskan syariat Islam. Salah satu produk atau jasa yang digunakan masyarakat di bank syariah dan unit usaha syariah adalah produk pembiayaan.
ADVERTISEMENT
Biasanya, hanya produk simpanan dan pembiayaan syariah dengan mekanisme investasi saja yang memperoleh return bagi hasil. Sedangkan, produk dengan mekanisme titipan (wadiah) tak mensyaratkan adanya imbalan, kecuali dalam bentuk pemberian, hadiah, atau bonus yang sifatnya sukarela dari pihak bank.
Baca Juga: 5 Produk Bank Syariah, Ini Daftarnya
Prinsip Bagi Hasil Bank Syariah
Prinsip bagi hasil dalam perbankan syariah yang paling banyak dipakai adalah musyarakah dan mudharabah. Berikut perbedaan keduanya:
Musyarakah
Berdasarkan jurnal yang berjudul Pelaksanaan dan Sistem Bagi Hasil Pembiayaan Al-Mudharabah pada Bank Syariah oleh Erni Susana dan Annisa Prasetyanti, musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu.
Itu berlaku saat pihak masing-masing memberikan kontribusi dana dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai kesepakatan.
ADVERTISEMENT
Mudharabah
Sementara itu, Mudharabah berasal dari kata dharab, yang berarti berjalan atau memukul. Mudharabah dapat diartikan sebagai kerja sama usaha antara dua orang saat pihak pertama (shohibul maal) menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola.
Mudharabah biasanya diterapkan pada produk-produk penghimpunan dana dan pembiayaan. Pada sisi penghimpunan dana, mudharabah menerapkan tabungan berjangka dan deposito biasa, deposito spesial (special investment). Terdapat dua jenis mudharabah, yakni :
Contoh Bagi Hasil Bank Syariah
Seorang nasabah mengajukan pembiayaan ke Bank Muamalat untuk modal kerja sebesar Rp100.000.000 selama tiga tahun. Bank telah menentukan bahwa besarnya keuntungan yang diharapkan (expected yield) adalah 19%.
ADVERTISEMENT
Bagian analis pembiayaan Bank Muamalat menaksir pendapatan rata-rata setiap bulan yang diperoleh perusahaan nasabah sebesar Rp10.000.000, dari data tersebut dapat dihitung besarnya nisbah bagi hasil dan distribusi bagi hasilnya sebagai berikut:
Expected yield dalam satu tahun = Taksiran pendapatan 1 tahun x Margin
= Taksiran pendapatan 1 tahun x Margin
= (Rp10.000.000 x 12) x 19%
= Rp22.800.000
= 22,8 %
Nisbah bagi hasil nasabah = 100 % - 22,8 % = 77,2 %
Jadi, nisbah bagi hasil bank dengan nasabah adalah 22,8 % : 77,2 %.
(SA)