Konten dari Pengguna

5 Produk Bank Syariah, Ini Daftarnya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
15 November 2023 9:18 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi bank syariah. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi bank syariah. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Produk bank syariah sebenarnya tidak jauh berbeda dengan bank konvensional. Akan tetapi, bank syariah melaksanakannya berdasarkan prinsip syariah atau hukum Islam.
ADVERTISEMENT
Penerapan prinsip syariah tersebut bertujuan untuk membangun konsep keadilan dan menghindari persaingan yang tidak sehat antar sesama lembaga keuangan, sehingga bisa menjaga kestabilan ekonomi moneter.
Lantas, apa saja produk-produk yang ada di bank syariah? Simak uraian artikel Berita Bisnis di bawah ini hingga tuntas untuk mengetahui penjelasan lengkap seputar bank syariah dan jenis produk yang disediakannya.

Pengertian Bank Syariah

Ilustrasi bank syariah. Foto: iStock
Berdasarkan jurnal bertajuk Dimensi Ekonomi Islam dalam Sistem Pembiayaan Bank Syariah karya Aan Suhendri et al, bank syariah merupakan bank yang beroperasi sesuai dengan petunjuk, prinsip, dan hukum Islam yang berpedoman pada Al-Qur`an dan hadis.
Tujuan dari bank sayriah adalah untuk sebisa mungkin menghindari segala bentuk unsur riba yang bertentangan dengan ajaran dan syariat Islam. Dalam ajaran Islam, hukum dari riba adalah haram. Dan hal tersebut jelas tercantum dalam Al-Qur`an surat Al-Baqarah ayat 275.
ADVERTISEMENT
Dalam praktiknya, bank syariah menerapkan sistem nisbah atau bagi hasil sebagai bentuk keuntungan pada nasabah. Nisbah diperbolehkan dalam Islam karena terjadi berdasarkan akad mudhabarah. Dalam akad tersebut, nasabah menjadi pemilik dana. Sedangkan pihak bank sebagai pengelola dana.
Bank syariah juga tidak menetapkan fixed return. Fix return adalah biaya yang ditetapkan di awal saat proyek masih dalam ketidakpastian, istilah lainnya adalah gharar. Gharar tidak diperbolehkan dalam syariat Islam karena bertentangan dengan prinsip transparan yang menguntungkan.
Menurut Prof. Dr. Sutan Remy Sjahdeini dalam bukunya yang bertajuk Perbankan Syariah, bank syariah memposisikan diri sebagai mitra kerjasama dalam mendapatkan keuntungan secara halal dan menjunjung prinsip rahmatan lil alamin.
ADVERTISEMENT

Produk Bank Syariah

Ilustrasi produk bank syariah. Foto: Unsplash
Menyadur dari laman resmi Pengadilan Agama Sintang, berikut beberapa produk yang disediakan perbankan syariah untuk dimanfaatkan oleh masyarakat.

1. Tabungan syariah

Tabungan adalah simpanan yang penarikannya melalui beberapa ketentuan yang sudah dijelaskan oleh pihak bank pada nasabah. Sarana penarikannya bisa menggunakan buku tabungan, ATM, slip penarikan, dan melalui metode canggih lain, seperti internet banking.
Ciri khas tabungan syariah adalah menerapkan akad wadiah yang artinya tabungan yang disimpan tidak mendapatkan keuntungan karena hanya dititipkan. Selain itu, tidak ada bunga yang diterima oleh nasabah, akan tetapi bank memberikan hadiah atau bonus kepada nasabah.
2. Deposito Syariah
Deposito adalah produk simpanan di bank yang penyetorannya maupun penarikannya hanya bisa dilakukan pada waktu tertentu saja karena bank membutuhkan waktu untuk melakukan investasi.
ADVERTISEMENT
Deposito syariah menggunakan akad mudarabah. Artinya, tabungan dengan sistem bagi hasil (nisbah) antara nasabah dan bank. Keuntungan deposito dengan akad mudarabah biasanya memakai perbandingan 60:40 untuk nasabah dan bank.
3. Gadai Syariah (Rahn)
Akad gadai syariah yang dipraktikkan pada bank syariah adalah meminjamkan uang kepada nasabah dengan jaminan harta yang bernilai dan dapat dijual. Uang yang dipinjamkan tersebut adalah murni tanpa bunga.
Namun, nasabah (rahin) wajib menyerahkan barang jaminan (marhum) untuk kepentingan sebagai alat pembayaran utang manakala pemberi gadai tidak dapat membayar utang saat jatuh tempo yang telah disepakati.
4. Giro Syariah
Giro adalah salah satu produk bank syariah yang termasuk ke dalam konsep wadiah (titipan). Dalam hal ini, Dewan Syariah Nasional telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa giro yang dibenarkan syariah adalah giro berdasarkan prinsip wadiah dan mudarabah.
ADVERTISEMENT
Akad mudarabah pada giro syariah adalah akad kerjasama antara nasabah sebagai penyimpan dana (shahibul maal) dan bank syariah sebagai pihak yang mengelola dana (mudharib).
Sedangkan, giro syariah dengan akad wadiah adalah akad titipan dana dari nasabah kepada bank syariah. Bank syariah dapat mengelola dana tersebut tanpa harus memberikan imbalan kepada nasabah jika mendapat keuntungan.
5. Pembiayaan Syariah (Ijarah)
Dalam ekonomi Islam, istilah yang berkaitan dengan leasing adalah Ijarah (al ijarah) yang berasal dari kata "al ajru" yang berarti al iwadhu (ganti).
Leasing sudah sangat familiar dalam kehidupan sehari-hari karena sudah banyak masyarakat yang menggunakan jasa layanan tersebut, contohnya dalam pembelian mobil, motor, atau benda berharga lainnya.
(NDA)