Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
5 Perbedaan Asuransi Jiwa dan Asuransi Kerugian yang Perlu Dipahami
5 Oktober 2023 12:55 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Secara sederhana, asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, di mana satu pihak berkewajiban membayar iuran dan pihak lain berkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya, baik secara finansial atau berupa penggantian kerugian.
ADVERTISEMENT
Bentuk asuransi pun beragam jenisnya, dua di antaranya adalah asuransi jiwa dan asuransi kerugian. Merujuk buku Asuransi Lengkap karya Drs. Suhawan, kedua asuransi tersebut berfungsi untuk melindungi para pemiliknya dari risiko kerugian.
Namun, penting untuk diketahui bahwa risiko kerugian yang dilindungi oleh asuransi jiwa berbeda dengan asuransi kerugian. Simak uraian artikel di bawah ini untuk mengetahui penjelasan lengkap mengenai perbedaan asuransi jiwa dan asuransi kerugian.
Perbedaan Asuransi Jiwa dan Asuransi Kerugian
Dirangkum dari buku Asuransi Takaful di Indonesia karangan Nafis Irkhami dan sumber lainnya, berikut perbedaan asuransi jiwa dan asuransi kerugian yang dapat Anda pahami.
1. Pengertian
Asuransi jiwa adalah jenis asuransi yang digunakan untuk memberikan jaminan kepada pemilik dan keluarganya dalam situasi sulit seperti kematian, penyakit yang tiba-tiba, atau cacat total atau sebagian karena kecelakaan atau penyakit.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, asuransi kerugian atau bisa disebut asuransi umum merupakan suatu proteksi berupa ganti rugi kepada tertanggung atau pemilik jika terjadi kerusakan, kerugian, atau kehilangan pada harta benda miliknya.
2. Jenis-jenis
Mengutip Buku Ajar Asuransi Kesehatan karya Taswin dkk, khusus di Indonesia terdapat empat jenis asuransi jiwa yang bisa dibeli sesuai dengan kebutuhan, di antaranya asuransi jiwa berjangka, asuransi jiwa seumur hidup, asuransi jiwa dwiguna, dan asuransi jiwa unit link.
Sedangkan pada jenis-jenis asuransi kerugian umumnya mencakup asuransi harta benda (property), kepentingan keuangan (pecuniary), dan tanggung jawab hukum (liability). Beberapa di antaranya seperti asuransi kebakaran, asuransi kendaraan bermotor, dan lain sebagainya.
3. Manfaat
Asuransi jiwa tidak hanya memberikan keamanan bagi jiwa, tetapi juga keuntungan finansial yang dapat dimanfaatkan setelah kita meninggal dunia untuk diberikan kepada ahli waris kita.
ADVERTISEMENT
Bisa dibilang, besaran santunan asuransi jiwa yang bakal diterima tertanggung berikut dengan jadwal pembayarannya telah ditentukan sebelumnya oleh pihak penanggung (perusahaan asuransi).
Berbeda dengan asuransi kerugian, jenis asuransi ini tidak ada unsur menabung dan jumlah santunannya ditentukan berdasar kerugian pada saat kejadian musibah . Jadi apabila tidak ada musibah selama masa pertanggungan, maka tidak ada pengembalian premi.
Adapun besaran santunan yang diberikan oleh perusahaan asuransi kerugian didasarkan pada persentase sekian persen dari nilai kerugian pada saat musibah terjadi.
4. Jangka waktu
Jika dilihat berdasarkan jangka waktunya, asuransi jiwa sangat cocok untuk dijadikan investasi jangka panjang. Sementara asuransi kerugian hanya dapat dirasakan pada waktu tertentu saja, yaitu ketika terjadinya musibah.
5. Kuantitas klaim
Asuransi jiwa dikategorikan sebagai tabungan jangka panjang, jadi hanya bisa diklaim satu kali seumur hidup. Berbeda dengan asuransi kerugian yang dapat diklaim beberapa kali sesuai dengan ketetapan dari pihak perusahaan asuransi.
ADVERTISEMENT
(NDA)