Cara Mencairkan Asuransi Secara Mandiri, Begini Panduannya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Secara sederhana, asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, di mana satu pihak berkewajiban membayar premi dan pihak lain berkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya, baik secara finansial atau berupa penggantian kerugian.
Dengan memiliki produk asuransi, maka kita bisa terhindar dari berbagai risiko kerugian. Pemilik asuransi pun akan mendapat ketenangan dan tidak perlu merasa khawatir apabila terjadi hal buruk di kemudian hari.
Apabila terjadi suatu hal yang tidak diinginkan, pemilik asuransi pun bisa langsung melakukan pencairan secara mandiri dengan memenuhi seluruh syarat yang berlaku. Bagi yang belum tahu cara mencairkan asuransi, simak panduannya di bawah ini.
Cara Mencairkan Asuransi Secara Mandiri
Merangkum dari buku Hati-Hati Berasuransi yang ditulis oleh Andreas Freddy Pieloor, berikut adalah garis besar mengenai cara mencairkan asuransi secara mandiri yang bisa dijadikan panduan nasabah.
1. Asuransi Kendaraan
Dalam hal terjadi kerusakan/kerugian sebagian (partial loss), kendaraan bersangkutan segera dibawa ke bengkel rekanan penanggung atau bengkel lain yang telah disetujui penanggung untuk dilakukan perbaikan.
Menyediakan dokumen-dokumen pendukung klaim yang diperlukan, misalnya fotokopi surat izin mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan lain-lain.
Membayar risiko sendiri (own retention) saat mengambil kendaraan yang telah selesai diperbaiki.
Dalam hal terjadi kerusakan/kerugian seluruhnya (total loss), jika ganti rugi telah dibayar oleh penanggung, maka scrapt (bangkai) kendaraan menjadi milik penanggung.
2. Asuransi Kecelakaan Diri
Segera melakukan pemeriksaan diri ke dokter, rumah sakit atau tempat perawatan terdekat.
Menyampaikan dokumen-dokumen bukti pengeluaran pengobatan/perawatan/dokter, kepada penanggung.
Dalam hal tertanggung meninggal dunia, diperlukan surat keterangan kematian dari rumah sakit.
Dalam hal kecelakaan melibatkan pihak ketiga yang harus bertanggung jawab, diperlukan surat tuntutan atau surat pernyataan tanggung jawab pihak tersebut.
Baca juga: Bagaimana Cara Kerja Asuransi? Ini Penjelasannya
3. Asuransi Kesehatan
Dalam hal terjadi gangguan kesehatan, segera pergi ke rumah sakit/dokter rekanan sesuai yang tercantum dalam polis atau sesuai dengan kartu kesehatan bersangkutan.
Asuransi akan membayar biaya dokter, perawatan dan pengobatan kepada pihak rumah sakit sesuai dengan luas jaminan dan limit tanggung jawab sesuai dengan yang tercantum dalam polis. Kelebihan biaya rumah sakit (bila ada) akan menjadi tanggung jawab tertanggung sendiri.
4. Asuransi Kebakaran
Mengetahui penyebab dan besarnya kerugian yang akan di klaim kepada perusahaan asuransi:
Untuk bangunan, minta penawaran biaya perbaikan/pembangunan kembali dari kontraktor.
Untuk barang, mencari kuitansi pembelian dan/atau mencari informasi tentang harga pasar.
Memberikan dokumen klaim yang diperlukan, ter-masuk penawaran kontraktor dan/atau informasi tentang harga barang kepada perusahaan asuransi.
Follow up secara aktif tanggapan perusahaan asuransi atas penawaran perbaikan tersebut.
Meminta penjelasan secara rinci beserta dengan alasan-alasannya kepada perusahaan asuransi dalam hal perbaikan atau biaya tersebut tidak disetujui sebagian atau sepenuhnya.
Jika nilai ganti rugi telah disepakati, meminta perusahaan asuransi untuk segera membuat pernyataan tertulis tentang persetujuan.
Dalam hal tertentu, misalnya nilai ganti rugi cukup besar, dapat diminta pembayaran pendahuluan (down payment) yaitu sebagian dari jumlah ganti rugi untuk membiayai pekerjaan perbaikan yang dilakukan.
Menandatangani suatu pernyataan (discharge form) bahwa jumlah ganti rugi yang diberikan perusahaan asuransi merupakan pembayaran penuh dan final.
(NDA)
