Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
5 Perbedaan Bank Umum dan BPR yang Perlu Masyarakat Pahami
6 Februari 2024 16:43 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Masyarakat dapat melihat perbedaan antara bank umum dan BPR dari pengertian, modal awal, jangkauan wilayah, kegiatan usaha hingga layanan simpanan dan kreditnya.
Untuk penjelasan lebih lanjut seputar perbedaan bank umum dan BPR, simak uraian artikel Berita Bisnis di bawah ini hingga tuntas.
Perbedaan Bank Umum dan BPR
Dirangkum dari buku Mengenal Lembaga Keuangan oleh Ria Kusumaningrum, I Dewa Ayu Agung Tantri Pramawati, dan Hari Nugroho, berikut ini adalah penjelasan tentang perbedaan bank umum dan BPR sebagai lembaga keuangan di Indonesia.
1. Pengertian
Bank umum adalah lembaga keuangan yang memiliki izin dari otoritas moneter atau perbankan di suatu negara untuk menjalankan berbagai aktivitas keuangan.
Bank jenis ini sering disebut sebagai bank komersial. Bank umum berperan sebagai perantara antara nasabah yang memiliki dana berlebih dan nasabah yang memerlukan dana.
ADVERTISEMENT
Bank umum menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan kemudian memberikan pinjaman ke individu, perusahaan, atau entitas lain yang membutuhkan dana.
Sementara itu, Bank perkreditan rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah.
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, BPR tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran secara umum seperti yang dilakukan bank umum.
2. Modal awal
Modal awal untuk mendirikan BPR cenderung lebih kecil dibandingkan bank umum. Bank umum diwajibkan untuk memiliki modal minimal 3 triliun rupiah dan bank syariah sebesar 1 triliun rupiah.
Sementara itu, modal yang harus dimiliki BPR cenderung lebih beragam dan terbagi ke dalam empat zona sesuai dengan Pasal 4 Peraturan OJK Nomor 20/POJK.03/2014.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan peraturan tersebut, modal BPR di zona 4 dimulai dari 4 miliar rupiah. Sedangkan di zona lainnya dimulai dari 14 miliar rupiah.
3. Jangkauan wilayah
BPR memiliki batasan jangkauan wilayah sesuai dengan tujuan didirikannya bank tersebut. Berbeda dengan bank umum yang tidak mempunyai batasan wilayah dengan kantor yang lebih megah dibanding BPR.
4. Kegiatan usaha
Kegiatan usaha bank umum adalah dengan memberikan kredit jangka pendek. Secara keseluruhan, bank umum menawarkan berbagai produk dan jasa ke masyarakat dengan tujuan untuk menghimpun dana.
Sementara kegiatan usaha BPR lebih sempit jika dibandingkan dengan bank umum. Kegiatan BPR hanya meliputi kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana. Dalam menghimpun dana, BPR pun dilarang menerima simpanan dalam bentuk giro.
ADVERTISEMENT
5. Layanan Simpanan dan Kredit
Baik bank umum maupun BPR sama-sama memiliki layanan simpanan dan kredit. Namun, bank umum memberikan layanan yang lebih kompleks, seperti giro, kredit konsumtif, kredit investasi, dan juga kredit modal kerja.
Sementara BPR hanya memberikan layanan dalam bentuk tabungan dan deposito berjangka. Kredit yang tersedia pun hanyalah kredit untuk usaha kecil, karyawan, dan kredit tanpa agunan. Namun, BPR tidak menyediakan layanan kartu kredit seperti halnya yang ada di bank umum.
(NDA)