Konten dari Pengguna

5 Poin Aturan Baru e-Commerce 2026, Fitur AI hingga Diskon Biaya Produk Lokal

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 5 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi memahami poin aturan baru e-commerce 2026. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi memahami poin aturan baru e-commerce 2026. Foto: Pexels

Pemerintah resmi memberlakukan ketentuan terbaru terkait perdagangan melalui sistem elektronik sejak Senin, 8 Juni 2026. Terdapat beberapa poin aturan baru e-commerce 2026 yang perlu dipahami oleh pedagang, penyedia platform, hingga pembeli.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Beleid yang diteken Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso di Jakarta, pada Kamis, 4 Juni 2026 tersebut, menggantikan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Poin-Poin Aturan Baru e-Commerce 2026

Ilustrasi memahami poin aturan baru e-commerce 2026. Foto: Pexels

Budi sebelumnya mengatakan bahwa aturan PMSE yang baru mempunyai lima aspek utama, meliputi visibilitas produk lokal, fasilitasi legalitas pelaku usaha, transparansi kemitraan platform digital, penguatan perlindungan konsumen, dan penguatan tata kelola teknologi digital.

“Penyempurnaan regulasi PMSE melalui Permendag baru ini bertujuan untuk mendorong penguatan ekosistem perdagangan digital yang adil, sehat, dan bermanfaat. Tentu ini dilakukan dengan memperhatikan perkembangan teknologi yang dinamis,” kata Budi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, pada Jumat, 5 Juni 2026, seperti dikutip dari Antara.

Berikut detail fokus utama ketentuan baru perdagangan melalui platform digital dalam Permendag Nomor 19 Tahun 2026:

1. Visibilitas Produk Lokal

Permendag Nomor 19 Tahun 2026 secara gamblang mencantumkan Bab V tentang Pengutamaan Produk Dalam Negeri. Pasal 36 pada bab tersebut menyatakan bahwa pelaku usaha wajib membantu program pemerintah dalam mengutamakan perdagangan serta meningkatkan daya saing barang dan/atau jasa hasil produksi dalam negeri.

PMSE sebagai penyedia platform penjualan juga harus menyediakan fasilitas ruang promosi barang dan/atau jasa hasil produksi dalam negeri.

Selain PPMSE dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, PPMSE luar negeri harus menyediakan fasilitas ruang promosi Barang dan/atau Jasa hasil produksi dalam negeri,” bunyi Pasal 36 ayat (2).

Lebih lanjut, pengutamaan perdagangan produk lokal dilaksanakan dalam bentuk temu usaha, forum dagang, agregasi barang, dan misi dagang lokal atau jenis lainnya. Kemudian, terdapat pemberian akses pemasaran produk usaha mikro dan kecil (UMK) serta pemotongan biaya tertentu.

Potongan biaya promosi, biaya iklan, dan/atau insentif lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan oleh PPMSE dengan model bisnis Lokapasar (Marketplace), Iklan Baris Online, Daily Deals, SocialCommerce, Ride Hailing, dan Online Travel Agent, kepada Pedagang yang memenuhi telah: a. memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan skala Usaha Mikro atau Usaha Kecil; dan b. menjual Produk Dalam Negeri,” bunyi Pasal 37 ayat (5) Permendag Nomor 19 Tahun 2026.

2. Fasilitasi Legalitas Pelaku Usaha

Aspek ini mengatur kewajiban penyedia platform untuk mempermudah pedagang lokal dalam mendapatkan izin usaha.

Hal tersebut sebagaimana termaktub dalam Pasal 4 ayat (6), di mana media perdagangan elektronik wajib menyediakan fasilitas yang menginformasikan dan/atau menghubungkan pedagang ke laman Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA).

Kewajiban bagi penyedia platform perdagangan ini dipertegas melalui Bagian Kelima Fasilitasi Perizinan Berusaha oleh PPMSE Pasal 17.

Pemenuhan fasilitas tersebut ialah dalam bentuk penyediaan fitur perizinan berusaha, pelaksanaan sosialisasi bagi pedagang, penayangan informasi status izin usaha, hingga pendampingan dalam pengajuan.

PPMSE harus menyediakan fitur pendaftaran sementara dengan label atau keterangan "Dalam Proses Legalisasi" bagi Pedagang yang belum memenuhi ketentuan Perizinan Berusaha pada saat pendaftaran,” tulis Pasal 17 ayat (3) Permendag Nomor 19 Tahun 2026.

3. Transparansi Kemitraan Platform Digital

Terkait aspek transparansi kemitraan platform digital, pemerintah ingin mengatur kejelasan hubungan kerja sama hingga biaya-biaya antara penyelenggara e-commerce dan pedagang (seller). Hal ini diatur dalam Paragraf Keempat Transparansi dan Perjanjian Biaya Penyelenggaraan PMSE Pasal 14.

Permendag Nomor 19 Tahun 2026 mewajibkan penyedia platform untuk menginformasikan setiap biaya yang dikenakan kepada pedagang. Setiap biaya yang ditetapkan harus disepakati bersama dalam bentuk perjanjian tertulis dan/atau kontrak elektronik.

Pedagang berhak mengajukan keberatan secara tertulis kepada PPMSE dengan model bisnis Lokapasar (Marketplace), Iklan Baris Online, Daily Deals, SocialCommerce, Ride Hailing, dan Online Travel Agent atas perubahan sepihak terhadap perjanjian tertulis atau kontrak elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pengenaan biaya, penalti, dan/atau hal lain yang tidak disepakati sebelumnya,” bunyi Pasal 14 ayat (5).

4. Penguatan Perlindungan Konsumen

Permendag Nomor 19 Tahun 2026 turut menjamin perlindungan konsumen melalui Paragraf Ketiga Layanan Pengaduan Konsumen Pasal 12 dan Pasal 13.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa e-commerce harus menyediakan layanan pengaduan berupa nomor kontak dan/atau alamat surel (email) yang wajib ditanggapi.

Selain itu, terdapat Bagian Kedua tentang Penayangan dan Pemutusan Akses Iklan Elektronik Pasal 32. Pasal itu menjabarkan ketentuan penayangan iklan elektronik yang tidak boleh mengelabui, memuat informasi keliru, mengeksploitasi kejadian tanpa izin, hingga harus menyediakan fitur keluar.

Penayangan Iklan Elektronik yang menampilkan hasil ulasan dan testimoni dari Konsumen yang pernah menggunakan Barang dan/atau Jasa harus mencantumkan atau memiliki dan memastikan kebenaran informasi identitas subyek hukum yang bersangkutan serta dilakukan secara bertanggung jawab,” bunyi Pasal 32 ayat (2).

5. Penguatan Tata Kelola Teknologi Digital

Penguatan tata kelola teknologi digital berfokus pada regulasi pemanfaatan teknologi terkini di ekosistem digital agar tetap etis dan adil.

Dalam Permendag Nomor 19 Tahun 2026, aspek ini tercantum dalam Pasal 18 ayat (4), di mana e-commerce wajib memastikan pemisahan atau interkoneksi antara sistem di luar sarana perdagangan elektronik.

Selain itu, penyedia platform dilarang menyalahgunakan data pengguna hingga menerapkan praktik manipulasi harga. Pemerintah juga meminta PMSE untuk memastikan tidak adanya mekanisme pengawasan, pencegahan, dan penanggulangan segala bentuk praktik persaingan usaha yang tidak sehat.

Lebih dari itu, Permendag Nomor 19 Tahun 2026 turut mengatur pemanfaatan akal imitasi atau artificial intelligence (AI) melalui Bab VII Pasal 47.

Pedagang yang menggunakan teknologi ini wajib memastikan layanannya bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan mengenai nilai etika, tata kelola, pelindungan data pribadi, pelindungan Konsumen, persaingan usaha, dan hak kekayaan intelektual dalam pemanfaatan Kecerdasan Artifisial (Artificial Intelligence) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 47 ayat (4).

Baca Juga: Kemendag Siapkan Revisi Aturan E-Commerce, Seller Curhat soal Biaya Platform

(MDP)