5 Poin Penting Aturan Pajak UMKM Terbaru, Batas Omzet hingga Daftar Profesi

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pemerintah resmi mengeluarkan ketentuan baru mengenai penetapan Pajak Penghasilan (PPh) final usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Oleh karena itu, pelaku usaha perlu memahami poin-poin penting aturan pajak UMKM terbaru.
Kebijakan tersebut tertuang melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
Daftar Poin Penting Aturan Pajak UMKM Terbaru
PP Nomor 20 Tahun 2026 membawa sejumlah perubahan signifikan terkait kluster fasilitas PPh final bagi para pelaku UMKM.
Ketentuan baru ini dirancang untuk mempertegas keadilan hukum sekaligus membatasi celah penghindaran pajak bagi sektor-sektor usaha tertentu.
1. Subjek Pajak yang Berhak atas Fasilitas PPh Final 0,5%
Melalui penerbitan PP Nomor 20 Tahun 2026, insentif PPh final dengan tarif 0,5 persen kini dibatasi penyalurannya.
Fasilitas ini hanya diperuntukkan bagi wajib pajak individu (orang pribadi), perusahaan perorangan yang didirikan oleh satu individu, dan badan hukum berbentuk koperasi.
“Tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 0,5% (nol koma lima persen),” bunyi Pasal 56 ayat (2) PP Nomor 20 Tahun 2026.
2. Ketentuan Batas Maksimal Pendapatan Bruto (Omzet)
Pemerintah memutuskan untuk tidak mengubah ambang batas peredaran bruto atau omzet tahunan dalam regulasi terbaru ini.
Wajib pajak yang berhak memanfaatkan tarif PPh final 0,5 persen adalah mereka yang pendapatan usahanya tidak melewati angka Rp4,8 miliar dalam kurun waktu satu tahun pajak.
“Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) merupakan: a. Wajib Pajak orang pribadi; dan b. Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang dan koperasi, yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak,” bunyi Pasal 57 ayat (1).
3. Jenis Pendapatan yang Tidak Termasuk dalam Skema PPh Final
Fasilitas pajak final 0,5 persen tidak berlaku untuk beberapa kategori penghasilan di bawah ini:
Pendapatan yang diperoleh wajib pajak perorangan dari aktivitas penyediaan jasa yang tergolong sebagai pekerjaan bebas.
Penghasilan yang bersumber dari luar negeri, yang mana aspek perpajakannya terutang atau telah diselesaikan di negara asal penghasilan tersebut.
Penghasilan yang sudah menjadi objek pengenaan PPh final berdasarkan regulasi hukum perpajakan spesifik yang berlaku terpisah.
Seluruh bentuk penghasilan yang menurut undang-undang bukan merupakan objek pajak.
4. Kelompok Profesi Usaha Jasa yang Dilarang Menggunakan Tarif 0,5%
Kategori pekerjaan bebas yang tidak diizinkan menikmati fasilitas tarif ini mencakup tenaga ahli profesional, seperti penasihat hukum atau pengacara, akuntan, arsitek, praktisi medis atau dokter, konsultan, notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT) ahli penilai, aktuaris, dan profesi ahli sejenis.
Sektor hiburan dan kreatif juga dikecualikan, meliputi musisi, pembawa acara (master of ceremony atau MC), vokalis atau penyanyi, komedian, aktor atau aktris film maupun sinetron, model iklan, sutradara, kru produksi film, foto model, peragawan atau peragawati, an pemain teater.
Larangan ini juga menyasar penari, pemahat, pelukis, pembuat konten digital (influencer atau pemengaruh, selebgram, blogger, vlogger, dan industri sejenis), seniman lainnya, atlet atau olahragawan, penasihat, tenaga pengajar, pelatih, penyuluh, serta moderator.
Profesi lain yang turut dikecualikan adalah penulis atau pengarang, peneliti, penerjemah, agen periklanan, pengawas atau pengelola proyek, perantara dagang (broker), petugas penjaja komoditas, agen perusahaan asuransi, hingga distributor bisnis multi-level marketing (MLM) atau penjualan langsung.
5. Regulasi Penggabungan Omzet Usaha Perorangan dan Masa Peralihan
Berdasarkan Pasal 57 ayat (2) huruf b PP Nomor 20 Tahun 2026, perseroan perorangan yang dibentuk oleh individu dengan keahlian tertentu untuk menyediakan jasa yang sejenis dengan pekerjaan bebas, otomatis tidak bisa menggunakan tarif 0,5 persen.
Aturan ini juga mengecualikan bentuk usaha tetap (BUT), koperasi yang telah melewati masa aktif empat tahun pajak sejak terdaftar, dan wajib pajak perorangan maupun perseroan perorangan yang akumulasi omzetnya telah menembus Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
“Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dan huruf f serta ayat (3), untuk Tahun Pajak-Tahun Pajak berikutnya tidak dapat dikenai Pajak Penghasilan bersifat linal berdasarkan Peraturan Pemerintah ini,” bunyi Pasal 57 ayat (4) dalam beleid yang ditetapkan di Jakarta pada Rabu, 22 April 2026 oleh Presiden Prabowo Subianto tersebut.
Bagi wajib pajak berbentuk persekutuan komanditer (CV), firma, perseroan terbatas (PT) di luar perseroan perorangan tunggal, dan badan usaha milik desa atau badan usaha milik desa bersama (BUMDes atau BUMDesma) yang saat ini masih berjalan menggunakan fasilitas PPh final, diperbolehkan melanjutkan pemanfaatan insentif tersebut hingga batas waktu maksimal yang telah ditetapkan sebelumnya.
Kebijakan transisi ini juga berlaku bagi koperasi yang terdaftar sebelum aturan baru ini sah, dengan mengacu pada ketentuan PP Nomor 55 Tahun 2022.
Baca Juga: Daftar Wajib Pajak PPh Final UMKM 2026, Influencer hingga Vlogger Tidak Masuk
(MDP)
