Konten dari Pengguna

Daftar Wajib Pajak PPh Final UMKM 2026, Influencer hingga Vlogger Tidak Masuk

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi membahas daftar wajib pajak PPh final UMKM 2026. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi membahas daftar wajib pajak PPh final UMKM 2026. Foto: Pexels

Pemerintah memperketat kriteria wajib pajak yang dapat menikmati tarif Pajak Penghasilan (PPh) final usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebesar 0,5 persen. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui daftar wajib pajak PPh final UMKM 2026.

Kebijakan ini sejalan dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

Daftar Wajib Pajak PPh Final UMKM 2026

Ilustrasi membahas daftar wajib pajak PPh final UMKM 2026. Foto: Pexels

Berdasarkan beleid yang diteken Presiden Prabowo Subianto di Jakarta, pada Rabu, 22 April 2026 tersebut, tiga golongan wajib pajak yang dikenai PPh final UMKM adalah wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan koperasi.

Namun, terdapat beberapa kriteria wajib pajak yang ditetapkan untuk masing-masing kategori, meliputi:

1. Wajib Pajak Orang Pribadi

Kelompok pertama yang berhak memanfaatkan fasilitas PPh final UMKM adalah wajib pajak dalam negeri dengan kategori individu atau perorangan.

Kriteria utamanya adalah wajib pajak tersebut harus menjalankan kegiatan usaha dengan jumlah peredaran bruto (omzet) tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Akan tetapi, insentif pajak final ini tidak berlaku bagi individu yang mendapatkan penghasilannya dari sektor pekerjaan bebas. Selain itu, bagi wajib pajak yang berstatus suami-istri dengan perjanjian pemisahan harta, penentuan batasan omzet Rp4,8 miliar dihitung berdasarkan penggabungan omzet keduanya.

Tidak termasuk penghasilan dari usaha yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas,” bunyi Pasal 56 ayat (3) huruf a PP Nomor 20 Tahun 2026.

2. Wajib Pajak Perseroan Perorangan yang Didirikan Satu Orang

Fasilitas PPh final UMKM sebesar 0,5 persen juga menyasar wajib pajak badan dalam negeri yang memiliki bentuk hukum berupa perseroan perorangan.

Badan usaha ini harus didirikan dan dimiliki sepenuhnya oleh satu orang individu saja agar dapat menikmati tarif khusus.

Sama seperti poin sebelumnya, batasan akumulasi peredaran bruto atau omzet usaha tidak boleh melewati angka Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Kriteria ini akan gugur jika perseroan perorangan didirikan oleh individu dengan keahlian khusus yang memberikan jasa serupa dengan jenis pekerjaan bebas.

3. Koperasi

Wajib pajak badan dalam negeri berbentuk koperasi menjadi kategori terakhir yang diperbolehkan menggunakan skema insentif Pajak Penghasilan final UMKM. Agar bisa menggunakan tarif final 0,5 persen, koperasi wajib menjaga total peredaran bruto usahanya agar tidak lebih dari Rp4,8 miliar setahun.

PP Nomor 20 Tahun 2026 juga membatasi masa penggunaan fasilitas ini dengan memberikan jangka waktu maksimal selama 4 tahun pajak sejak koperasi resmi terdaftar. Apabila masa berlaku 4 tahun tersebut telah habis, maka di tahun pajak berikutnya koperasi wajib beralih menggunakan tarif pajak umum.

Wajib Pajak badan berbentuk koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang telah melewati jangka waktu 4 (empat) Tahun Pajak sejak Tahun Pajak Wajib Pajak bersangkutan terdaftar,” seperti dikutip dari Pasal 57 ayat (2) huruf f.

Sederet Wajib Pajak yang Dicoret dari Daftar

Adapun sektor pekerjaan bebas yang tidak memperoleh fasilitas PPh final UMKM sebagai berikut:

  • Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, meliputi pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, pejabat pembuat akta tanah, penilai, aktuaris, dan tenaga ahli sejenis lainnya.

  • Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan atau peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, pembuat atau pencipta konten pada media yang dibagikan secara daring (influencer atau pemengaruh, selebgram, blogger, vlogger, dan sejenis lainnya), serta seniman lainnya.

  • Olahragawan.

  • Penasihat, pengajar, pelatih, penyuluh, moderator, dan profesi sejenis lainnya.

  • Pengarang, peneliti, penerjemah, dan profesi sejenis lainnya.

  • Agen iklan.

  • Pengawas atau pengelola proyek.

  • Perantara atau orang yang menemukan pelanggan.

  • Petugas penjaja barang dagangan.

  • Agen asuransi.

  • Distributor perusahaan pemasaran berjenjang atau penjualan langsung dan kegiatan sejenis lainnya.

Baca Juga: 5 Poin Aturan Pajak UMKM Terbaru Juni 2026, Ini Profesi yang Dicoret

(MDP)