Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
6 Bentuk Perusahaan Berdasarkan Badan Usahanya
6 Februari 2024 18:17 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Dalam melakukan usaha ekonomi, terdapat beberapa bentuk perusahaan yang sering dijumpai. Perusahaan dapat diartikan sebagai jenis usaha atau lembaga yang diorganisasikan dan dijalankan untuk menyediakan barang atau jasa untuk masyarakat dengan motif atau keuntungan.
ADVERTISEMENT
Perusahaan tersebut dapat dikelola sendiri atau milik perseorangan maupun milik persekutuan. Untuk mengetahui apa saja bentuk perusahaan, simak penjelasannya berikut ini.
Bentuk Perusahaan Berdasarkan Bentuk Badan
Mengutip dari buku Seri Ikhtisar Hukum Ekonomi dan Bisnis Buku II: Bentuk-Bentuk Perusahaan (2021) oleh Bambang Pujo Purwoko dan sumber lainnya bentuk-bentuk perusahaan berdasarkan bentuk badan antara lain sebagai berikut:
1. Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang dimiliki oleh satu orang. Salah satu contoh yang sering dijumpai adalah perusahaan dagang.
Bentuk dan organisasi usaha ini paling sederhana dan pendiriannya cukup mudah. Pada usaha perseorangan, tanggung jawab atas usaha terletak pada seorang secara tidak terbatas. Hal ini berarti pemilik dengan seluruh harta kekayaannya bertanggung jawab atas segala usaha dari usahanya.
ADVERTISEMENT
2. Firma
Firma merupakan perusahaan yang didirikan oleh dua orang atau lebih untuk menjalankan usaha bersama dengan satu nama.
Dalam persekutuan ini, semua anggota bertanggung jawab penuh atas usaha yang dijalankan. Setiap anggota firma mempunyai hak untuk bertindak atas nama firma.
Usaha berbentuk firma biasanya bergerak di bidang layanan konsultasi hukum dan keuangan.
3. Persekutuan Komanditer (CV)
Adapun yang dimaksud dengan persekutuan komanditer yakni perusahaan yang didirikan oleh satu orang atau lebih dengan modal sendiri atau beberapa penanam modal.
Orang yang mempercayakan untuk penyerahan uang atau barang lain disebut dengan sekutu komanditer, sedangkan yang menerima kepercayaan menjalankan pengurusan CV disebut dengan sekutu komplementer.
4. Persekutuan Perdata
Persekutuan perdata adalah persekutuan atau perkumpulan biasa yang mempunyai unsur tambahan yaitu adanya pemasukan modal dan membagi keuntungan atau manfaat bersama.
ADVERTISEMENT
Dalam hal ini, yang termasuk pemasukan dapat berupa uang, barang-barang lain misalnya kredit, nama baik, good will, dan benda-benda selain uang, serta tenaga kerja.
5. Perseroan Terbatas (PT)
Suatu perseorang terbatas (PT) merupakan persekutuan untuk menjalankan usaha yang modalnya diperoleh dari penjualan saham yang nilai nominalnya sama besar.
Orang yang membeli saham disebut persero. Setiap persero bertanggung jawab terhadap saham yang ditanamkan. Nantinya para pemegang saham memperoleh pembagian keuntungan yang disebut dengan dividen.
6. Koperasi
Bentuk perusahaan lainnya adalah koperasi. Koperasi merupakan usaha bersama atas dasar sukarela. Kegiatannya berupa produksi, penjualan, dan pembelian barang atau jasa.
Dalam buku Buku Pendamping Siswa Cerdas Modul Ilmu Pengetahuan Sosial SD/MI Kelas V (2021) oleh Nur Hasanah, modal koperasi diperoleh dari anggotanya yang berupa simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela.
ADVERTISEMENT
Pembagian keuntungan yang disebut sisa hasil usaha (SHU) dilakukan setiap tahun. Koperasi dapat dibedakan menjadi koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi simpan pinjam, koperasi jasa, dan koperasi serba usaha.
Demikian adalah penjelasan mengenai beberapa bentuk perusahaan yang sering ditemui.
(SA)