6 Fungsi Pajak bagi Negara dan Manfaatnya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pajak merupakan pungutan yang sifatnya wajib untuk dibayarkan oleh rakyat kepada negara. Fungsi pajak bagi negara adalah untuk menutupi segala biaya yang dikeluarkan oleh negara (fungsi budgetair).
Oleh karena itu, pajak bisa dianggap sebagai salah satu sumber pendapatan negara yang vital untuk pembangunan. Rakyat tidak akan merasakan manfaatnya secara langsung, karena pajak tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, melainkan kepentingan umum.
Misalnya untuk menyediakan jalan, bendungan, jembatan, dan lain sebagainya. Untuk mengetahui informasi lebih lengkap mengenai fungsi utama pajak bagi negara, simak uraian di bawah ini.
Fungsi Pajak bagi Negara
Kewajiban membayar pajak diatur dalam Pasal 23A UUD 1945. Dalam UU tersebut, pajak didefinisikan sebagai kontribusi rakyat kepada negara yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara.
Pajak sangat berperan penting dalam kehidupan suatu negara. Menurut Pohan dalam buku Kebijakan dan Administrasi Perpajakan Daerah di Indonesia karya Drs. Chairil Anwar Pohan, M.Si., MBA, fungsi utama pajak bagi negara disebut sebagai fungsi budgetair.
Baca juga: 3 Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia
Fungsi budgetair adalah saat di mana pajak digunakan sebagai alat untuk memasukkan dana secara optimal ke kas negara berdasarkan undang-undang yang berlaku. Berdasarkan fungsi ini, pemerintah memungut dana penduduknya untuk membiayai berbagai kepentingan negara.
Guna menegakkan fungsi budgetair, pemerintah melakukan penyempurnaan regulasi perpajakan dari berbagai jenis pajak, melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi dalam pemungutan pajak, hingga pengenaan sanksi perpajakan.
Dijelaskan pula dalam buku Roots of wisdom: inti kebijakan karya Zicheng Hong dan Zhizhong Cai, fungsi pajak bagi negara di antaranya sebagai berikut:
Sebagai sumber pendapatan negara terbesar (fungsi budgetair), digunakan untuk membiayai seluruh kegiatan penyelenggaraan negara.
Sebagai alat pengatur kegiatan ekonomi (fungsi regular), dengan pajak pemerintah dapat mengatur kegiatan konsumsi dan produksi melalui PPnBM dan PPN.
Sebagai alat pemerataan pendapatan masyarakat, masyarakat yang berpenghasilan tinggi dikenakan pajak penghasilan yang tinggi pula dan sebaliknya.
Sebagai alat keseimbangan keuangan (fungsi moneter).
Sebagai alat pengalokasian sumber-sumber dana bagi kepentingan umum (fungsi alokasi).
Sebagai alat kebijakan pemerintah dalam memperluas kesempatan kerja, stabilisasi harga barang, dan menjamin peningkatan pertumbuhan ekonomi yang mantap (fungsi stabilitas).
Manfaat Pajak bagi Negara
Mengutip buku Pajak & Strategi Bisnis (Revisi) oleh Rimsky J. Judisseno, pajak yang dihimpun dari masyarakat sangat bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat itu sendiri. Sejumlah manfaat pajak antara lain:
Belanja pegawai (ASN, TNI, dan polisi)
Pembangunan sarana umum seperti jalan raya, sekolah, rumah sakit, terminal, bandara, dan lain-lain.
Subsidi seperti pupuk, bahan bakar, dan listrik.
Membayar utang negara.
Menyediakan fasilitas kesehatan dan pendidikan gratis bagi masyarakat kurang mampu.
Menciptakan proyek lapangan kerja.
(NDA)
Frequently Asked Question Section
Pajak diatur dalam pasal berapa?

Pajak diatur dalam pasal berapa?
Kewajiban membayar pajak diatur dalam Pasal 23A UUD 1945.
Apa yang dimaksud dengan pajak menurut UUD 1945 pasal 23?

Apa yang dimaksud dengan pajak menurut UUD 1945 pasal 23?
Menurut Pasal 23A UUD 1945, pajak didefinisikan sebagai kontribusi rakyat kepada negara yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara.
Apa manfaat pajak bagi negara?

Apa manfaat pajak bagi negara?
Pajak dapat dimanfaatkan negara untuk pembangunan sarana umum, seperti jalan raya, sekolah, rumah sakit, terminal, bandara, dan lain-lain.
