Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
6 Produk Koperasi Syariah untuk Anggotanya
12 November 2024 13:07 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dalam koperasi syariah, hubungan antara pihak koperasi dan anggota didasarkan pada asas gotong royong, kebersamaan, dan keadilan, sehingga keuntungan dan kerugian dibagi sesuai kesepakatan dan kontribusi tiap anggota.
Koperasi syariah juga didirikan dengan tujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota, meningkatkan daya saing ekonomi umat, dan memberdayakan masyarakat lokal melalui kegiatan usaha yang sesuai syariah.
Oleh karena itu, setiap produk koperasi syariah dirancang tanpa melanggar hukum Islam. Apa sajakah itu? Berikut jenis-jenis produknya yang dikutip dari buku Perbankan dan Industri Keuangan Nonbank (IKNB) Syariah oleh Dr. H. Herlan Firmansyah, dkk.
Jenis-jenis Produk Koperasi Syariah
1. Simpanan Wadiah
Simpanan wadiah adalah produk tabungan di koperasi syariah yang tak menjanjikan imbal hasil ke nasabah, karena bersifat titipan. Dalam konsep wadiah, anggota yang menyimpan uang di koperasi syariah dapat mengambil simpanan tersebut kapan saja, dan koperasi bisa memberikan bonus atau hadiah secara sukarela pada anggotanya.
ADVERTISEMENT
2. Simpanan Mudharabah
Pada simpanan mudharabah, anggota memberikan dana ke koperasi untuk dikelola, dan keuntungan dari pengelolaan ini akan dibagikan antara koperasi dan anggota berdasarkan kesepakatan (nisbah). Produk ini cocok bagi anggota yang ingin memperoleh bagi hasil dari simpanannya sesuai syariah.
3. Pembiayaan Murabahah
Pembiayaan murabahah adalah layanan pembiayaan bagi anggota yang membutuhkan dana untuk pembelian barang tertentu. Koperasi akan membeli barang yang dibutuhkan anggota, lalu menjualnya kembali ke anggota dengan margin keuntungan yang disepakati. Sistem ini memungkinkan anggota untuk memperoleh barang tanpa harus membayar penuh di awal.
4. Pembiayaan Mudharabah
Dalam pembiayaan mudharabah, koperasi memberikan modal usaha pada anggota yang ingin menjalankan usaha. Anggota yang menerima modal akan mengelola usahanya, sedangkan koperasi menerima keuntungan dari usaha tersebut sesuai nisbah yang telah disepakati.
ADVERTISEMENT
Apabila terjadi kerugian, koperasi akan menanggungnya, kecuali kerugian tersebut disebabkan oleh kelalaian pihak anggota.
5. Pembiayaan Musyarakah
Pembiayaan musyarakah adalah jenis pembiayaan ketika koperasi dan anggota bekerja sama dalam pendanaan sebuah proyek atau usaha.
Keduanya akan menyumbangkan modal dan berbagi keuntungan sesuai kesepakatan. Kerugian dalam usaha musyarakah akan ditanggung bersama sesuai porsi kontribusi modal masing-masing.
6. Pembiayaan Qardhul Hasan
Qardhul hasan merupakan pembiayaan tanpa bunga yang diberikan pada anggota untuk kebutuhan mendesak. Pembiayaan ini tak mengharapkan keuntungan dan dianggap sebagai bentuk bantuan sosial untuk anggota yang membutuhkan dana cepat. Anggota akan mengembalikan dana sesuai kesepakatan tanpa adanya tambahan biaya.
(NDA)