Pengertian Koperasi Syariah, Fungsi, dan Karakteristiknya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Koperasi merupakan salah satu organisasi yang bersifat mandiri dan berperan penting untuk menggerakkan ekonomi di Indonesia. Dalam praktiknya, koperasi dapat dibedakan menjadi dua, yakni koperasi konvensional dan koperasi syariah.
Secara umum, koperasi syariah memiliki konsep yang sama dengan koperasi konvensional. Perbedaannya terletak pada dasar atau landasan yang disesuaikan dengan ketentuan syariah Islam. Untuk memahami lebih lanjut tentang pengertian syariah, simak informasinya berikut ini.
Pengertian Koperasi Syariah
Koperasi syariah adalah koperasi yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Dalam menjalankan kegiatan operasionalnya, koperasi harus berlandaskan prinsip hukum Islam sesuai fatwa yang dikeluarkan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia DSN-MUI.
Kegiatan usaha koperasi syariah harus terhindar dari segala hal yang mengandung maysir (judi), gharar (ketidakjelasan), riba, dan lainnya yang bertentangan dengan syariah.
Lembaga sosial ini berfungsi untuk menghimpun dana zakat, infak, dan sedekah. Sementara dari segi pembiayaan, koperasi syariah menggunakan sistem bagi hasi secara adil sesuai besarnya jasa usaha tiap anggota.
Baca Juga: Apa Itu Koperasi Simpan Pinjam? Ini Pengertian, Jenis Simpanan dan Pinjamannya
Fungsi dan Peran Koperasi Syariah
Dalam buku yang disusun oleh Yuli Astuti dan Yuli Rahayu dengan judul Layanan Lembaga Keuangan Syariah SMK/MAK Kelas XII, fungsi dan peran koperasi syariah antara lain.
Menumbuhkan dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota serta masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan dalam bidang sosial dan ekonomi.
Meningkatkan kualitas sumber daya insani anggotanya, agar lebih amanah, profesional dan konsisten di dalam menerapkan prinsip ekonomi Islam dan prinsip syariah.
Upaya meningkatkan dan mengembangkan ekonomi nasional yang merupakan ekonomi usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Seabgai mediator antara unit surplus dana dengan unit defisit dana sehingga tercapai optimalisasi pemanfaatan dana.
Menguatkan kelompok anggota sehingga mampu bekerja sama melakukan kontrol terhadap koperasi secara efektif.
Memperluas kesempatan kerja.
Meningkatkan usaha-usaha produktif anggota.
Karakteristik Koperasi Syariah
Mengutip buku Koperasi Syariah : Panduan dalam Tata Kelola Koperasi Syariah yang Unggul karya Wahyu Hidayat, berikut karakteristik koperasi syariah.
Koperasi berasaskan kekeluargaan, guyub, penuh kebersamaan.
Setiap anggota memiliki hak yang sama, sebagai pemilik dan pengguna jasa berhak dipilih dan memilih.
Mengedepankan kemaslahatan/kebermanfaatan anggota pada umumnya, berpijak pada Al-Qur'an dan sunah, selaras dengan peraturan yang berlaku, juga menghindari dari keburukan dalam setiap aktivitas usahanya, dikelola secara profesional.
Tidak hanya mengejar keuntungan dunia semata tapi juga berorientasi akhirat, pembekalan spiritual ke seluruh anggota dan tim operasional.
Melayani seluruh anggota tanpa membedakan latar belakang, suku, ras, agama, ataupun golongan tertentu. Keberadaan koperasi dapat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat luas.
(SA)
