Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Pengertian Koperasi Syariah, Fungsi, dan Karakteristiknya
27 September 2024 17:21 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Secara umum, koperasi syariah memiliki konsep yang sama dengan koperasi konvensional. Perbedaannya terletak pada dasar atau landasan yang disesuaikan dengan ketentuan syariah Islam. Untuk memahami lebih lanjut tentang pengertian syariah, simak informasinya berikut ini.
Pengertian Koperasi Syariah
Koperasi syariah adalah koperasi yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Dalam menjalankan kegiatan operasionalnya, koperasi harus berlandaskan prinsip hukum Islam sesuai fatwa yang dikeluarkan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia DSN-MUI.
Kegiatan usaha koperasi syariah harus terhindar dari segala hal yang mengandung maysir (judi), gharar (ketidakjelasan), riba, dan lainnya yang bertentangan dengan syariah.
Lembaga sosial ini berfungsi untuk menghimpun dana zakat, infak, dan sedekah. Sementara dari segi pembiayaan, koperasi syariah menggunakan sistem bagi hasi secara adil sesuai besarnya jasa usaha tiap anggota.
ADVERTISEMENT
Fungsi dan Peran Koperasi Syariah
Dalam buku yang disusun oleh Yuli Astuti dan Yuli Rahayu dengan judul Layanan Lembaga Keuangan Syariah SMK/MAK Kelas XII, fungsi dan peran koperasi syariah antara lain.
ADVERTISEMENT
Karakteristik Koperasi Syariah
Mengutip buku Koperasi Syariah : Panduan dalam Tata Kelola Koperasi Syariah yang Unggul karya Wahyu Hidayat, berikut karakteristik koperasi syariah.
(SA)