Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
7 Alasan Tidak Masuk Kerja yang Sesuai dengan Undang-Undang
14 September 2022 18:57 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Ada beragam alasan tidak masuk kerja yang dapat disampaikan oleh karyawan kepada atasan atau HRD ketika berhalangan hadir. Kendati demikian, seorang karyawan tidak boleh memberikan alasan secara sembarangan karena dapat merugikan perusahaan.
ADVERTISEMENT
Sebagaimana diatur dalam Pasal 40 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, perusahaan tetap wajib membayar gaji atau upah kepada karyawan yang menjalankan hak waktu istirahat atau hak cutinya.
Maka dari itu, diharapkan kepada karyawan untuk tidak memberikan alasan tidak masuk kerja hanya karena bosan atau malas. Lantas, apa saja alasan-alasan yang memperbolehkan seorang pekerja tidak masuk kerja atau mengambil cuti? Simak jawabannya di bawah ini.
Daftar Alasan Tidak Masuk Kerja
Pada dasarnya, Kementerian Ketenagakerjaan telah mengatur perihal situasi-situasi tertentu yang dapat dijadikan sebagai alasan tidak masuk kerja. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Berikut daftar alasannya:
1. Sakit atau Kecelakaan
Seorang karyawan yang mengalami sakit, apapun jenis penyakitnya diperbolehkan untuk tidak masuk kerja. Begitu pula bagi mereka yang mengalami kecelakaan saat hendak pergi kerja atau pada hari sebelumnya. Dua alasan ini tentunya akan membuat pekerja mendapat izin tidak masuk.
ADVERTISEMENT
2. Pemeriksaan Kesehatan dengan Dokter
Alasan tidak masuk kerja yang bisa dipakai selanjutnya adalah izin untuk melakukan medical check up atau pemeriksaan kesehatan di dokter. Namun, izin ini harus dibuat dari jauh-jauh hari, jadi diperbolehkan kepada karyawan untuk mengajukan cuti dengan alasan ini sebelum hari pemeriksaan tersebut.
3. Haid
Mungkin sebagian pekerja wanita ada yang belum mengetahui bahwa izin tidak masuk kerja akibat mengalami haid atau menstruasi diperbolehkan. Bagi pekerja atau buruh wanita yang mengalami haid, diperkenankan untuk tidak masuk selama dua hari pertama.
4. Melahirkan atau Keguguran
Tidak hanya haid atau menstruasi, seorang pekerja wanita juga diperkenankan tidak masuk kerja apabila akan melahirkan atau mengalami keguguran. Dua hal ini adalah alasan tidak masuk kerja yang harus diterima oleh pihak perusahaan. Ada pun jangka waktunya berkisar satu setengah bulan.
ADVERTISEMENT
5. Umrah atau Haji
Bagi seorang Muslim, umrah atau haji adalah perkara ibadah yang dianjurkan apabila bisa menunaikannya. Apabila seorang pekerja hendak melakukan umrah atau haji, pihak perusahaan juga harus mengizinkannya.
6. Bencana Alam
Bencana alam merupakan situasi yang tidak dapat diduga oleh seseorang, terutama pekerja ataupun pihak perusahaan. Maka dari itu, seorang karyawan yang mengalami bencana alam seperti gempa bumi, banjir, kebakaran rumah, dan sebagainya dapat diizinkan untuk tidak masuk kerja.
7. Dan Hal-hal Lain Seputar Urusan Keluarga
Alasan tidak masuk kerja yang terakhir yang juga akan diterima oleh pihak perusahaan, yaitu apabila adanya urusan keluarga. Urusan keluarga itu di antaranya meliputi pernikahan, menikahkan anaknya, membaptis dan mengkhitankan anaknya, atau ada dari keluarga pekerja yang meninggal.
(NDA)