Konten dari Pengguna

9 Pelaku Pasar Modal dan Tugasnya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
12 Januari 2024 16:48 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi pelaku pasar modal. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelaku pasar modal. Foto: Unsplash
ADVERTISEMENT
Pasar modal memiliki peran besar bagi perekonomian negara. Dengan adanya pasar modal, investor sebagai pihak yang memiliki kelebihan dana dapat menginvestasikannya pada berbagai sekuritas dengan harapan memperoleh imbalan.
ADVERTISEMENT
Pelaku pasar modal adalah seluruh unsur baik individu maupun organisasi yang melakukan kegiatan di bidang pasar modal. Masing-masing pelaku pasar modal memiliki tugas yang berbeda-beda.
Simak siapa saja pelaku pasar modal dan tugasnya pada uraian yang telah disajikan Berita Bisnis di bawah ini.

Pelaku Pasar Modal dan Tugasnya

Ilustrasi pelaku pasar modal. Foto: Unsplash
Mengutip dari buku Teori Portofolio dan Pasar Modal Indonesia (2020) oleh Dr. Sri Handini, MM dan Dra. Erwin Dyah Astawinetu, MM., serta buku Pengetahuan Pasar Modal Untuk Konteks Indonesia (2015) oleh Sawidji Widioatmodjo, berikut adalah pelaku pasar modal dan tugasnya masing-masing.

1. Pengawas Pasar Modal

Tugas pengawasan secara resmi dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sebelumnya tugas ini dilaksanakan oleh Bapepam (Badan Pengawas Pasar Modal).
ADVERTISEMENT
Lembaga ini bertugas membuat peraturan-peraturan sebagai pedoman bagi seluruh pelaku pasar modal dan mengawasi pelaksanaan peraturan tersebut, jika terjadi pelanggaran akan memberikan sanksi.

2. Penyelenggaraan Bursa

Tugas menyelenggarakan bursa adalah bursa efek. Di Indonesia hanya terdapat satu bursa yaitu Bursa Efek Indonesia. Tugas utama bursa adalah menyediakan fasilitas perdagangan, agar proses transaksi bisa berjalan dengan adil dan efisien.

3. Emiten

Emiten merupakan sebutan bagi perusahaan yang mendapatkan modal dengan menerbitkan saham, obligasi (bond), waran, atau efek lainnya. Saham atau obligasi tersebut dapat dicatatkan di bursa efek untuk diperdagangkan antarinvestor.

4. Investor

Investor atau yang sering disebut juga pemodal adalah pihak yang menginvestasikan dana pada sekuritas.
Jenis investor dapat dibedakan menjadi investor perseorangan atau investor institusional. Investor perseorangan mewakili dirinya dari berbagai profesi seperti karyawan, penguasa, ibu rumah tangga, dan sebagainya.
ADVERTISEMENT
Sedangkan contoh investor institusional adalah asuransi, reksa dana, dana pensiun, dan lainnya.

5. Manajer Investasi

Manajer investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah agar menghasilkan keuntungan.

6. Pialang

Pialang atau broker adalah perusahaan yang aktivitas utamanya melakukan penjualan atau pembelian efek di pasar sekunder setelah efek dicatatkan di bursa. Namun, perannya juga diperlukan pada pasar perdana, yaitu membantu penjamin emisi dalam memasarkan efek.

7. Profesi Penunjang Pasar Modal

Profesi penunjang pasar modal mempunyai tanggung jawab terutama dalam membantu emiten dalam proses emisinya. Dalam hal ini, contoh profesi penunjang pasar modal adalah akuntan publik, notaris, konsultan hukum, dan perusahaan penilai.

8. Penjamin Emisi

Penjamin emisi atau yang disebut juga sebagai underwriter merupakan pihak yang menjadi penanggung jawab atas terjualnya efek emiten kepada investor.
ADVERTISEMENT
Selain itu, salah satu tugas dari penjamin emisi adalah melakukan kontrak dengan emiten untuk melaksanakan penawaran umum dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek.
Pada umumnya terdapat dua bentuk penjamin emisi efek, yakni penjaminan penuh dan penjamin sebagian.

9. Lembaga Penunjang Pasar Modal

Lembaga penunjang pasar modal merupakan lembaga yang menyediakan kegiatan yang membantu terselenggaranya pasar modal yang sehat.
Beberapa lembaga yang termasuk di dalamnya antara lain Biro Administrasi Efek, kustodian, wali amanat, penasihat investasi, dan pemeringkat efek.
(SA)