Akad Mudharabah: Pengertian, Jenis-jenis, dan Ketentuannya dalam Islam

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
3 Februari 2023 13:08 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi melakukan kontrak dengan akad mudharabah. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi melakukan kontrak dengan akad mudharabah. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Akad mudharabah adalah kontrak bagi hasil yang terjadi antara pemilik modal dengan operator yang menjalankan bisnis. Pemilik modal disebut sebagai shohibul mal, sementara operatornya disebut mudharib.
ADVERTISEMENT
Dalam transaksi dengan akad mudharabah, modal disediakan 100% oleh shohibul mal. Menurut buku Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik karya Muhammad Syafi'i, keuntungan transaksi dengan akad mudharabah dapat dibagi sesuai dengan kesepakatan dalam kontrak.
Sementara kerugian dari bisnis tersebut ditanggung sepenuhnya oleh pemilik modal, selama itu tidak disebabkan oleh kelalaian si pengelola. Jika kerugian disebabkan oleh kelalaian pengelola, ia wajib bertanggung jawab penuh atas kerugian tersebut.

Jenis-jenis Akad Mudharabah

Ilustrasi melakukan kontrak dengan akad mudharabah. Foto: Shutterstock
Secara umum, akad mudharabah terbagi menjadi dua, yaitu mudharabah muthlaqah dan mudharabah muqayyadah. Berikut penjelasan lengkapnya yang bisa kamu simak:

1. Mudharabah Muthlaqah

Mudharabah muthlaqah adalah bentuk kerja sama yang terjadi antara shohibul mal dan mudharib yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi tertentu. Ini mencakup jenis usaha, waktu, dan daerah bisnis yang sedang dijalani.
ADVERTISEMENT

2. Mudharabah Muqayyadah

Kebalikan dari mudharabah muthlaqah, mudharabah muqayyadah atau disebut juga dengan restricted mudharabah adalah bentuk kerja yang dibatasi jenis, waktu, atau tempat usaha yang dijalani. Hal ini dikarenakan kecenderungan shohibul mal dalam mencampuri urusan bisnisnya.

Ketentuan Akad Mudharabah dalam Islam

Ilustrasi melakukan kontrak dengan akad mudharabah. Foto: Shutterstock
Landasan dasar syariah akad mudharabah lebih mencerminkan anjuran untuk melakukan usaha. Dalam Surat Al-Muzammil ayat 20, Allah SWT berfirman: “...dan dari orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah SWT...
Sama halnya dengan akad usaha lain, mudharabah juga memiliki ketentuan yang diatur dalam Islam. Dikutip dari buku Binis, Ekonomi, Asuransi, dan Keuangan karya Abdullah Amrin, berikut penjelasannya:
ADVERTISEMENT
Ketentuan-ketentuan tersebut telah disepakati oleh para ulama fiqih. Dalam praktiknya, mereka menetapkan sejumlah peraturan dan tata cara pembayaran akad mudharabah, yakni sebagai berikut:
(NDA)