Akad Mudharabah: Pengertian, Jenis-jenis, dan Ketentuannya dalam Islam

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Akad mudharabah adalah kontrak bagi hasil yang terjadi antara pemilik modal dengan operator yang menjalankan bisnis. Pemilik modal disebut sebagai shohibul mal, sementara operatornya disebut mudharib.
Dalam transaksi dengan akad mudharabah, modal disediakan 100% oleh shohibul mal. Menurut buku Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik karya Muhammad Syafi'i, keuntungan transaksi dengan akad mudharabah dapat dibagi sesuai dengan kesepakatan dalam kontrak.
Sementara kerugian dari bisnis tersebut ditanggung sepenuhnya oleh pemilik modal, selama itu tidak disebabkan oleh kelalaian si pengelola. Jika kerugian disebabkan oleh kelalaian pengelola, ia wajib bertanggung jawab penuh atas kerugian tersebut.
Jenis-jenis Akad Mudharabah
Secara umum, akad mudharabah terbagi menjadi dua, yaitu mudharabah muthlaqah dan mudharabah muqayyadah. Berikut penjelasan lengkapnya yang bisa kamu simak:
1. Mudharabah Muthlaqah
Mudharabah muthlaqah adalah bentuk kerja sama yang terjadi antara shohibul mal dan mudharib yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi tertentu. Ini mencakup jenis usaha, waktu, dan daerah bisnis yang sedang dijalani.
2. Mudharabah Muqayyadah
Kebalikan dari mudharabah muthlaqah, mudharabah muqayyadah atau disebut juga dengan restricted mudharabah adalah bentuk kerja yang dibatasi jenis, waktu, atau tempat usaha yang dijalani. Hal ini dikarenakan kecenderungan shohibul mal dalam mencampuri urusan bisnisnya.
Ketentuan Akad Mudharabah dalam Islam
Landasan dasar syariah akad mudharabah lebih mencerminkan anjuran untuk melakukan usaha. Dalam Surat Al-Muzammil ayat 20, Allah SWT berfirman: “...dan dari orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah SWT...”
Sama halnya dengan akad usaha lain, mudharabah juga memiliki ketentuan yang diatur dalam Islam. Dikutip dari buku Binis, Ekonomi, Asuransi, dan Keuangan karya Abdullah Amrin, berikut penjelasannya:
Perhitungan mudharabah harus berdasarkan kepada kinerja dari takaful fun.
Pembayaran mudharabah tidak dapat di-offset langsung dengan premi renewal kecuali diinginkan peserta.
Mudharabah tidak dapat dibayarkan di muka.
Pembayaran mudharabah harus dilakukan pada polis yang telah jatuh tempo.
Premi/takaful kontribusi telah dibayar penuh
Tidak ada pembayaran klaim selama periode covered.
Ketentuan-ketentuan tersebut telah disepakati oleh para ulama fiqih. Dalam praktiknya, mereka menetapkan sejumlah peraturan dan tata cara pembayaran akad mudharabah, yakni sebagai berikut:
Cadangan mudharabah dibagikan kepada peserta yang selesai pertanggungannya dengan menggunakan rate atas premi yang akan disetorkan peserta.
Peserta yang menerima mudharabah adalah peserta yang tidak mendapatkan manfaat klaim.
Peserta yang melakukan keterlambatan pelunasan diberikan mudharabah secara proporsional.
Peserta yang telah jatuh tempo polisnya dikirim surat konfirmasi untuk menentukan pembayaran mudharabahnya.
Pengiriman surat konfirmasi mudharabah bersamaan dengan surat konfirmasi perpanjangan yang dilakukan customer.
Konfirmasi mudharabah dari nasabah segera diserahkan ke pihak terkait untuk segera dibayarkan.
(NDA)
Frequently Asked Question Section
Apa itu akad mudharabah?

Apa itu akad mudharabah?
Mudharabah adalah kontrak bagi hasil yang terjadi antara pemilik dana dan operator yang menjalankan bisnis.
Siapa saja pihak yang terlibat dalam transaksi akad mudharabah?

Siapa saja pihak yang terlibat dalam transaksi akad mudharabah?
Shohibul mal (pemilik modal) dan pengelola usaha (mudharib).
Apa saja jenis akad mudgrabah?

Apa saja jenis akad mudgrabah?
Secara umum, mudharabah terbagi menjadi dua jenis yaitu mudharabah muthlaqah dan mudharabah mugayyadah.
