Konten dari Pengguna

Alasan BUMN Memiliki Hak Monopoli Terhadap Pengelolaan Sumber Daya Alam

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi mengapa BUMN memiliki hak monopoli terhadap pengelolaan sumber daya alam. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mengapa BUMN memiliki hak monopoli terhadap pengelolaan sumber daya alam. Foto: Unsplash

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berperan dalam perkembangan perekonomian nasional maupun penerimaan negara. Namun, mengapa BUMN memiliki hak monopoli terhadap pengelolaan sumber daya alam?

Sebelum mengetahui jawabannya, perlu dipahami bahwa menurut Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003, BUMN merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki negara. Hal itu melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

BUMN berperan untuk mengontrol aset vital negara dalam menjamin kepentingan rakyat. Karena hal inilah, BUMN diberikan hak istimewa agar dapat melakukan kegiatan usaha secara monopoli.

Mengapa BUMN Memiliki Hak Monopoli Terhadap Pengelolaan Sumber Daya Alam?

Ilustrasi mengapa BUMN memiliki hak monopoli terhadap pengelolaan sumber daya alam. Foto: Unsplash.com

Monopoli merupakan penguasaan pasar yang dilakukan sejumlah pelaku usaha tanpa mementingkan konsumen. Dengan demikian, terdapat potensi atau kemungkinan terjadi kesewenangan terhadap suatu sektor industri dalam kegiatan ekonomi.

Dalam buku Buku Ajar Hukum Anti Monopoli dan Persaingan Usaha (2022) oleh Dr. Ida Nadirah S.,H M.,H, monopili dapat dibedakan menjadi dua, yaitu monopoli yang alamiah (natural monopoly) dan monopoli yang diperoleh melalui peraturan perundang-undangan (monopoly by law).

Monopoli alamiah terjadi karena pelaku usaha memiliki kemampuan atau pengetahuan khusus mengenai produksi yang efisien atau memiliki kemampuan kontrol sumber faktor produksi baik sumber daya alam, sumber daya manusia, maupun lokasi produksi.

Sementara itu, monopoli yang dilakukan BUMN termasuk ke dalam kategori monopoli yang diperoleh melalui peraturan perundang-undangan, sebab, dilakukan demi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.

Selain itu, alasan lain mengapa BUMN memiliki hak monopoli terhadap pengelolaan sumber daya alam antara lain:

  • Sebagai kontrol pemerintah atas pemanfaatan dan pemanfaatan sumber daya alam demi kepentingan negara dan rakyat.

  • Dapat membantu melindungi negara dari ketergantungan pada pihak asing terhadap pasokan sumber daya alam penting.

  • Untuk investasi jangka panjang dalam sektor sumber daya alam.

Baca Juga: Bonafiditas Perusahaan: Arti dan Faktor yang Memengaruhinya

Dasar Pemberian Hak Monopoli ke BUMN

Ilustrasi mengapa BUMN memiliki hak monopoli terhadap pengelolaan sumber daya alam. Foto: Unsplash

Hak istimewa yang dimiliki BUMN tersebut tercantum dalam Pasal 51 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Artikel yang berjudul Parameter Hak Monopoli Badan Usaha Milik Negara dalam Perspektif Persaingan Usaha di Indonesia (2021) oleh Mochammad Abizar Yusro, Lelly Rosa Sidabutar, Luna Dezeana Ticoalu, Relys Sandi Ariani, memaparkan parameter BUMN yang memiliki hak monopoli.

Menurut artikel tersebut, hak istimewa berupa hak monopoli yang diberikan pemerintah terhadap BUMN hanyalah untuk usaha yang bersifat publik. Selain itu, terdapat tiga jenis parameter dalam menentukan apakah BUMN tersebut merupakan usaha publik, di antaranya:

  • BUMN tersebut menjalankan kegiatan usaha pada sektor usaha pengelolaan atau pendistribusian barang dan/atau jasa yang memiliki karakteristik sebagai barang atau jasa publik.

  • BUMN tersebut menjalankan sektor-sektor vital yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup rakyat banyak. Hal ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-X/2012.

  • Kegiatan usaha yang dijalankan BUMN sasarannya untuk pemenuhan kebutuhan publik atau kemanfaatan publik sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 001-021-022/PUU-I/2003.

Parameter inilah yang menentukan apakah BUMN tersebut memiliki hak istimewa berupa hak monopoli terhadap badan usaha yang ia kelola atau tidak.

(SA)