Konten dari Pengguna

Anjak Piutang: Pengertian, Pihak yang Terlibat, hingga Manfaatnya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
21 November 2024 9:36 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi anjak piutang. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi anjak piutang. Foto: Pexels
ADVERTISEMENT
Anjak piutang adalah layanan keuangan ketika perusahaan menjual piutang usahanya ke pihak ketiga (perusahaan anjak piutang) untuk mendapatkan dana tunai lebih cepat.
ADVERTISEMENT
Dalam praktiknya, pihak ketiga atau perusahaan anjak piutang nantinya mengambil alih piutang usaha tersebut, termasuk penagihan ke pelanggan.
Melalui cara ini, perusahaan dapat berfokus pada pengembangan bisnis tanpa terganggu oleh masalah arus kas. Untuk lebih memahami mengenai anjak piutang, simak informasi selengkapnya di bawah ini.

Pengertian Anjak Piutang

Ilustrasi anjak piutang. Foto: Pexels
Anjak piutang dalam bahasa Inggris sering disebut sebagai factoring. Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.012/2006 Pasal 1 huruf (e), anjak piutang (factoring) diartikan sebagai berikut:
"Anjak piutang (Factoring) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian piutang dagang jangka pendek suatu perusahaan berikut pengurusan atas piutang tersebut."
Mengutip buku Hukum Dagang oleh Dr. Serlika Aprita, S.H., M.H. dan Atika Ismail, S.H., M.H., perusahaan anjak piutang sendiri bisa didefinisikan sebagai perusahaan yang kegiatannya melakukan penagihan/pembelian/pengambilalihan/pengelolaan utang-piutang dengan imbalan atau pembayaran tertentu dari klien.
ADVERTISEMENT

Pihak yang Terlibat dalam Anjak Piutang

Ilustrasi anjak piutang. Foto: Pexels
Merujuk buku Hukum Lembaga Keuangan Dan Perbankan karangan Dr. Serlika Aprita, S.H., M.H. dan Rio Adhitya, S.T., S.H., M.Kn., pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan anjak piutang adalah:

1. Kreditur

Kreditur atau bisa juga disebut sebagai klien merupakan pihak yang memiliki piutang untuk dijualkan ke perusahaan anjak piutang.

2. Debitur

Secara singkat, debitur merupakan pihak yang mempunyai utang ke kreditur. Selanjutnya, ia akan membayarkan utangnya tersebut ke perusahaan anjak piutang.

3. Factoring

Perusahaan anjak piutang atau factoring adalah pihak yang memberikan jasa factoring. Dalam hal ini, ia yang akan membeli atau mengambil alih piutang atau menjual kredit debiturnya.

Jenis-jenis Layanan di Perusahaan Anjak Piutang

Ilustrasi anjak piutang. Foto: Pexels
Ada beragam jenis layanan yang umum disediakan oleh perusahaan anjak piutang, beberapa di antaranya sebagai berikut:
ADVERTISEMENT

1. Anjak piutang tanpa jaminan (Non-recourse factoring)

Dalam jenis ini, risiko kredit macet sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan anjak piutang.

2. Anjak piutang dengan jaminan (Recourse factoring)

Pada jenis ini, jika pelanggan gagal membayar, perusahaan tetap bertanggung jawab untuk melunasi kewajiban ke pihak ketiga.

3. Anjak piutang domestik dan internasional

Layanan ini tersedia untuk transaksi dalam negeri (domestik) maupun luar negeri (internasional).

Manfaat Anjak Piutang bagi Bisnis

Ilustrasi anjak piutang. Foto: Pexels
Anjak piutang memberikan berbagai keuntungan bagi perusahaan, terutama bagi bisnis yang memiliki piutang dengan jumlah besar. Berikut manfaat utama dari anjak piutang:

1. Meningkatkan Arus Kas

Perusahaan dapat segera mendapatkan dana tunai tanpa harus menunggu pembayaran dari pelanggan. Ini membantu bisnis yang membutuhkan likuiditas cepat untuk operasional.

2. Meminimalkan Risiko Kredit Macet

Dengan menyerahkan penagihan ke perusahaan anjak piutang, risiko tidak tertagihnya piutang beralih ke pihak ketiga.

3. Menghemat Waktu dan Sumber Daya

Penagihan yang sering membutuhkan waktu dapat dialihkan ke perusahaan anjak piutang, sehingga perusahaan dapat berfokus pada kegiatan inti.
ADVERTISEMENT

4. Meningkatkan Efisiensi Bisnis

Tanpa beban mengelola piutang, perusahaan dapat lebih efisien dalam menjalankan strategi bisnis dan mengelola keuangan.
(NDA)