Konten dari Pengguna

Apa Industri Keuangan yang Tidak Diatur dan Diawasi Oleh Otoritas Jasa Keuangan?

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang dalam pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan seluruh kegiatan di industri keuangan.

Kendati begitu, tidak semua industri keuangan dapat diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Lantas, apa industri keuangan yang tidak termasuk diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan?

Untuk mengetahui jawaban lengkap dari pertanyaan tersebut dan informasi lainnya, simak uraian artikel Berita Bisnis di bawah ini hingga tuntas.

Industri Keuangan yang Tidak Diatur dan Diawasi Oleh Otoritas Jasa Keuangan

Lambang koperasi Indonesia. Foto: Dinas Koperasi UKM Kabupaten Pulo Ponorogo

Berdasarkan draft Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) Pasal 44B angka 3, koperasi simpan pinjam dipastikan menjadi industri keuangan yang tidak termasuk diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Menurut peraturan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan hanya melaksanakan perizinan, pengaturan, dan pengawasan koperasi yang berkegiatan di dalam sektor jasa keuangan. Adapun kriteria koperasi yang melaksanakan kegiatan dalam industri keuangan, di antaranya:

  • Menghimpun dana dari pihak selain anggota koperasi yang bersangkutan;

  • Menyalurkan pinjaman ke pihak selain anggota koperasi;

  • Menerima sumber pendanaan dari bank dan/atau lembaga keuangan lainnya melewati batas maksimal yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi;

  • Melakukan layanan jasa keuangan di luar usaha simpan pinjam seperti usaha perbankan, usaha asuransi, usaha dana pensiun, pasar modal, usaha lembaga pembiayaan, usaha modal ventura dan kegiatan usaha lain yang ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai sektor jasa keuangan.

Baca juga: Jenis Usaha Koperasi di Indonesia

"Perizinan, pengaturan, dan pengawasan Koperasi yang berkegiatan di dalam sektor jasa keuangan dilaksanakan oleh Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan undang-undang," bunyi Pasal 44 B angka 3 draft RUU P2SK.

Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi pun turut membenarkan hal tersebut, ia menjelaskan bahwa tidak semua koperasi akan ikut diawasi oleh OJK dalam RUU P2SK.

“Pemerintah sepakat hanya koperasi yang menjalankan usaha jasa keuangan yang melayani anggota dan non anggota (open loop) yang akan diawasi oleh OJK. Misalnya, bank perkreditan rakyat (BPR) dan lembaga keuangan (mikro) yang berbadan hukum koperasi,” kata Zabadi, dikutip dari kumparanBisnis.

Sekilas tentang Koperasi Simpan Pinjam (KSP)

Ilustrasi koperasi Foto: ANTARA FOTO

Koperasi Simpan Pinjam (KSP) adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal, yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa.

Koperasi ini bertujuan untuk membantu para anggota agar memperoleh kredit atau pinjaman uang. Dikutip dari buku Bahas Tuntas 1001 Soal IPS SD Kelas 4, 5, dan 6 oleh Forum Tentor, keuntungan meminjam uang ke koperasi antara lain sebagai berikut:

  • Bunga uang pinjaman sangat ringan

  • Pengembalian pinjaman dilakukan dengan mengangsur

  • Bunga pinjaman akan dinikmati bersama dalam bentuk pembagian hasil usaha

(NDA)