Konten dari Pengguna

Apa Industri Keuangan yang Tidak Diatur dan Diawasi Oleh Otoritas Jasa Keuangan?

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
28 Agustus 2023 11:20 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang dalam pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan seluruh kegiatan di industri keuangan.
ADVERTISEMENT
Kendati begitu, tidak semua industri keuangan dapat diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Lantas, apa industri keuangan yang tidak termasuk diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan?
Untuk mengetahui jawaban lengkap dari pertanyaan tersebut dan informasi lainnya, simak uraian artikel Berita Bisnis di bawah ini hingga tuntas.

Industri Keuangan yang Tidak Diatur dan Diawasi Oleh Otoritas Jasa Keuangan

Lambang koperasi Indonesia. Foto: Dinas Koperasi UKM Kabupaten Pulo Ponorogo
Berdasarkan draft Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) Pasal 44B angka 3, koperasi simpan pinjam dipastikan menjadi industri keuangan yang tidak termasuk diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Menurut peraturan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan hanya melaksanakan perizinan, pengaturan, dan pengawasan koperasi yang berkegiatan di dalam sektor jasa keuangan. Adapun kriteria koperasi yang melaksanakan kegiatan dalam industri keuangan, di antaranya:
ADVERTISEMENT
"Perizinan, pengaturan, dan pengawasan Koperasi yang berkegiatan di dalam sektor jasa keuangan dilaksanakan oleh Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan undang-undang," bunyi Pasal 44 B angka 3 draft RUU P2SK.
Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi pun turut membenarkan hal tersebut, ia menjelaskan bahwa tidak semua koperasi akan ikut diawasi oleh OJK dalam RUU P2SK.
ADVERTISEMENT
“Pemerintah sepakat hanya koperasi yang menjalankan usaha jasa keuangan yang melayani anggota dan non anggota (open loop) yang akan diawasi oleh OJK. Misalnya, bank perkreditan rakyat (BPR) dan lembaga keuangan (mikro) yang berbadan hukum koperasi,” kata Zabadi, dikutip dari kumparanBisnis.

Sekilas tentang Koperasi Simpan Pinjam (KSP)

Ilustrasi koperasi Foto: ANTARA FOTO
Koperasi Simpan Pinjam (KSP) adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal, yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa.
Koperasi ini bertujuan untuk membantu para anggota agar memperoleh kredit atau pinjaman uang. Dikutip dari buku Bahas Tuntas 1001 Soal IPS SD Kelas 4, 5, dan 6 oleh Forum Tentor, keuntungan meminjam uang ke koperasi antara lain sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
(NDA)