Apa Itu Account Representative? Ini Definisi dan Tugasnya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Account representative (AR) pajak merupakan salah satu posisi kunci di Direktorat Jenderal Pajak. Pegawai AR bertanggung jawab dalam menganalisis dan mengawasi pemenuhan kewajiban perpajakan atas wajib pajak.
Untuk lebih memahami definisi dan cakupan tanggung jawab account representative dalam sistem perpajakan, simak pembahasannya di bawah ini.
Apa Itu AR Pajak?
Account representative pajak adalah pegawai yang diangkat pada seksi pengawasan dan konsultasi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dengan beberapa tingkatan jabatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pegawai yang menduduki jabatan ini bertanggung jawab ke pejabat pengawas yang menjadi atasan langsungnya. Jumlah AR dalam kantor pelayanan pajak ditetapkan oleh Kepala KPP sesuai ketersediaan pegawai DJP, beban kerja, dan potensi penerimaan pajak pada KPP bersangkutan.
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 45/PMK.01/2021 tentang Account Representative pada Kantor Pelayanan Pajak, pegawai yang diangkat sebagai AR harus memenuhi persyaratan, antara lain:
Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Memiliki masa kerja paling sedikit dua tahun.
Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Diploma III
Pada saat diusulkan memiliki pangkat/golongan ruang paling rendah Pengatur (II/c).
Baca Juga: Tugas Account Officer di Perusahaan dan Kualifikasinya
Tugas AR Pajak
Keberadaan AR memiliki dampak signifikan terhadap sistem perpajakan di Indonesia. AR memiliki fungsi utama menganalisis dan mengawasi pemenuhan kewajiban perpajakan atas wajib pajak maupun calon wajib pajak.
Pengawasan kemudian dituangkan dalam bentuk Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) ke wajib pajak.
Pegawai AR juga menjadi penghubung antara pelaporan yang dilakukan oleh wajib pajak dengan produk hukum yang dikeluarkan oleh fungsional pemeriksa pajak.
Tugas AR pajak secara rinci tercantum dalam PMK Nomor 45/PMK.01/2021. Berikut berbagai tanggung jawab yang diemban pegawai account representative.
Melaksanakan analisis, penjabaran, dalam rangka memastikan wajib dan pengelolaan pajak mematuhi peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan melalui perencanaan, pelaksanaan, dan tindak lanjut intensifikasi dan ekstensifikasi berbasis pendataan serta pemetaan (mapping) subjek dan objek pajak.
Melaksanakan kegiatan penguasaan wilayah, pengamatan potensi pajak, dan penguasaan informasi, melaksanakan pencarian, pengumpulan, pengolahan, penelitian, analisis, pemutakhiran, dan tindak lanjut data perpajakan.
Melaksanakan pengawasan perpajakan wajib pajak, kepatuhan kewajiban.
Menyusun konsep imbauan dan melaksanakan konseling ke wajib pajak.
Melaksanakan pengawasan dan pemantauan tindak lanjut data dan informasi termasuk tetapi tidak terbatas pada data surat pemberitahuan, data pihak ketiga, dan data pengampunan pajak.
Mengelola administrasi penetapan dan menyusun konsep penerbitan produk hukum dan produk pengawasan perpajakan.
(SA)
