Konten dari Pengguna

Apa Itu Account Representative? Ini Definisi dan Tugasnya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
24 Desember 2024 19:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Petugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan informasi pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada wajib pajak di salah satu Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Jakarta, Selasa (27/2/2024). Foto: Aditya Pradana Putra/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Petugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan informasi pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada wajib pajak di salah satu Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Jakarta, Selasa (27/2/2024). Foto: Aditya Pradana Putra/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Account representative (AR) pajak merupakan salah satu posisi kunci di Direktorat Jenderal Pajak. Pegawai AR bertanggung jawab dalam menganalisis dan mengawasi pemenuhan kewajiban perpajakan atas wajib pajak.
ADVERTISEMENT
Untuk lebih memahami definisi dan cakupan tanggung jawab account representative dalam sistem perpajakan, simak pembahasannya di bawah ini.

Apa Itu AR Pajak?

Gedung Dirjen Pajak Foto: Helmi Afandi/kumparan
Account representative pajak adalah pegawai yang diangkat pada seksi pengawasan dan konsultasi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dengan beberapa tingkatan jabatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pegawai yang menduduki jabatan ini bertanggung jawab ke pejabat pengawas yang menjadi atasan langsungnya. Jumlah AR dalam kantor pelayanan pajak ditetapkan oleh Kepala KPP sesuai ketersediaan pegawai DJP, beban kerja, dan potensi penerimaan pajak pada KPP bersangkutan.
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 45/PMK.01/2021 tentang Account Representative pada Kantor Pelayanan Pajak, pegawai yang diangkat sebagai AR harus memenuhi persyaratan, antara lain:
ADVERTISEMENT

Tugas AR Pajak

Ilustrasi tugas AR pajak. Foto: Pexels
Keberadaan AR memiliki dampak signifikan terhadap sistem perpajakan di Indonesia. AR memiliki fungsi utama menganalisis dan mengawasi pemenuhan kewajiban perpajakan atas wajib pajak maupun calon wajib pajak.
Pengawasan kemudian dituangkan dalam bentuk Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) ke wajib pajak.
Pegawai AR juga menjadi penghubung antara pelaporan yang dilakukan oleh wajib pajak dengan produk hukum yang dikeluarkan oleh fungsional pemeriksa pajak.
Tugas AR pajak secara rinci tercantum dalam PMK Nomor 45/PMK.01/2021. Berikut berbagai tanggung jawab yang diemban pegawai account representative.
ADVERTISEMENT
(SA)