Apa Itu BPHTB? Ini Pengertian, Cara Hitung, dan Tip agar Tak Salah Hitung

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

BPHTB merupakan salah satu jenis pajak yang harus dipahami oleh wajib pajak sebelum melakukan transaksi jual beli properti berupa tanah dan/atau bangunan. Apa itu BPHTB?
BPHTB adalah singkatan dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Ini merupakan pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
BPHTB wajib dibayar oleh pihak yang memperoleh hak, baik melalui jual beli, hibah, warisan, tukar-menukar, maupun peralihan hak lainnya. Agar lebih mengenal apa itu BPHTB, simak uraian berikut.
Pengertian BPHTB
Mengutip buku Perpajakan Indonesia - Mekanisme dan Perhitungan karangan Prof. Supramono dan Theresia Woro Damayanti, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah pajak yang dikenakan terhadap perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan merupakan suatu perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau badan.
Tak hanya itu, perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan juga dapat berasal dari pemberian hak baru. Hak atas tanah dan/atau bangunan meliputi hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak milik atas satuan rumah susun, atau hak pengelolaan.
Dasar hukum BPHTB diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pajak ini termasuk dalam kategori pajak daerah, sehingga dikelola oleh pemerintah daerah masing-masing.
Baca Juga: NITKU: Pengertian, Fungsi, dan Cara Memperolehnya
Cara Menghitung BPHTB
BPHTB dihitung berdasarkan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP). NPOP bisa berupa harga transaksi atau Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), tergantung mana yang lebih tinggi. Rumus perhitungannya, yaitu:
BPHTB = 5% × (NPOP - NPOPTKP)
Keterangan:
NPOP: Nilai Perolehan Objek Pajak
NPOPTKP: Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak, yaitu nilai tertentu yang tidak dikenakan pajak. Besarannya ditetapkan oleh pemerintah daerah dan bisa berbeda di setiap wilayah.
Sebagai contoh, jika harga transaksi tanah adalah Rp1.000.000.000, dan NPOPTKP di wilayah tersebut adalah Rp300.000.000, BPHTB yang harus dibayar adalah:
BPHTB = 5% × (NPOP - NPOPTKP)
= 5% × (Rp1.000.000.000 - Rp300.000.000)
= 5% × Rp700.000.000
= Rp35.000.000
Tip agar Tak Salah Hitung BPHTB
BPHTB adalah pajak yang wajib dibayar saat seseorang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan. Agar tak salah saat menghitung BPHTB, terapkan beberapa tip berikut:
1. Cek NJOP dan NPOPTKP Terbaru
Ketahui NJOP dan NPOPTKP terbaru di wilayah wajib pajak. Informasi ini bisa diperoleh dari kantor pajak daerah atau situs resminya.
2. Konsultasi dengan Notaris atau PPAT
Jika merasa bingung, wajib pajak bisa meminta bantuan notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk memastikan perhitungan BPHTB sudah sesuai.
3. Gunakan Kalkulator BPHTB Online
Sejumlah situs resmi pemerintah daerah umumnya menyediakan kalkulator BPHTB online untuk mempermudah perhitungan.
(NDA)
