Konten dari Pengguna

Apa Itu BPHTB? Ini Pengertian, Cara Hitung, dan Tip agar Tak Salah Hitung

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi BPHTB. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi BPHTB. Foto: Pexels

BPHTB merupakan salah satu jenis pajak yang harus dipahami oleh wajib pajak sebelum melakukan transaksi jual beli properti berupa tanah dan/atau bangunan. Apa itu BPHTB?

BPHTB adalah singkatan dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Ini merupakan pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.

BPHTB wajib dibayar oleh pihak yang memperoleh hak, baik melalui jual beli, hibah, warisan, tukar-menukar, maupun peralihan hak lainnya. Agar lebih mengenal apa itu BPHTB, simak uraian berikut.

Pengertian BPHTB

Ilustrasi BPHTB. Foto: Pexels

Mengutip buku Perpajakan Indonesia - Mekanisme dan Perhitungan karangan Prof. Supramono dan Theresia Woro Damayanti, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah pajak yang dikenakan terhadap perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan merupakan suatu perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau badan.

Tak hanya itu, perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan juga dapat berasal dari pemberian hak baru. Hak atas tanah dan/atau bangunan meliputi hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak milik atas satuan rumah susun, atau hak pengelolaan.

Dasar hukum BPHTB diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pajak ini termasuk dalam kategori pajak daerah, sehingga dikelola oleh pemerintah daerah masing-masing.

Baca Juga: NITKU: Pengertian, Fungsi, dan Cara Memperolehnya

Cara Menghitung BPHTB

Ilustrasi BPHTB. Foto: Pexels

BPHTB dihitung berdasarkan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP). NPOP bisa berupa harga transaksi atau Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), tergantung mana yang lebih tinggi. Rumus perhitungannya, yaitu:

BPHTB = 5% × (NPOP - NPOPTKP)

Keterangan:

  • NPOP: Nilai Perolehan Objek Pajak

  • NPOPTKP: Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak, yaitu nilai tertentu yang tidak dikenakan pajak. Besarannya ditetapkan oleh pemerintah daerah dan bisa berbeda di setiap wilayah.

Sebagai contoh, jika harga transaksi tanah adalah Rp1.000.000.000, dan NPOPTKP di wilayah tersebut adalah Rp300.000.000, BPHTB yang harus dibayar adalah:

BPHTB = 5% × (NPOP - NPOPTKP)

= 5% × (Rp1.000.000.000 - Rp300.000.000)

= 5% × Rp700.000.000

= Rp35.000.000

Tip agar Tak Salah Hitung BPHTB

Ilustrasi BPHTB. Foto: Pexels

BPHTB adalah pajak yang wajib dibayar saat seseorang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan. Agar tak salah saat menghitung BPHTB, terapkan beberapa tip berikut:

1. Cek NJOP dan NPOPTKP Terbaru

Ketahui NJOP dan NPOPTKP terbaru di wilayah wajib pajak. Informasi ini bisa diperoleh dari kantor pajak daerah atau situs resminya.

2. Konsultasi dengan Notaris atau PPAT

Jika merasa bingung, wajib pajak bisa meminta bantuan notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk memastikan perhitungan BPHTB sudah sesuai.

3. Gunakan Kalkulator BPHTB Online

Sejumlah situs resmi pemerintah daerah umumnya menyediakan kalkulator BPHTB online untuk mempermudah perhitungan.

(NDA)