Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
NITKU: Pengertian, Fungsi, dan Cara Memperolehnya
3 Januari 2025 18:03 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
NITKU atau Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha adalah tanda pengenal untuk wajib pajak yang memiliki lebih dari satu tempat kegiatan usaha. Jika sebelumnya mereka harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP ) cabang, kini NPWP Cabang digantikan dengan NITKU sebagai identitas.
ADVERTISEMENT
Kehadiran NITKU diharapkan dapat mempermudah wajib pajak atau tempat usaha yang memiliki banyak cabang agar bisa melaksanakan kewajiban pajaknya secara terpusat.
Pengertian NITKU
Definisi NITKU diartikan sebagai nomor identitas untuk tempat kegiatan usaha wajib pajak yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak.
Ketentuan mengenai pemberian NITKU ke tempat kegiatan usaha telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Selain menggantikan NPWP cabang, NITKU diberikan ke wajib pajak yang mempunyai dua atau lebih tempat usaha, baik secara langsung maupun tak langsung menghasilkan laba kena pajak.
ADVERTISEMENT
Mengutip laman DJP, NITKU sendiri terdiri dari 16 digit NPWP Pusat dan 6 digit urutan cabang. Nomor urut antarcabang ini akan digeneralisasi secara otomatis melalui sistem DJP.
Fungsi NITKU
Perubahan NPWP cabang menjadi NITKU ini dilaksanakan untuk menyederhanakan proses administrasi perpajakan. Berbeda dengan NPWP cabang, NITKU hanya berguna sebagai nomor identitas dan tak memiliki kewajiban perpajakan.
Dalam hal ini, NITKU berfungsi untuk membedakan cabang mana yang melakukan transaksi. Sementara untuk kewajiban perpajakan seperti penyetoran, pembuatan bukti potong dan faktur pajak serta pelaporan nantinya menggunakan NPWP Pusat.
Kendati demikian, NITKU juga masih dibutuhkan, utamanya dalam pembuatan faktur, bukti potong, dan SPT sebagai bagian dari data yang diperlukan selain NPWP Pusat sebagai data utama.
ADVERTISEMENT
Cara Memperoleh NITKU
Pengecekan NITKU bagi wajib pajak badan dapat dilakukan melalui akun djponline atau ke kantor pajak terdaftar. Berikut langkah-langkah untuk memperoleh NITKU dalam akun DJP Online NPWP pusat.
(SA)