Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten dari Pengguna
Cara Lapor SPT Tahunan bagi Wajib Pajak dan Jenisnya
30 Desember 2024 17:44 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Setiap warga negara Indonesia yang memiliki penghasilan wajib untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP ). Hal ini berlaku baik bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan.
ADVERTISEMENT
Cara Lapor SPT Tahunan
Berikut cara melaporkan SPT Tahunan secara online melalui e-Filing.
ADVERTISEMENT
Jenis SPT Tahunan
Terdapat dua jenis SPT Tahunan yang perlu diketahui wajib pajak, yaitu:
1. SPT Tahunan Orang Pribadi
Surat pemberitahuan tahunan ini wajib dilaporkan oleh wajib pajak orang pribadi terkait penghasilan yang diterima dalam setahun. Formulir SPT tahunan orang pribadi terdiri dari dua macam, yaitu:
ADVERTISEMENT
2. SPT Tahunan Badan
Surat pemberitahuan tahunan badan ditujukan bagi entitas bisnis seperti perusahaan, organisasi, atau badan usaha lain. Adapun SPT Tahunan Badan biasanya hanya terdiri daru satu jenis, yaitu:
(SA)