Konten dari Pengguna

Cara Lapor SPT Tahunan bagi Wajib Pajak dan Jenisnya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
30 Desember 2024 17:44 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi pelaporan SPT Pajak tahunan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelaporan SPT Pajak tahunan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Setiap warga negara Indonesia yang memiliki penghasilan wajib untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Hal ini berlaku baik bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan.
ADVERTISEMENT
SPT Tahunan merupakan dokumen untuk melaporkan pajak dalam jangka setahun atau pada akhir tahun pajak. Pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara daring melalui layanan e-Filing yang disediakan DJP. Berikut panduan pengisian dan pengiriman SPT Tahunan.

Cara Lapor SPT Tahunan

Ilustrasi membayar pajak. Foto: Shutter Stock
Berikut cara melaporkan SPT Tahunan secara online melalui e-Filing.
ADVERTISEMENT

Jenis SPT Tahunan

Ilustrasi jenis SPT Tahunan. Foto: Pexels
Terdapat dua jenis SPT Tahunan yang perlu diketahui wajib pajak, yaitu:

1. SPT Tahunan Orang Pribadi

Surat pemberitahuan tahunan ini wajib dilaporkan oleh wajib pajak orang pribadi terkait penghasilan yang diterima dalam setahun. Formulir SPT tahunan orang pribadi terdiri dari dua macam, yaitu:
ADVERTISEMENT

2. SPT Tahunan Badan

Surat pemberitahuan tahunan badan ditujukan bagi entitas bisnis seperti perusahaan, organisasi, atau badan usaha lain. Adapun SPT Tahunan Badan biasanya hanya terdiri daru satu jenis, yaitu:
(SA)