Cara Lapor SPT Tahunan bagi Wajib Pajak dan Jenisnya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Setiap warga negara Indonesia yang memiliki penghasilan wajib untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Hal ini berlaku baik bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan.
SPT Tahunan merupakan dokumen untuk melaporkan pajak dalam jangka setahun atau pada akhir tahun pajak. Pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara daring melalui layanan e-Filing yang disediakan DJP. Berikut panduan pengisian dan pengiriman SPT Tahunan.
Cara Lapor SPT Tahunan
Berikut cara melaporkan SPT Tahunan secara online melalui e-Filing.
Buka laman resmi DJP Online di www.pajak.go.id.
Login menggunakan data yang terdaftar seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kata sandi, dan kode keamanan. Jika belum memiliki akun, lakukan registrasi terlebih dahulu.
Pilih menu Lapor, lalu Pilih Layanan e-Filing.
Pilih menu Buat SPT untuk membuat SPT Tahunan.
Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan untuk menentukan jenis formulir yang sesuai dengan profil wajib pajak.
Terdapat beberapa bagian yang harus dilengkapi, yaitu bagian A berisi pajak penghasilan, B berisi penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak, C berisi daftar harta dan kewajiban, dan D berisi pernyataan.
Pada status SPT akan ditampilkan apakah hasilnya nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Jika status nihil, lanjut ke pengisian selanjutnya. Apabila status SPT menunjukkan kurang bayar, akan muncul pertanyaan lanjutan. Selanjutnya, wajib pajak akan diarahkan ke halaman e-Billing.
Setelah seluruh data yang terisi lengkap, beri tanda centang pada kolom yang tersedia sebagai tanda persetujuan.
Jika SPT sudah dibuat, sistem akan menampilkan ringkasan SPT. Untuk mengirim SPT tersebut, ambil terlebih dahulu kode verifikasi. Kode ini akan dikirimkan melalalui email wajib pajak.
Masukkan kode verifikasi dan klik Kirim SPT.
Jika belum ingin mengirim SPT, wajib pajak dapat mengklik Selesai dan SPT akan tersimpan untuk dapat dilihat dan diedit kembali di menu Submit SPT.
Wajib pajak yang telah mengisi dan mengirim SPT akan mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT. Cek pesan masuk di email terdaftar untuk mengetahui bukti SPT Tahunan telah selesai dilakukan.
Baca Juga: Harta yang Dilaporkan dalam SPT Tahunan, Ini Daftarnya
Jenis SPT Tahunan
Terdapat dua jenis SPT Tahunan yang perlu diketahui wajib pajak, yaitu:
1. SPT Tahunan Orang Pribadi
Surat pemberitahuan tahunan ini wajib dilaporkan oleh wajib pajak orang pribadi terkait penghasilan yang diterima dalam setahun. Formulir SPT tahunan orang pribadi terdiri dari dua macam, yaitu:
Formulir SPT Tahunan 1770, yaitu formulir yang digunakan wajib pajak orang pribadi dengan status sebagai pemilik bisnis dan pekerja dengan keahlian tertentu atau bisa disebut sebagai pekerja lepas.
Formulir SPT Tahunan 1770 S, yaitu formulir yang digunakan oleh wajib pajak dengan penghasilan per tahunnya lebih dari Rp60.000.000, atau memiliki sumber penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja dalam masa satu tahun pajak.
Formulir SPT Tahunan 1770 SS, yaitu formulir yang digunakan oleh wajib pajak dengan penghasilan kurang atau setara Rp60.000.00 setiap tahunnya. SPT Tahunan ini berlaku untuk wajib pajak perorangan yang hanya bekerja pada satu perusahaan atau memiliki penghasilan bersumber dari satu pemberi kerja saja.
2. SPT Tahunan Badan
Surat pemberitahuan tahunan badan ditujukan bagi entitas bisnis seperti perusahaan, organisasi, atau badan usaha lain. Adapun SPT Tahunan Badan biasanya hanya terdiri daru satu jenis, yaitu:
Formulir SPT Tahunan 1771, yaitu formulir yang digunakan oleh wajib pajak badan untuk memberitahukan penghasilan, biaya, dan perhitungan PPh terutang dalam jangka waktu satu tahun pajak.
(SA)
