Harta yang Dilaporkan dalam SPT Tahunan, Ini Daftarnya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dalam pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), wajib pajak tidak hanya berkewajiban untuk melaporkan penghasilan ataupun bukti potong pajak tetapi juga harta yang dimiliki. Kategori harta yang dilaporkan dalam SPT sendiri terdapat beberapa jenis.
Supaya tidak kesulitan pada saat pelaporan SPT, simak penjelasan selengkapnya mengenai apa saja kategori harta yang harus dilaporkan wajib pajak.
Harta yang Dilaporkan dalam SPT
Berikut ini adalah berbagai jenis harta yang harus dilaporkan saat pengisian SPT pajak seperti yang dikutip dari laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
1. Kas dan Setara Kas
Harta kas dan setara kas adalah alat pembayaran yang siap digunakan untuk membiayai kebutuhan wajib pajak. Sub kategori harta yang termasuk kas dan setara kas antara lain:
Uang tunai
Tabungan
Giro
Deposito
Setara kas lain
Baca Juga: Perbedaan SPT Tahunan 1770 S dan 1770 SS untuk Lapor Pajak
2. Piutang
Jenis harta berikutnya yang ikut serta dilaporkan dalam SPT adalah piutang. Dalam hal ini jenis-jenis piutang di antaranya:
Piutang
Piutang afiliasi atau piutang kepada instansi yang memiliki hubungan istimewa
Piutang lain
3. Investasi
Dalam pelaporan SPT, berbagai macam harta yang termasuk investasi perlu dilaporkan karena investor dapat menerima penghasilan dalam bentuk dividen atas kepemilikan investasinya. Sub kategori investasi adalah sebagai berikut.
Saham yang dibeli untuk dijual kembali
Saham
Surat utang lain
Reksadana
Obligasi perusahaan
Obligasi pemerintah
Instrumen derivatif seperti rights, waran, kontrak berjangkau dan lain-lain
Penyertaan modal perusahaan lain seperti pada CV, firma dan lain sebagainya
Investasi lain.
4. Alat Transportasi
Jenis alat transportasi yang perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan wajib pajak antara lain:
Mobil
Sepeda
Sepeda motor
Transportasi lain
5. Harta Bergerak
Harta bergerak merupakan harta yang memiliki sifat mudah bergerak dan mudah dipindahkan. Jenis-jenis harta yang termasuk dalam kategori harta bergerak yakni sebagai berikut:
Logam mulia, contohnya seperti emas batangan dan perhiasan
Batu mulia, seperti intan dan berlian
Barang seni dan antik
Kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter dan peralatan olahraga khusus
Peralatan elektronik dan furnitur
Harta bergerak lain
6. Harta Tidak Bergerak
Selain harta bergerak, jenis harta tidak bergerak juga tidak luput dilaporkan dalam SPT. Sesuai dengan namanya, harta tidak bergerak adalah harta yang tidak dapat digerakkan atau dipindahkan dari satu tempat ke tempat yang lain. Contoh dari harta tidak bergerak di antaranya:
Tanah ataupun bangunan tempat tinggal
Tanah ataupun bangunan usaha seperti ruko, pabrik, gudang
Tanah lahan usaha seperti lahan perkebunan dan lahan pertanian
Harta tak bergerak lain
Demikian adalah berbagai jenis harta yang perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan.
(SA)
