Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten dari Pengguna
Harta yang Dilaporkan dalam SPT Tahunan, Ini Daftarnya
7 Maret 2024 17:41 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Supaya tidak kesulitan pada saat pelaporan SPT, simak penjelasan selengkapnya mengenai apa saja kategori harta yang harus dilaporkan wajib pajak.
Harta yang Dilaporkan dalam SPT
Berikut ini adalah berbagai jenis harta yang harus dilaporkan saat pengisian SPT pajak seperti yang dikutip dari laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
1. Kas dan Setara Kas
Harta kas dan setara kas adalah alat pembayaran yang siap digunakan untuk membiayai kebutuhan wajib pajak. Sub kategori harta yang termasuk kas dan setara kas antara lain:
2. Piutang
Jenis harta berikutnya yang ikut serta dilaporkan dalam SPT adalah piutang. Dalam hal ini jenis-jenis piutang di antaranya:
ADVERTISEMENT
3. Investasi
Dalam pelaporan SPT, berbagai macam harta yang termasuk investasi perlu dilaporkan karena investor dapat menerima penghasilan dalam bentuk dividen atas kepemilikan investasinya. Sub kategori investasi adalah sebagai berikut.
4. Alat Transportasi
Jenis alat transportasi yang perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan wajib pajak antara lain:
5. Harta Bergerak
Harta bergerak merupakan harta yang memiliki sifat mudah bergerak dan mudah dipindahkan. Jenis-jenis harta yang termasuk dalam kategori harta bergerak yakni sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
6. Harta Tidak Bergerak
Selain harta bergerak, jenis harta tidak bergerak juga tidak luput dilaporkan dalam SPT. Sesuai dengan namanya, harta tidak bergerak adalah harta yang tidak dapat digerakkan atau dipindahkan dari satu tempat ke tempat yang lain. Contoh dari harta tidak bergerak di antaranya:
Demikian adalah berbagai jenis harta yang perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan.
(SA)
Live Update
PSSI resmi mengumumkan Patrick Kluivert sebagai pelatih baru timnas Indonesia, Rabu (8/1). Pelatih asal Belanda ini akan menjalani kontrak selama dua tahun, mulai 2025 hingga 2027, dengan opsi perpanjangan kontrak. Kluivert hadir menggantikan STY.
Updated 8 Januari 2025, 18:59 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini