Konten dari Pengguna

Harta yang Dilaporkan dalam SPT Tahunan, Ini Daftarnya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
7 Maret 2024 17:41 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi harta yang dilaporkan dalam SPT. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi harta yang dilaporkan dalam SPT. Foto: Pexels
ADVERTISEMENT
Dalam pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), wajib pajak tidak hanya berkewajiban untuk melaporkan penghasilan ataupun bukti potong pajak tetapi juga harta yang dimiliki. Kategori harta yang dilaporkan dalam SPT sendiri terdapat beberapa jenis.
ADVERTISEMENT
Supaya tidak kesulitan pada saat pelaporan SPT, simak penjelasan selengkapnya mengenai apa saja kategori harta yang harus dilaporkan wajib pajak.

Harta yang Dilaporkan dalam SPT

Ilustrasi pelaporan SPT Pajak tahunan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Berikut ini adalah berbagai jenis harta yang harus dilaporkan saat pengisian SPT pajak seperti yang dikutip dari laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

1. Kas dan Setara Kas

Harta kas dan setara kas adalah alat pembayaran yang siap digunakan untuk membiayai kebutuhan wajib pajak. Sub kategori harta yang termasuk kas dan setara kas antara lain:

2. Piutang

Jenis harta berikutnya yang ikut serta dilaporkan dalam SPT adalah piutang. Dalam hal ini jenis-jenis piutang di antaranya:
ADVERTISEMENT

3. Investasi

Dalam pelaporan SPT, berbagai macam harta yang termasuk investasi perlu dilaporkan karena investor dapat menerima penghasilan dalam bentuk dividen atas kepemilikan investasinya. Sub kategori investasi adalah sebagai berikut.

4. Alat Transportasi

Jenis alat transportasi yang perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan wajib pajak antara lain:

5. Harta Bergerak

Harta bergerak merupakan harta yang memiliki sifat mudah bergerak dan mudah dipindahkan. Jenis-jenis harta yang termasuk dalam kategori harta bergerak yakni sebagai berikut:
ADVERTISEMENT

6. Harta Tidak Bergerak

Selain harta bergerak, jenis harta tidak bergerak juga tidak luput dilaporkan dalam SPT. Sesuai dengan namanya, harta tidak bergerak adalah harta yang tidak dapat digerakkan atau dipindahkan dari satu tempat ke tempat yang lain. Contoh dari harta tidak bergerak di antaranya:
Demikian adalah berbagai jenis harta yang perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan.
(SA)