Konten dari Pengguna

Harta yang Dilaporkan dalam SPT Tahunan, Ini Daftarnya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi harta yang dilaporkan dalam SPT. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi harta yang dilaporkan dalam SPT. Foto: Pexels

Dalam pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), wajib pajak tidak hanya berkewajiban untuk melaporkan penghasilan ataupun bukti potong pajak tetapi juga harta yang dimiliki. Kategori harta yang dilaporkan dalam SPT sendiri terdapat beberapa jenis.

Supaya tidak kesulitan pada saat pelaporan SPT, simak penjelasan selengkapnya mengenai apa saja kategori harta yang harus dilaporkan wajib pajak.

Harta yang Dilaporkan dalam SPT

Ilustrasi pelaporan SPT Pajak tahunan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Berikut ini adalah berbagai jenis harta yang harus dilaporkan saat pengisian SPT pajak seperti yang dikutip dari laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

1. Kas dan Setara Kas

Harta kas dan setara kas adalah alat pembayaran yang siap digunakan untuk membiayai kebutuhan wajib pajak. Sub kategori harta yang termasuk kas dan setara kas antara lain:

  • Uang tunai

  • Tabungan

  • Giro

  • Deposito

  • Setara kas lain

Baca Juga: Perbedaan SPT Tahunan 1770 S dan 1770 SS untuk Lapor Pajak

2. Piutang

Jenis harta berikutnya yang ikut serta dilaporkan dalam SPT adalah piutang. Dalam hal ini jenis-jenis piutang di antaranya:

  • Piutang

  • Piutang afiliasi atau piutang kepada instansi yang memiliki hubungan istimewa

  • Piutang lain

3. Investasi

Dalam pelaporan SPT, berbagai macam harta yang termasuk investasi perlu dilaporkan karena investor dapat menerima penghasilan dalam bentuk dividen atas kepemilikan investasinya. Sub kategori investasi adalah sebagai berikut.

  • Saham yang dibeli untuk dijual kembali

  • Saham

  • Surat utang lain

  • Reksadana

  • Obligasi perusahaan

  • Obligasi pemerintah

  • Instrumen derivatif seperti rights, waran, kontrak berjangkau dan lain-lain

  • Penyertaan modal perusahaan lain seperti pada CV, firma dan lain sebagainya

  • Investasi lain.

4. Alat Transportasi

Jenis alat transportasi yang perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan wajib pajak antara lain:

  • Mobil

  • Sepeda

  • Sepeda motor

  • Transportasi lain

5. Harta Bergerak

Harta bergerak merupakan harta yang memiliki sifat mudah bergerak dan mudah dipindahkan. Jenis-jenis harta yang termasuk dalam kategori harta bergerak yakni sebagai berikut:

  • Logam mulia, contohnya seperti emas batangan dan perhiasan

  • Batu mulia, seperti intan dan berlian

  • Barang seni dan antik

  • Kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter dan peralatan olahraga khusus

  • Peralatan elektronik dan furnitur

  • Harta bergerak lain

6. Harta Tidak Bergerak

Selain harta bergerak, jenis harta tidak bergerak juga tidak luput dilaporkan dalam SPT. Sesuai dengan namanya, harta tidak bergerak adalah harta yang tidak dapat digerakkan atau dipindahkan dari satu tempat ke tempat yang lain. Contoh dari harta tidak bergerak di antaranya:

  • Tanah ataupun bangunan tempat tinggal

  • Tanah ataupun bangunan usaha seperti ruko, pabrik, gudang

  • Tanah lahan usaha seperti lahan perkebunan dan lahan pertanian

  • Harta tak bergerak lain

Demikian adalah berbagai jenis harta yang perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan.

(SA)