Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.1
Konten dari Pengguna
Perbedaan SPT Tahunan 1770 S dan 1770 SS untuk Lapor Pajak
5 Maret 2024 15:23 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Dalam pelaksanaan pelaporan perpajakan untuk wajib pajak orang pribadi, terdapat tiga jenis formulir yang tersedia dalam mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Formulir tersebut di antaranya 1770, 1770 S, dan 1770 SS.
ADVERTISEMENT
Ketiga formulir ini memiliki perbedaan berdasarkan sumber dan besaran penghasilan yang diperoleh setiap tahunnya. Formulir 1770 diperuntukkan bagi wajib pajak yang memiliki usaha sendiri atau pekerja lepas, sedangkan wajib pajak yang bekerja dengan pemberi kerja dapat mengisi formulir 1770 SS atau 1770 SS.
Supaya tidak salah dalam melakukan pengisian atau pelaporan pajak , pada uraian ini akan disajikan mengenai perbedaan formulir SPT Tahunan 1770 S dan 1770 SS. Simak rangkuman lengkapnya.
Perbedaan SPT Tahunan 1770 S dan 1770 SS
Bagi Wajib Pajak yang bekerja dengan pemberi kerja, dapat mengisi formulir SPT 1770 S (Sederhana) atau 1770 SS (Sangat Sederhana). Sebagai acuan dalam pengisian SPT pajak, berikut adalah perbedaannya kedua formulir tersebut.
ADVERTISEMENT
1. Jumlah Penghasilan
Perbedaan yang pertama antara formulir SPT Tahunan 1770 S dengan formulir SPT Tahunan 1770 SS adalah mengenai besaran penghasilan yang diterima wajib pajak setiap tahun pajak.
Mengutip dari buku Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (2021) karya Suharno dan Putri Suli Puspasari, formulir 1770 S adalah formulir yang digunakan oleh wajib pajak dengan penghasilan lebih dari Rp 60 juta.
Sedangkan, penggunaan formulir 1770 SS diperuntukkan bagi wajib pajak dengan penghasilan kurang atau setara Rp 60 juta setiap tahunnya.
2. Sumber Penghasilan
Selain dari segi jumlah penghasilan, kedua formulir tersebut juga memiliki perbedaan dari segi jenis atau sumber penghasilannya.
ADVERTISEMENT
Untuk formulir 1770 S ditujukan untuk wajib pajak orang pribadi yang sumber penghasilannya diperoleh dari satu atau lebih pemberi kerja, dan memiliki penghasilan lainnya yang bukan dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
Sebagai contoh karyawan, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), serta pejabat negara lainnya yang memiliki penghasilan lainnya.
Penghasilan lain yang dimaksud antara lain seperti sewa rumah, honor pembicara/pengajar/pelatih, dan sebagainya.
Sedangkan penggunaan formulir 1770 SS yakni bagi wajib pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja, yang berasal selain dari usaha atau pekerjaan bebas. Formulir 1770 SS diperuntukkan bagi karyawan yang bekerja hanya di satu perusahaan atau instansi selama minimal setahun.
ADVERTISEMENT
Demikian adalah penjelasan mengenai perbedaan formulir SPT 1770 S dan 1770 SS berdasarkan jumlah dan sumber penghasilannya.
(SA)