Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
29 Ramadhan 1446 HSabtu, 29 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna
Cara Lapor SPT Tahunan Online untuk Wajib Pajak Pribadi dan Badan
27 Februari 2024 14:18 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Wajib pajak pribadi dan badan kini bisa lapor SPT Tahunan secara online melalui layanan e-Filling. Dengan begitu, wajib pajak tidak lagi perlu datang ke kantor pajak hanya untuk lapor SPT Tahunan.
ADVERTISEMENT
Mengutip laman Kementerian Keuangan (Kemenkeu), e-Filling merupakan layanan pajak daring yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui laman dan aplikasi DJP Online.
Layanan tersebut tersedia di perangkat bergerak (mobile device) dan dapat diakses secara real-time. Simak cara lapor SPT Tahunan online melalui layanan e-Filling dalam aplikasi DJP Online di bawah ini.
Cara Lapor SPT Tahunan Online
Bagi wajib pajak yang tidak bisa datang langsung ke kantor pajak setempat untuk melaporkan SPT Tahunan, maka layanan e-Filling di aplikasi DJP Online bisa jadi solusi yang tepat. Berikut cara melaporkan SPT Tahunan online untuk wajib pajak pribadi dan badan.
Cara lapor SPT Tahunan online untuk wajib pajak pribadi
ADVERTISEMENT
Cara lapor SPT Tahunan online untuk wajib pajak badan
(NDA)