Cara Lapor SPT Tahunan Online untuk Wajib Pajak Pribadi dan Badan

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Wajib pajak pribadi dan badan kini bisa lapor SPT Tahunan secara online melalui layanan e-Filling. Dengan begitu, wajib pajak tidak lagi perlu datang ke kantor pajak hanya untuk lapor SPT Tahunan.
Mengutip laman Kementerian Keuangan (Kemenkeu), e-Filling merupakan layanan pajak daring yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui laman dan aplikasi DJP Online.
Layanan tersebut tersedia di perangkat bergerak (mobile device) dan dapat diakses secara real-time. Simak cara lapor SPT Tahunan online melalui layanan e-Filling dalam aplikasi DJP Online di bawah ini.
Cara Lapor SPT Tahunan Online
Bagi wajib pajak yang tidak bisa datang langsung ke kantor pajak setempat untuk melaporkan SPT Tahunan, maka layanan e-Filling di aplikasi DJP Online bisa jadi solusi yang tepat. Berikut cara melaporkan SPT Tahunan online untuk wajib pajak pribadi dan badan.
Cara lapor SPT Tahunan online untuk wajib pajak pribadi
Kunjungi laman resmi DJP Online di djponline.pajak.go.id.
Lakukan login dengan memasukkan data teregistrasi seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kata sandi, dan kode keamanan yang tersedia.
Pada menu ‘Lapor’, pilih menu ‘e-Filing’. Kemudian lanjutkan dengan memilih menu ‘Buat SPT Pajak’.
Kemudian, akan muncul pertanyaan untuk menentukan jenis formulir yang sesuai dengan profil wajib pajak. Lanjutkan dengan mengeklik ‘Setuju’, lalu klik ‘Langkah Berikutnya’.
Selanjutnya, cek kembali kesesuaian data yang telah diisi. Apabila telah lengkap dan benar, klik ‘Ya’. Sementara itu, untuk menggunakan bukti potong yang telah diterima dari perusahaan, klik opsi ‘Tidak’.
Apabila terdapat bukti potong yang belum dimasukkan, klik ‘Tambah’ dan lengkapi data yang diminta.
Terdapat beberapa tahap yang harus diisi. Pada bagian A, wajib pajak harus mengisi penghasilan final, bagian B berisi data harta penghasilan yang tak termasuk objek pajak. Sementara itu, pada bagian C berisi utang di akhir tahun lalu. Sedangkan bagian D berisi data susunan anggota keluarga.
Selanjutnya, lengkapi identitas pada kolom yang tersedia seperti status perkawinan, kewajiban pajak, hingga NPWP pasangan. Jika telah terisi seluruhnya, klik ‘Langkah Berikutnya’.
Langkah berikutnya, wajib pajak akan diminta untuk mengisi data penghasilan. Mulai dari penghasilan bersih, jumlah tanggungan hingga status SPT. Pada status SPT akan ditampilkan apakah hasilnya nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Bila status SPT menyatakan nihil, lanjutkan ke pengisian selanjutnya. Sementara itu, apabila status SPT menunjukkan kurang bayar, akan muncul pertanyaan lanjutan. Lalu, wajib pajak akan diarahkan ke halaman e-Billing. Setelah seluruh data yang diisikan sesuai, beri tanda centang pada kolom yang tersedia sebagai tanda persetujuan.
Setelah itu, masukkan kode verifikasi untuk mengakhiri pengisian e-Filing. Lalu, klik ‘Kirim SPT’.
Setelah proses mengisi e-Filing selesai dilakukan, cek pesan masuk di email yang berisi bukti SPT Tahunan selesai dilakukan.
Baca juga: Cek SPT Tahunan Sudah Lapor atau Belum untuk WP Pribadi, Begini Caranya
Cara lapor SPT Tahunan online untuk wajib pajak badan
Login pada situs DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/account/login melalui peramban.
Setelah itu, klik opsi ‘e-Filing’ dan klik ‘Buat SPT’.
Kemudian, lengkapi jawaban sesuai dengan pertanyaan yang diajukan. Pastikan untuk mengisi secara jujur dan benar.
Lalu, lengkapi berbagai formulir yang telah disediakan. Pastikan dalam proses mengisi tak ada data yang terlewat. Selanjutnya, ikuti panduan yang muncul setelah pengisian formulir dilakukan.
Apabila pengisian formulir telah selesai dilakukan. Masukkan kode verifikasi yang telah dikirimkan melalui email terdaftar.
Selanjutnya, klik ‘Kirim SPT’.
Selesai, pelaporan SPT Badan Tahunan berhasil dilakukan.
(NDA)
