Konten dari Pengguna

Cek SPT Tahunan Sudah Lapor atau Belum untuk WP Pribadi, Begini Caranya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi cek SPT Tahunan sudah lapor atau belum melalui e-Filling. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cek SPT Tahunan sudah lapor atau belum melalui e-Filling. Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Wajib pajak pribadi (WP Pribadi) kini bisa lapor SPT Tahunan secara online melalui aplikasi e-Filling. WP Pribadi pun dapat cek SPT Tahunan sudah lapor atau belum melalui aplikasi tersebut.

Bagi WP Pribadi yang ingin cek apakah sudah lapor SPT Tahunan atau belum melalui e-Filling, simak panduan lengkapnya dalam uraian artikel di bawah ini.

Cara Cek SPT Tahunan Sudah Lapor atau Belum untuk WP Pribadi

Ilustrasi pelaporan SPT Pajak tahunan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Jika WP Pribadi ingin memastikan apakah sudah lapor SPT Tahunan atau belum, berikut cara ceknya secara online melalui aplikasi e-Filling:

  1. Login ke akun DJP Online.

  2. Setelah masuk pada halaman utama, pilih menu “Lapor”, lalu klik “e-Filing”.

  3. Nantinya akan muncul halaman arsip SPT Tahunan yang sudah dibuat pada tahun-tahun sebelumnya.

  4. Pilih SPT Tahunan sesuai tahun pelaporannya yang ingin dilihat datanya, klik simbol kaca pembesar pada sisi kanan.

  5. Layar akan memperlihatkan data SPT Tahunan yang sebelumnya dibuat, mulai dari identitas seperti NPWP, nama wajib pajak dan tahun pajak. Untuk informasi lebih rinci, berikut tahapannya:

  • Klik submenu “Bagian A”, tertera riwayat jenis pajak penghasilan bruto, pengurangan, penghasilan tidak kena pajak, dan penghasilan kena pajak yang sudah dilaporkan pada tahun sebelumnya (sesuai data tahun pajak yang dilihat), Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) pada tahun tersebut, PPh Terutang, PPh telah dipotong pihak lain, dan keterangan nihil pada bagian bawah.

  • Klik submenu “Bagian B”, dapat dilihat data dasar pengenaan pajak atau penghasilan bruto untuk Pajak Penghasilan (PPh) Final, PPh final terutang, dan penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak.

  • Klik submenu “Bagian C”, dapat dilihat daftar jumlah keseluruhan kepemilikan harta yang pada akhir tahun pajak, juga jumlah keseluruhan kewajiban atau utang pada akhir tahun pajak.

Baca juga: Cara Mendapatkan EFIN tanpa ke Kantor Pajak

Cara Lapor SPT Tahunan untuk WP Pribadi

Ilustrasi formulir untuk lapor SPT Tahunan. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Bagi WP Pribadi yang tidak datang langsung ke kantor pajak setempat untuk melaporkan SPT Tahunan, berikut cara melaporkannya secara online melalui e-Filling:

  1. Kunjungi laman resmi DJP Online di djponline.pajak.go.id.

  2. Lakukan login dengan memasukkan data teregistrasi seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kata sandi, dan kode keamanan yang tersedia.

  3. Pada menu ‘Lapor’, pilih menu ‘e-Filing’. Kemudian lanjutkan dengan memilih menu ‘Buat SPT Pajak’.

  4. Kemudian, akan muncul pertanyaan untuk menentukan jenis formulir yang sesuai dengan profil wajib pajak. Lanjutkan dengan mengeklik ‘Setuju’, lalu klik ‘Langkah Berikutnya’.

  5. Selanjutnya, cek kembali kesesuaian data yang telah diisi. Apabila telah lengkap dan benar, klik ‘Ya’. Sementara itu, untuk menggunakan bukti potong yang telah diterima dari perusahaan, klik opsi ‘Tidak’.

  6. Apabila terdapat bukti potong yang belum dimasukkan, klik ‘Tambah’ dan lengkapi data yang diminta.

  7. Terdapat beberapa tahap yang harus diisi. Pada bagian A, wajib pajak harus mengisi penghasilan final, bagian B berisi data harta penghasilan yang tak termasuk objek pajak. Sementara itu, pada bagian C berisi utang di akhir tahun lalu. Sedangkan bagian D berisi data susunan anggota keluarga.

  8. Selanjutnya, lengkapi identitas pada kolom yang tersedia seperti status perkawinan, kewajiban pajak, hingga NPWP pasangan. Jika telah terisi seluruhnya, klik ‘Langkah Berikutnya’.

  9. Langkah berikutnya, wajib pajak akan diminta untuk mengisi data penghasilan. Mulai dari penghasilan bersih, jumlah tanggungan hingga status SPT. Pada status SPT akan ditampilkan apakah hasilnya nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Bila status SPT menyatakan nihil, lanjutkan ke pengisian selanjutnya. Sementara itu, apabila status SPT menunjukkan kurang bayar, akan muncul pertanyaan lanjutan. Lalu, wajib pajak akan diarahkan ke halaman e-Billing. Setelah seluruh data yang diisikan sesuai, beri tanda centang pada kolom yang tersedia sebagai tanda persetujuan.

  10. Setelah itu, masukkan kode verifikasi untuk mengakhiri pengisian e-Filing. Lalu, klik ‘Kirim SPT’.

  11. Setelah proses mengisi e-Filing selesai dilakukan, cek pesan masuk di email yang berisi bukti SPT Tahunan selesai dilakukan.

(NDA)