Apa Itu Deposit Pajak? Ini Pengertian, Fungsi, dan Cara Menggunakan Fiturnya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghadirkan sistem deposit pajak sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak akan pentingnya membayar pajak tepat waktu. Apa itu deposit pajak?
Merujuk laman resmi DJP, deposit pajak adalah fitur yang tersedia dalam aplikasi Coretax DJP agar wajib pajak dapat membayar lebih dulu sebelum kewajiban pajaknya timbul.
Pada praktiknya, fitur deposit pajak dalam aplikasi Coretax DJP memungkinkan wajib pajak menyetorkan pajak sebelum jatuh tempo pelaporan pajak.
Deposit ini mencakup berbagai jenis pajak, seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga pajak-pajak lainnya.
Cara Menggunakan Fitur Deposit Pajak dalam Coretax DJP
Wajib pajak dapat menggunakan fitur Deposit Pajak dalam Coretax DJP untuk pembayaran dan penyetoran pajak. Berikut panduan untuk melakukan deposit pajak melalui aplikasi Coretax DJP:
Sebelum memulai, pastikan wajib pajak telah menyiapkan persyaratan berupa NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan kode billing pajak yang masih berlaku (bisa didapatkan melalui aplikasi DJP Online atau Coretax).
Buka aplikasi Coretax DJP dengan mengakses situs coretaxdjp.pajak.go.id.
Masukkan username dan password yang telah didaftarkan. Jika belum memiliki akun, lakukan registrasi terlebih dahulu dengan mengikuti langkah-langkah di aplikasi.
Pilih bahasa yang ingin digunakan di aplikasi, lalu masukkan kode captcha di kolom yang tersedia.
Jika semuanya sudah dipastikan benar, klik Login.
Setelah berhasil login, cari dan pilih menu Pembayaran Pajak.
Pilih opsi untuk Deposit Pajak.
Input kode billing yang dimiliki ke kolom yang tersedia. Pastikan kode billing yang dimasukkan benar dan sesuai dengan jenis pajak yang ingin dibayarkan.
Pilih metode pembayaran. Coretax DJP menyediakan beberapa metode pembayaran, mulai dari transfer bank melalui virtual account, e-wallet, kartu kredit atau debit (jika tersedia).
Setelah memilih metode pembayaran, cek kembali detail transaksi, seperti jenis pajak dan jumlah yang harus dibayar.
Klik Konfirmasi untuk melanjutkan.
Lakukan pembayaran. Ikuti petunjuk sesuai metode pembayaran yang dipilih. Jika menggunakan virtual account, salin nomor rekening tujuan dan lakukan transfer melalui mobile banking, ATM, atau internet banking. Jika menggunakan e-wallet, pastikan saldo mencukupi dan selesaikan pembayaran melalui aplikasi e-wallet.
Setelah pembayaran berhasil sistem akan memberikan notifikasi bahwa pembayaran berhasil.
Unduh atau simpan bukti pembayaran sebagai arsip.
Untuk memastikan, lakukan verifikasi pembayaran dengan kembali ke halaman utama aplikasi Coretax DJP.
Pilih menu Riwayat Pembayaran untuk memeriksa status pembayaran.
Pastikan status berubah menjadi Lunas.
Jika mengalami kendala, wajib pajak dapat menghubungi layanan bantuan DJP melalui nomor resmi atau email yang tercantum di aplikasi.
Baca Juga: Cara Membuat NPWP Pribadi Online dan Persyaratannya
(NDA)
