Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten dari Pengguna
Apa Itu Deposit Pajak? Ini Pengertian, Fungsi, dan Cara Menggunakan Fiturnya
13 Januari 2025 11:00 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Pajak (DJP ) menghadirkan sistem deposit pajak sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak akan pentingnya membayar pajak tepat waktu. Apa itu deposit pajak?
ADVERTISEMENT
Merujuk laman resmi DJP, deposit pajak adalah fitur yang tersedia dalam aplikasi Coretax DJP agar wajib pajak dapat membayar lebih dulu sebelum kewajiban pajaknya timbul.
Pada praktiknya, fitur deposit pajak dalam aplikasi Coretax DJP memungkinkan wajib pajak menyetorkan pajak sebelum jatuh tempo pelaporan pajak.
Deposit ini mencakup berbagai jenis pajak, seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga pajak-pajak lainnya.
Cara Menggunakan Fitur Deposit Pajak dalam Coretax DJP
Wajib pajak dapat menggunakan fitur Deposit Pajak dalam Coretax DJP untuk pembayaran dan penyetoran pajak. Berikut panduan untuk melakukan deposit pajak melalui aplikasi Coretax DJP:
ADVERTISEMENT
(NDA)