Konten dari Pengguna

Apa Itu Deposit Pajak? Ini Pengertian, Fungsi, dan Cara Menggunakan Fiturnya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
13 Januari 2025 11:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi deposit pajak. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi deposit pajak. Foto: Pexels
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghadirkan sistem deposit pajak sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak akan pentingnya membayar pajak tepat waktu. Apa itu deposit pajak?
ADVERTISEMENT
Merujuk laman resmi DJP, deposit pajak adalah fitur yang tersedia dalam aplikasi Coretax DJP agar wajib pajak dapat membayar lebih dulu sebelum kewajiban pajaknya timbul.
Pada praktiknya, fitur deposit pajak dalam aplikasi Coretax DJP memungkinkan wajib pajak menyetorkan pajak sebelum jatuh tempo pelaporan pajak.
Deposit ini mencakup berbagai jenis pajak, seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga pajak-pajak lainnya.

Cara Menggunakan Fitur Deposit Pajak dalam Coretax DJP

Ilustrasi Coretax DJP. Dok: Muhammad Darisman/kumparan
Wajib pajak dapat menggunakan fitur Deposit Pajak dalam Coretax DJP untuk pembayaran dan penyetoran pajak. Berikut panduan untuk melakukan deposit pajak melalui aplikasi Coretax DJP:
ADVERTISEMENT
(NDA)