Konten dari Pengguna

Cara Membuat NPWP Pribadi Online dan Persyaratannya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
10 Januari 2025 10:17 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi NPWP Foto: Shuttestock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi NPWP Foto: Shuttestock
ADVERTISEMENT
Pembuatan NPWP pribadi kini dapat dilakukan secara online melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Cara membuat NPWP pribadi online juga cukup mudah.
ADVERTISEMENT
Setelah pembuatan NPWP online dinyatakan berhasil, kartu NPWP yang sudah jadi akan dikirim langsung ke rumah pemohon dengan menggunakan Pos Indonesia.
Wajib pajak yang ingin mengajukan permohonan pembuatan NPWP melalui situs resmi DJP dapat menyimak informasi selengkapnya di bawah ini.

Sekilas tentang NPWP

Ilustrasi NPWP dan KTP. Foto: Dok. Kemenkeu
NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah identitas resmi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ke individu atau badan usaha yang memiliki kewajiban membayar pajak.
NPWP wajib dimiliki oleh setiap warga negara yang memenuhi kriteria sebagai wajib pajak, seperti pekerja, pengusaha, atau individu yang memiliki penghasilan di atas batas tertentu.
Segala ketentuan terkait wajib pajak, termasuk NPWP telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
ADVERTISEMENT

Syarat Membuat NPWP Pribadi Online

Ilustrasi DJP Online. Foto: Shutterstock
Dalam membuat NPWP pribadi, terdapat sejumlah dokumen sebagai persyaratan yang perlu disiapkan oleh pemohon. Mengutip laman resmi Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI), berikut syarat membuat NPWP pribadi:

1. Untuk wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas

2. Untuk wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas

ADVERTISEMENT

3. Untuk wajib pajak orang pribadi wanita kawin yang ingin hak dan kewajiban perpajakannya terpisah

Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta dan wanita kawin yang memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah, permohonan harus dilampiri dengan.

Cara Membuat NPWP Online

Ilustrasi membuat NPWP online. Foto: Unsplash
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), cara membuat NPWP online dapat dilakukan dengan menerapkan langkah berikut.
ADVERTISEMENT
(NDA)