Konten dari Pengguna

Cara Mendapatkan SKT Pajak dan Persyaratannya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi SKT Pajak. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi SKT Pajak. Foto: Pexels

Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Pajak adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai bukti bahwa seorang wajib pajak terdaftar dalam sistem perpajakan.

Dokumen ini penting untuk berbagai keperluan perpajakan di Indonesia, seperti pelaporan pajak, pengajuan kredit usaha, hingga mengikuti tender proyek.

SKT biasanya diberikan bersamaan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Namun, dalam beberapa kasus, wajib pajak perlu mengurus ulang atau memperbarui SKT pajak mereka.

Untuk mengetahui cara mendapatkan SKT Pajak, persyaratan hingga proses mengajukannya, simak artikel ini hingga tuntas.

Syarat Mendapatkan SKT Pajak

Ilustrasi SKT Pajak. Foto: Pexels

Wajib pajak dapat mengajukan SKT Pajak melalui aplikasi DJP Online atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai domisili. Namun, sebelum mengajukan permohonan SKT pajak, siapkan juga dokumen berikut:

  • Kartu identitas, seperti KTP untuk individu atau akta pendirian untuk badan usaha.

  • NPWP (jika sudah memiliki).

  • Surat keterangan domisili (untuk badan usaha).

  • Surat kuasa (jika pengurusan dilakukan oleh pihak lain).

Baca Juga: Cara Menggabungkan NPWP Suami Istri dan Persyaratannya

Cara Mendapatkan SKT Pajak

Ilustrasi SKT Pajak. Foto: Pexels

Jika persyaratan di atas sudah dilengkapi, berikut cara mendapatkan SKT Pajak melalui aplikasi DJP Online ataupun KPP yang bisa dijadikan sebagai panduan.

1. Melalui DJP Online

Untuk mempermudah wajib pajak dalam mengurus perpajakannya, termasuk mengajukan SKT pajak, DJP menyediakan layanan online melalui aplikasi DJP Online. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi situs DJP Online dan login menggunakan akun terdaftar.

  2. Jika belum memiliki akun, klik opsi Daftar dan ikuti petunjuk untuk membuat akun baru.

  3. Pilih menu Pendaftaran Wajib Pajak dan lengkapi formulir yang tersedia.

  4. Unggah dokumen yang diminta, seperti KTP atau akta pendirian.

  5. Setelah semua data diisi, kirimkan permohonan.

2. Melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP)

Jika lebih memilih cara offline, wajib pajak bisa mengajukan permohonan SKT Pajak dengan langsung datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai domisili. Berikut prosedurnya:

  1. Serahkan dokumen yang telah disiapkan ke petugas.

  2. Isi formulir pendaftaran wajib pajak yang diberikan.

  3. Petugas akan memproses permohonan wajib pajak dan memberikan SKT jika semua syarat terpenuhi.

Setelah mengajukan permohonan, DJP akan memverifikasi data dan dokumen wajib pajak. Proses ini membutuhkan waktu 1–3 hari kerja. Jika semua dokumen lengkap dan valid, SKT pajak akan diterbitkan.

Jika mendaftar secara online, SKT pajak akan tersedia dalam bentuk digital yang bisa diunduh melalui akun DJP Online. Sedangkan jika secara offline, wajib pajak dapat mengambil SKT pajak di KPP.

Dengan memiliki SKT pajak, wajib pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus memanfaatkan berbagai keuntungan administratif yang ditawarkan.

(NDA)