Konten dari Pengguna

Cara Menggabungkan NPWP Suami Istri dan Persyaratannya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi NPWP Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi NPWP Foto: Shutterstock

Cara menggabungkan NPWP suami istri kini bisa dilakukan secara online melalui layanan pajak yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berupa aplikasi DJP Online.

Dengan menggabungkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) suami dan istri, wajib pajak dapat menyederhanakan pelaporan pajak dalam rumah tangga.

Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 8 Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008, bahwa suami dianggap sebagai kepala keluarga yang wajib melaporkan seluruh penghasilan keluarga.

Penggabungan NPWP juga bertujuan untuk menghindari perhitungan pajak ganda. Untuk mengetahui cara menggabungkan NPWWP suami istri melalui DJP Online, simak panduannya di bawah ini.

Syarat Menggabungkan NPWP Suami Istri Online

Ilustrasi layanan DJP Online. Foto: Shutterstock

Menggabungkan NPWP suami istri secara online adalah langkah praktis untuk menyederhanakan pelaporan pajak keluarga. Namun, sebelum memulai penggabungan NPWP suami dan istri melalui DJP Online, wajib pajak perlu menyiapkan dokumen persyaratan berikut:

  • Kartu NPWP suami dan istri yang aktif.

  • Kartu Keluarga (KK).

  • Buku atau akta nikah.

  • E-KTP suami dan istri.

  • Surat pernyataan penggabungan NPWP yang dapat diunduh dari situs resmi DJP atau dibuat secara manual sesuai format yang ditentukan.

  • Surat pernyataan tidak membuat perjanjian pisah harta dan penghasilan antara suami istri.

Baca Juga: Cara Cetak NPWP Online dengan Mudah

Cara Menggabungkan NPWP Suami Istri Online

Ilustrasi menggabungkan NPWP suami istri online. Foto: Unsplash

Jika sudah menyiapkan semua berkas persyaratan, berikut cara menggabungkan NPWP suami istri melalui DJP Online yang bisa dijadikan panduan.

1. Akses Situs Resmi DJP Online

Buka situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di https://djponline.pajak.go.id. Pastikan wajib pajak sudah memiliki akun DJP Online. Jika belum, lakukan pendaftaran terlebih dahulu.

2. Login ke Akun DJP Online

Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan untuk masuk ke akun pribadi. Gunakan akun milik suami sebagai kepala keluarga.

3. Pilih Menu Layanan Perubahan Data

Setelah masuk, pilih menu Profil dan klik Ubah Data. Pada bagian ini, wajib pajak dapat mengajukan perubahan status perpajakan.

4. Isi Formulir Penggabungan NPWP

Pilih opsi untuk menggabungkan NPWP suami dan istri. Isi formulir yang tersedia dengan data lengkap.

5. Unggah Dokumen Persyaratan

Unggah dokumen persyaratan yang telah disiapkan, seperti:

  • Kartu NPWP suami dan istri

  • Kartu Keluarga

  • Buku atau akta nikah

  • Surat pernyataan penggabungan NPWP

  • Surat pernyataan tidak membuat perjanjian pisah harta dan penghasilan antara suami istri

6. Kirim Permohonan

Setelah memastikan semua data diisi dengan benar, klik Kirim Permohonan. Wajib pajak akan menerima notifikasi bahwa permohonan sedang diproses.

Selanjutnya, fotokopi berkas yang sebelumnya telah dikirim secara online untuk dikirimkan ke KPP Pratama terdaftar tempat NPWP istri diterbitkan agar permohonan penghapusan NPWP dapat diproses.

7. Tunggu Konfirmasi

Penggabungan NPWP biasanya membutuhkan waktu beberapa hari kerja. Wajib pajak akan menerima pemberitahuan melalui email atau dashboard DJP Online jika permohonan telah disetujui.

(NDA)