Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten dari Pengguna
Cara Menggabungkan NPWP Suami Istri dan Persyaratannya
6 Januari 2025 14:58 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dengan menggabungkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) suami dan istri, wajib pajak dapat menyederhanakan pelaporan pajak dalam rumah tangga.
Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 8 Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008, bahwa suami dianggap sebagai kepala keluarga yang wajib melaporkan seluruh penghasilan keluarga.
Penggabungan NPWP juga bertujuan untuk menghindari perhitungan pajak ganda. Untuk mengetahui cara menggabungkan NPWWP suami istri melalui DJP Online, simak panduannya di bawah ini.
Syarat Menggabungkan NPWP Suami Istri Online
Menggabungkan NPWP suami istri secara online adalah langkah praktis untuk menyederhanakan pelaporan pajak keluarga. Namun, sebelum memulai penggabungan NPWP suami dan istri melalui DJP Online, wajib pajak perlu menyiapkan dokumen persyaratan berikut:
ADVERTISEMENT
Baca Juga: Cara Cetak NPWP Online dengan Mudah
Cara Menggabungkan NPWP Suami Istri Online
Jika sudah menyiapkan semua berkas persyaratan, berikut cara menggabungkan NPWP suami istri melalui DJP Online yang bisa dijadikan panduan.
1. Akses Situs Resmi DJP Online
Buka situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di https://djponline.pajak.go.id. Pastikan wajib pajak sudah memiliki akun DJP Online. Jika belum, lakukan pendaftaran terlebih dahulu.
2. Login ke Akun DJP Online
Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan untuk masuk ke akun pribadi. Gunakan akun milik suami sebagai kepala keluarga.
3. Pilih Menu Layanan Perubahan Data
Setelah masuk, pilih menu Profil dan klik Ubah Data. Pada bagian ini, wajib pajak dapat mengajukan perubahan status perpajakan.
4. Isi Formulir Penggabungan NPWP
Pilih opsi untuk menggabungkan NPWP suami dan istri. Isi formulir yang tersedia dengan data lengkap.
5. Unggah Dokumen Persyaratan
Unggah dokumen persyaratan yang telah disiapkan, seperti:
ADVERTISEMENT
6. Kirim Permohonan
Setelah memastikan semua data diisi dengan benar, klik Kirim Permohonan. Wajib pajak akan menerima notifikasi bahwa permohonan sedang diproses.
Selanjutnya, fotokopi berkas yang sebelumnya telah dikirim secara online untuk dikirimkan ke KPP Pratama terdaftar tempat NPWP istri diterbitkan agar permohonan penghapusan NPWP dapat diproses.
7. Tunggu Konfirmasi
Penggabungan NPWP biasanya membutuhkan waktu beberapa hari kerja. Wajib pajak akan menerima pemberitahuan melalui email atau dashboard DJP Online jika permohonan telah disetujui.
(NDA)