Konten dari Pengguna

Cara Cetak NPWP Online dengan Mudah

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
29 Oktober 2024 14:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi NPWP Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi NPWP Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Mempelajari cara cetak NPWP online bisa menjadi solusi bagi wajib pajak yang kehilangan kartu tersebut tetapi tidak memiliki cukup waktu luang untuk mengurusnya di kantor pajak.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari situs resmi Kementerian Keuangan, Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP merupakan kartu yang berfungsi sebagai identitas atau tanda pengenal wajib pajak.
NPWP juga dapat dimanfaatkan untuk melaksanakan hak dan kewajiban per individu mengenai perpajakan, serta menjadi dokumen persyaratan administrasi dalam pelayanan umum.
Karena sama pentingnya dengan KTP, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pun kini membuat inovasi berupa cetak NPWP secara online yang bisa dimanfaatkan wajib pajak saat kehilangan kartu ini.

Cara Cetak NPWP Online

Ilustrasi cara cetak NPWP online. Foto: Pexels
Wajib pajak yang ingin mencetak NPWP secara online bisa mengikuti langkah-langkah yang dituliskan dalam laman resmi Direktorat Jenderal Pajak berikut ini.

1. Siapkan persyaratan cetak NPWP online

Sebelum memulai proses mencetak NPWP online, berikut beberapa syarat yang perlu disiapkan:
ADVERTISEMENT

2. Masuk ke Situs DJP Online

Jika sudah menyiapkan persyaratan, buka peramban dan kunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di https://djponline.pajak.go.id.
Pada halaman utama, login menggunakan NPWP, password, dan captcha atau kode keamanan. Jika wajib pajak belum memiliki akun DJP Online, buat terlebih dahulu dengan memilih opsi Daftar.
ADVERTISEMENT

3. Pilih Menu Informasi

Setelah masuk, klik menu "Informasi", di layar akan muncul foto berupa NPWP elektronik milik wajib pajak.

4. Klik Opsi Kirim Email

Langkah berikutnya, klik opsi "Kirim Email" agar sistem mengirimkan NPWP elektronik ke email yang terdaftar pada DJP Online.
Jika NPWP elektronik sudah dikirim, wajib pajak akan menerima notifikasi "NPWP elektronik telah dikirimkan ke email yang terdaftar pada sistem".

5. Cek Email dan Unduh NPWP Elektronik

Setelah itu, cek inbox atau kotak masuk di email yang didaftarkan di DJP Online. Kemudian unduh fail NPWP elektronik dalam PDF tersebut.

6. Cetak Kartu NPWP

Setelah berhasil mengunduh kartu NPWP, wajib pajak dapat mencetaknya pada kertas ukuran standar. Sebaiknya gunakan kertas yang tahan lama atau laminasi kartu untuk mencegah kerusakan.
ADVERTISEMENT
(NDA)