Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Cara Cetak NPWP Online dengan Mudah
29 Oktober 2024 14:57 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dikutip dari situs resmi Kementerian Keuangan, Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP merupakan kartu yang berfungsi sebagai identitas atau tanda pengenal wajib pajak.
NPWP juga dapat dimanfaatkan untuk melaksanakan hak dan kewajiban per individu mengenai perpajakan, serta menjadi dokumen persyaratan administrasi dalam pelayanan umum.
Karena sama pentingnya dengan KTP, Direktorat Jenderal Pajak (DJP ) pun kini membuat inovasi berupa cetak NPWP secara online yang bisa dimanfaatkan wajib pajak saat kehilangan kartu ini.
Cara Cetak NPWP Online
Wajib pajak yang ingin mencetak NPWP secara online bisa mengikuti langkah-langkah yang dituliskan dalam laman resmi Direktorat Jenderal Pajak berikut ini.
1. Siapkan persyaratan cetak NPWP online
Sebelum memulai proses mencetak NPWP online, berikut beberapa syarat yang perlu disiapkan:
ADVERTISEMENT
2. Masuk ke Situs DJP Online
Jika sudah menyiapkan persyaratan, buka peramban dan kunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di https://djponline.pajak.go.id.
Pada halaman utama, login menggunakan NPWP, password, dan captcha atau kode keamanan. Jika wajib pajak belum memiliki akun DJP Online, buat terlebih dahulu dengan memilih opsi Daftar.
ADVERTISEMENT
3. Pilih Menu Informasi
Setelah masuk, klik menu "Informasi", di layar akan muncul foto berupa NPWP elektronik milik wajib pajak.
4. Klik Opsi Kirim Email
Langkah berikutnya, klik opsi "Kirim Email" agar sistem mengirimkan NPWP elektronik ke email yang terdaftar pada DJP Online.
Jika NPWP elektronik sudah dikirim, wajib pajak akan menerima notifikasi "NPWP elektronik telah dikirimkan ke email yang terdaftar pada sistem".
5. Cek Email dan Unduh NPWP Elektronik
Setelah itu, cek inbox atau kotak masuk di email yang didaftarkan di DJP Online. Kemudian unduh fail NPWP elektronik dalam PDF tersebut.
6. Cetak Kartu NPWP
Setelah berhasil mengunduh kartu NPWP, wajib pajak dapat mencetaknya pada kertas ukuran standar. Sebaiknya gunakan kertas yang tahan lama atau laminasi kartu untuk mencegah kerusakan.
ADVERTISEMENT
(NDA)