Konten dari Pengguna

Buat NPWP Tapi Belum Bekerja, Ini Tahapan yang Dilakukan

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

 Ilustrasi NPWP Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi NPWP Foto: Shutterstock

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas wajib pajak yang berikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. NPWP umumnya dimiliki oleh setiap orang dan badan usaha yang menghasilkan penghasilan.

Kendati demikian, NPWP juga bisa dibuat meski status seseorang belum bekerja. Pembuatannya pun terbilang mudah karena bisa dilakukan secara daring. Untuk mengetahui tahapannya, simak cara membuat NPWP bagi orang pribadi yang belum memiliki pekerjaan di bawah ini.

Cara Buat NPWP Tapi Belum Bekerja

Ilustrasi membuat NPWP pribadi online. Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Bagi orang yang belum bekerja, memiliki NPWP berguna untuk berbagai keperluan seperti memenuhi persyaratan administratif yang mensyaratkan NPWP. Pembuatannya bisa dilakukan melalui laman DJP Online. Berikut tahapan-tahapannya.

  1. Buka halaman Dirjen Pajak di ereg.pajak.go.id melalui peramban pada perangkat komputer, laptop, atau HP.

  2. Klik Daftar bagi yang belum memiliki akun.

  3. Isi data pada kolom yang tersedia berupa alamat email yang masih aktif, dan captcha, lalu tekan tombol Daftar.

  4. Periksa email untuk menerima tautan verifikasi akun melakukan aktivasi akun. Pemohon akan diarahkan menuju ke halaman Registrasi.

  5. Isi data identitas dengan benar pada kolom yang telah disediakan yang meliputi Jenis Wajib Pajak, nama lengkap, nomor ponsel, dan sebagainya. Setelah semua informai diisi lengkap, klik Daftar.

  6. Lakukan verifikasi akun dengan cara megetuk tautan yang dikirim melalui email.

  7. Setelah pembuatan akun e-reg berhasil, masuk menggunakan email, password, dan kode captcha.

  8. Pada halaman Dashboard pilih permohonan Pendaftaran NPWP.

  9. Isi fomulir dengan lengkap pada kolom Kategori Wajib Pajak dengan memberi centang pada kolom Orang Pribadi dan kolom Pusat.

  10. Isi data pada formulir Identitas Wajib Pajak sesuai informasi yang diminta.

  11. Isi Sumber Penghasilan dengan memilih secara bebas karena belum bekerja. Apabila nanti sudah bekerja, wajib pajak bisa mengubah data sumber penghasilan ke kantor pelayanan pajak (KPP).

  12. Isi formulir Alamat Domisili, Alamat KTP, dan Alamat Usaha. Llau, centang kisaran penghasilan per bulan pada kolom kurang dari Rp4,5 juta.

  13. Lewati bagian Persyataan dengan klik Next karena wajib pajak orang pribadi berstatus pusat dan NIK sudah tervalidasi.

  14. Beri tanda cetang pada kolom yang disediakan untuk mengisi bagian Pernyataan, kemudian klik Simpan.

  15. Apabila Formulir sudah selesai diisi dan berhasil disimpan, klik tombol Minta Token.

  16. Token akan terkirim melalui email yang terdaftar. Cek email untuk salin token, lalu klik Kirim Permohonan.

  17. Jika seluruh tahapan sudah selesai, NPWP Elektronik akan dikirim ke email.

Baca Juga: Cara Menonaktifkan NPWP Pribadi Secara Online dan Persyaratannya

(SA)