Konten dari Pengguna

Cara Menonaktifkan NPWP Pribadi Secara Online dan Persyaratannya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
1 Februari 2024 18:26 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi NPWP Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi NPWP Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Wajib Pajak pribadi kini tak lagi perlu mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk menghentikan layanan NPWP. Sebab, cara menonaktifkan NPWP Pribadi secara online sudah dapat dilakukan.
ADVERTISEMENT
Prosesnya pun mudah dan tak memakan banyak waktu. Metode ini dapat dimanfaatkan oleh para Wajib Pajak pribadi yang tak memiliki waktu luang untuk mendatangi KPP terdekat.
Lantas, bagaimana cara menonaktifkan NPWP Pribadi secara online? Bagi Wajib Pajak pribadi yang ingin menghentikan layanan NPWP-nya secara online, simak informasinya dalam uraian di bawah ini.

Syarat Menonaktifkan NPWP Pribadi Secara Online

Ilustrasi menyiapkan berkas persyaratan untuk menonaktifkan NPWP. Foto: Unsplash
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. Kartu identitas ini pada dasarnya tidak memiliki masa berlaku, namun NPWP tetap dapat di-non-aktifkan.
Mengutip laman resmi Direktorat Jenderal Pajak, penonaktifan NPWP boleh dilakukan Wajib Pajak apabila ia tak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai perundang-undangan perpajakan.
ADVERTISEMENT
Hal itu juga tercantum dalam Pasal 9 Ayat 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-20/PJ/2013. Selain itu, penghapusan NPWP dapat diajukan atas permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan.
Berikut beberapa berkas persyaratan yang harus dipenuhi setiap Wajib Pajak apabila ingin menonaktifkan NPWP miliknya, sebagaimana dikutip dari laman resmi DJP:
ADVERTISEMENT

Cara Menonaktifkan NPWP Pribadi Secara Online

Ilustrasi cara menonaktifkan NPWP Pribadi secara online. Foto: DJP
Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia, proses penonaktifan NPWP dapat dilakukan oleh ahli waris, pelaksana wasiat, atau yang mengurus harta warisan. Berikut cara menonaktifkan NPWP Pribadi secara online.
(NDA)