Konten dari Pengguna

Cara Menonaktifkan NPWP Pribadi Secara Online dan Persyaratannya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi NPWP Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi NPWP Foto: Shutter Stock

Wajib Pajak pribadi kini tak lagi perlu mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk menghentikan layanan NPWP. Sebab, cara menonaktifkan NPWP Pribadi secara online sudah dapat dilakukan.

Prosesnya pun mudah dan tak memakan banyak waktu. Metode ini dapat dimanfaatkan oleh para Wajib Pajak pribadi yang tak memiliki waktu luang untuk mendatangi KPP terdekat.

Lantas, bagaimana cara menonaktifkan NPWP Pribadi secara online? Bagi Wajib Pajak pribadi yang ingin menghentikan layanan NPWP-nya secara online, simak informasinya dalam uraian di bawah ini.

Syarat Menonaktifkan NPWP Pribadi Secara Online

Ilustrasi menyiapkan berkas persyaratan untuk menonaktifkan NPWP. Foto: Unsplash

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. Kartu identitas ini pada dasarnya tidak memiliki masa berlaku, namun NPWP tetap dapat di-non-aktifkan.

Mengutip laman resmi Direktorat Jenderal Pajak, penonaktifan NPWP boleh dilakukan Wajib Pajak apabila ia tak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai perundang-undangan perpajakan.

Hal itu juga tercantum dalam Pasal 9 Ayat 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-20/PJ/2013. Selain itu, penghapusan NPWP dapat diajukan atas permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan.

Berikut beberapa berkas persyaratan yang harus dipenuhi setiap Wajib Pajak apabila ingin menonaktifkan NPWP miliknya, sebagaimana dikutip dari laman resmi DJP:

  • Surat keterangan kematian atau dokumen sejenis dari instansi yang berwenang dan surat pernyataan bahwa tidak mempunyai warisan atau surat pernyataan bahwa warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahli waris, bagi orang pribadi yang meninggal dunia.

  • Bagi orang pribadi yang meninggalkan Indonesia selama-lamanya. Menyertakan dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

  • Bagi bendahara pemerintah, menyertakan dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak sudah tak ada lagi kewajiban sebagai bendahara.

  • Bagi Wajib Pajak yang memiliki lebih dari satu Nomor Pokok Wajib Pajak, menyertakan surat pernyataan mengenai kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak ganda dan fotokopi semua kartu Nomor Pokok Wajib Pajak yang dimiliki.

  • Bagi wanita yang sebelumnya telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan berstatus kawin, menyertakan fotokopi buku nikah atau dokumen sejenis disertai surat pernyataan tidak membuat, perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau surat pernyataan tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suami.

  • Untuk Wajib Pajak Badan, menyertakan dokumen yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak badan termasuk bentuk usaha tetap telah dibubarkan sehingga tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif. Contohnya, seperti akta pembubaran badan yang telah disahkan instansi berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Cara Cek NPWP Aktif atau Tidak Secara Online

Cara Menonaktifkan NPWP Pribadi Secara Online

Ilustrasi cara menonaktifkan NPWP Pribadi secara online. Foto: DJP

Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia, proses penonaktifan NPWP dapat dilakukan oleh ahli waris, pelaksana wasiat, atau yang mengurus harta warisan. Berikut cara menonaktifkan NPWP Pribadi secara online.

  1. Kunjungi laman Dirjen Pajak di www.pajak.go.id.

  2. Isi formulir penghapusan NPWP melalui aplikasi e-Registration.

  3. Kirim dokumen yang menjadi syarat untuk menonaktifkan NPWP ke KPP terdekat atau unggah salinan digital (softcopy) dokumen melalui e-Registration.

  4. Bila dokumen sudah diterima lengkap oleh pihak Dirjen Pajak, KPP akan menerbitkan bukti penerimaan melalui email.

(NDA)