Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Cara Menonaktifkan NPWP Pribadi Secara Online dan Persyaratannya
1 Februari 2024 18:26 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Prosesnya pun mudah dan tak memakan banyak waktu. Metode ini dapat dimanfaatkan oleh para Wajib Pajak pribadi yang tak memiliki waktu luang untuk mendatangi KPP terdekat.
Lantas, bagaimana cara menonaktifkan NPWP Pribadi secara online ? Bagi Wajib Pajak pribadi yang ingin menghentikan layanan NPWP-nya secara online, simak informasinya dalam uraian di bawah ini.
Syarat Menonaktifkan NPWP Pribadi Secara Online
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. Kartu identitas ini pada dasarnya tidak memiliki masa berlaku, namun NPWP tetap dapat di-non-aktifkan.
Mengutip laman resmi Direktorat Jenderal Pajak, penonaktifan NPWP boleh dilakukan Wajib Pajak apabila ia tak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai perundang-undangan perpajakan.
ADVERTISEMENT
Hal itu juga tercantum dalam Pasal 9 Ayat 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-20/PJ/2013. Selain itu, penghapusan NPWP dapat diajukan atas permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan.
Berikut beberapa berkas persyaratan yang harus dipenuhi setiap Wajib Pajak apabila ingin menonaktifkan NPWP miliknya, sebagaimana dikutip dari laman resmi DJP:
ADVERTISEMENT
Baca juga: Cara Cek NPWP Aktif atau Tidak Secara Online
Cara Menonaktifkan NPWP Pribadi Secara Online
Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia, proses penonaktifan NPWP dapat dilakukan oleh ahli waris, pelaksana wasiat, atau yang mengurus harta warisan. Berikut cara menonaktifkan NPWP Pribadi secara online.
(NDA)