Apa Itu eLSa-PK dalam Bidang Keuangan? Ini Jawabannya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
9 Januari 2024 17:12 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Aplikasi eLSa-PK. Foto: Kemenkeu
zoom-in-whitePerbesar
Aplikasi eLSa-PK. Foto: Kemenkeu
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Aplikasi eLSa-PK memiliki kepanjangan e-Layanan Satu atap Profesi Keuangan. Aplikasi yang berbasis daring ini digunakan untuk memberikan perizinan bagi profesi keuangan.
ADVERTISEMENT
Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) pertama kali mengembangkan aplikasi eLSa-PK pada tahun 2017. Awalnya aplikasi ini dibangun dengan modul Aplikasi Layanan Perizinan Profesi Akuntansi.
Kini, aplikasi eLSa-PK lebih komprehensif untuk mengefisienkan dan mengefektifkan pelayanan perizinan profesi keuangan, termasuk profesi penilai publik.
eLSa-PK diperuntukkan bagi layanan perizinan terkait profesi akuntan publik dan kantor akuntan publik. Selain itu, aplikasi ini juga dapat dimanfaatkan untuk mengubah data terkait profesi akuntan publik dan kantor akuntan publik, serta pendaftaran register penilai.
Ada pula layanan pelaporan Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) penilai publik dan pelaporan kegiatan usaha kantor jasa penilai publik.

Cara Mengajukan Permohonan Izin Akuntan Publik melalui eLSa-PK

Website eLSa-PK. Foto: Kemenkeu
Sebelum melakukan permohonan izin, pastikan Anda sudah memiliki akun. Jika belum, pemohon dapat melakukan registrasi akun dengan memasukkan beberapa data seperti Nama, Nomor Anggota IAPI, Email, Password, dan Konfirmasi Password.
ADVERTISEMENT
Setelah itu, akan ada tautan aktivasi yang dikirim ke email Anda sesuai dengan yang diisikan pada form registrasi.
Jika Anda sudah memiliki akun, pada halaman login masukkan email dan password yang telah dibuat saat registrasi lalu,
ADVERTISEMENT
Setelah seluruh informasi dan dokumen lengkap, pemohon dapat melakukan pembayaran perizinan dengan menggunakan kode billing pada tab “Data Pembayaran PNBP”.
Pembayaran dapat dilakukan melalui teller bank, ATM, atau internet banking pada semua bank persepsi di Menu Pembayaran. Usai melakukan pembayaran, lakukan langkah berikut:
Perlu diingat, pastikan semua data diisi dengan benar, sebab data yang telah dikirim tidak dapat diubah. Jika semua proses sebelumnya sudah dilakukan, langkah berikutnya adalah mengirimkan permohonan dengan cara:
ADVERTISEMENT
(DSY)