Apa Itu Faktur Pajak? Ini Penjelasannya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Bukti transaksi dibutuhkan oleh perusahaan sebagai dasar pencatatan dalam akuntansi. Salah satu dokumen penting yang diperlukan adalah faktur pajak. Faktur pajak biasanya dapat dibuat secara periodik baik mingguan atau bulanan.
Namun, apa yang dimaksud dengan faktur pajak? Simak pengertian dan jenis-jenis faktur pajak yang digunakan perusahaan di bawah ini.
Apa Itu Faktur Pajak?
Faktur pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan atau Jasa Kena Pajak (JKP). Dokumen ini dibuat saat menjual barang atau jasa dan pajak penjualan barang mewah.
Faktur pajak berguna bagi PKP sebagai bukti bahwa perusahaan telah menyetor, memungut, hingga melaporkan SPT Masa PPN sesuai peraturan yang berlaku.
Jika terjadi kesalahan dalam mengisi faktur pajak, PKP dapat mengoreksi faktur pajak tersebut. Jika tidak dilakukan pembetulan sama sekali, hal ini akan merugikan PKP pada saat auditor memeriksa pajak PKP.
Mengutip dari buku Perpajakan Indonesia, Mekanisme dan Perhitungan karya Supramono, disebutkan bahwa informasi yang ada dalam dokumen faktur pajak antara lain:
Nama, alamat, NPWP yang menyerahkan barang kena pajak atau jasa kena pajak.
Nama, alamat, NPWP pembeli barang kena pajak atau jasa kena pajak.
Jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga.
PPN yang dipungut.
PPn BM yang dipungut.
Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak.
Nama dan tanda tangan yang berhak mendatangani faktur pajak.
Baca Juga: Cara Menghitung Aset Pajak Tangguhan pada Perusahaan
Jenis-jenis Faktur Pajak
Terdapat beberapa jenis faktur pajak yang digunakan. Dalam buku Akuntansi dan Perpajakan: Sebuah Pengantar oleh Indra Mahardika Putra, berikut penjelasannya.
1. Faktur Pajak Masukan
Faktur pajak ini diperoleh PKP ketika membeli barang kena pajak atau jasa kena pajak dari PKP lainnya.
2. Faktur Pajak Keluaran
Jenis faktur pajak ini merupakan faktur pajak yang dibuat oleh PKP saat menjual barang kena pajak, jasa kena pajak, atau barang kena pajak yang tergolong dalam barang mewah.
3. Faktur Pajak Pengganti
Penggantian atas faktur pajak yang terbit sebelumnya karena ada kesalahan pengisian, kecuali kesalahan pengisian NPWP harus dibetulkan agar sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
4. Faktur Pajak Cacat
Faktur pajak yang tidak diisi secara lengkap, jelas, benar, dan tidak ditandangani, termasuk juga kesalahan dalam pengisian kode dan nomor seri. Faktur pajak cacat dapat dibetulkan dengan membuat faktur pajak pengganti.
5. Faktur Pajak Batal
Faktur pajak yang dibatalkan dibuat karena terdapat pembatalan transaksi. Pembatalan faktur pajak juga harus dilakukan ketika ada kesalahan pengisian NPWP dalam faktur pajak.
6. Faktur Pajak Gabungan
Jenis faktur pajak ini dibuat oleh PKP yang meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan ke pembeli barang kena pajak atau jasa kena pajak yang sama selama satu bulan kalender.
7. Faktur Pajak Digunggung
Faktur pajak yang tidak diisi dengan identitas pembeli, nama, dan tanda tangan penjual yang hanya boleh dibuat oleh PKP pedagang eceran.
(SA
