Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Apa Itu Faktur Pajak? Ini Penjelasannya
6 November 2024 11:43 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Bukti transaksi dibutuhkan oleh perusahaan sebagai dasar pencatatan dalam akuntansi. Salah satu dokumen penting yang diperlukan adalah faktur pajak . Faktur pajak biasanya dapat dibuat secara periodik baik mingguan atau bulanan.
ADVERTISEMENT
Namun, apa yang dimaksud dengan faktur pajak ? Simak pengertian dan jenis-jenis faktur pajak yang digunakan perusahaan di bawah ini.
Apa Itu Faktur Pajak?
Faktur pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan atau Jasa Kena Pajak (JKP). Dokumen ini dibuat saat menjual barang atau jasa dan pajak penjualan barang mewah.
Faktur pajak berguna bagi PKP sebagai bukti bahwa perusahaan telah menyetor, memungut, hingga melaporkan SPT Masa PPN sesuai peraturan yang berlaku.
Jika terjadi kesalahan dalam mengisi faktur pajak, PKP dapat mengoreksi faktur pajak tersebut. Jika tidak dilakukan pembetulan sama sekali, hal ini akan merugikan PKP pada saat auditor memeriksa pajak PKP.
ADVERTISEMENT
Mengutip dari buku Perpajakan Indonesia, Mekanisme dan Perhitungan karya Supramono, disebutkan bahwa informasi yang ada dalam dokumen faktur pajak antara lain:
Jenis-jenis Faktur Pajak
Terdapat beberapa jenis faktur pajak yang digunakan. Dalam buku Akuntansi dan Perpajakan: Sebuah Pengantar oleh Indra Mahardika Putra, berikut penjelasannya.
1. Faktur Pajak Masukan
Faktur pajak ini diperoleh PKP ketika membeli barang kena pajak atau jasa kena pajak dari PKP lainnya.
ADVERTISEMENT
2. Faktur Pajak Keluaran
Jenis faktur pajak ini merupakan faktur pajak yang dibuat oleh PKP saat menjual barang kena pajak, jasa kena pajak, atau barang kena pajak yang tergolong dalam barang mewah.
3. Faktur Pajak Pengganti
Penggantian atas faktur pajak yang terbit sebelumnya karena ada kesalahan pengisian, kecuali kesalahan pengisian NPWP harus dibetulkan agar sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
4. Faktur Pajak Cacat
Faktur pajak yang tidak diisi secara lengkap, jelas, benar, dan tidak ditandangani, termasuk juga kesalahan dalam pengisian kode dan nomor seri. Faktur pajak cacat dapat dibetulkan dengan membuat faktur pajak pengganti.
5. Faktur Pajak Batal
Faktur pajak yang dibatalkan dibuat karena terdapat pembatalan transaksi. Pembatalan faktur pajak juga harus dilakukan ketika ada kesalahan pengisian NPWP dalam faktur pajak.
6. Faktur Pajak Gabungan
Jenis faktur pajak ini dibuat oleh PKP yang meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan ke pembeli barang kena pajak atau jasa kena pajak yang sama selama satu bulan kalender.
ADVERTISEMENT
7. Faktur Pajak Digunggung
Faktur pajak yang tidak diisi dengan identitas pembeli, nama, dan tanda tangan penjual yang hanya boleh dibuat oleh PKP pedagang eceran.
(SA