Apa Itu MKG Pada Gaji PNS? Ini Penjelasannya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
31 Januari 2024 17:55 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) melempar peci usai upacara pelantikan Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) melempar peci usai upacara pelantikan Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019, pemberian gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) disesuaikan dengan masa kerja golongan (MKG) pegawai. Apa itu MKG pada gaji?
ADVERTISEMENT
MKG atau masa kerja golongan digunakan untuk menentukan besaran gaji bagi tiap-tiap PNS. Dalam sistem MKG, golongan PNS ditentukan berdasarkan tahun lamanya mengabdi.
Sesuai masa kerjanya, Golongan PNS sendiri terbagi ke dalam empat tingkatan, di mana setiap tingkatannya terbagi lagi menjadi beberapa pangkat. Simak uraian berikut untuk mengetahui besaran gaji PNS berdasarkan golongannya.

Gaji PNS Berdasarkan Golongannya

Ilustrasi gaji PNS. Foto: Unplash
Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji PNS paling sedikit adalah Rp1.560.800-Rp2.335.800. Namun, itu hanya gaji pokok dan belum termasuk tunjangan yang diterima. Berikut rincian gaji pokok PNS:

Golongan I

ADVERTISEMENT

Golongan II

Golongan III

Golongan IV

Tunjangan PNS

Ilustrasi gaji PNS. Foto: Unplash
Di luar gaji pokok, setiap PNS memiliki tunjangan yang berbeda, tergantung dari masa kerja, instansi, dan jabatan yang diemban, baik itu pelaksana maupun fungsional.
ADVERTISEMENT

1. Tunjangan Kinerja

Tunjangan kinerja (tukin) menjadi tunjangan PNS yang paling besar. Besarannya berbeda-beda sesuai peringkat jabatannya.
Tunjangan kinerja PNS paling besar berdasarkan Perpres No. 37 Tahun 2015 diterima oleh Pejabat Struktural, yaitu sebesar Rp117.375.000. Sedangkan Jabatan Pelaksana dengan peringkat jabatan 4 mendapatkan tunjangan kinerja paling sedikit, yaitu Rp5.361.800.

2. Tunjangan Suami/Istri

PNS yang sudah berkeluarga juga mendapatkan tunjangan suami/istri. Besaran tunjangan suami/istri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977.
Tunjangan suami/istri diberikan sebesar 5% dari gaji pokok. Jika suami dan istri keduanya merupakan PNS, maka tunjangan ini hanya diberikan kepada yang mempunyai gaji pokok lebih tinggi.

3. Tunjangan Anak

Selain mengatur tentang tunjangan suami/istri, PP No, 7 Tahun 1977 juga memuat aturan mengenai tunjangan anak yang diterima PNS. Dijelaskan bahwa PNS yang mempunyai anak atau anak angkat berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, tidak berpenghasilan sendiri dan nyata menjadi tunjangannya, diberikan tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok untuk tiap anak.
ADVERTISEMENT
Tunjangan tersebut diberikan sebanyak-banyaknya untuk tiga orang anak, termasuk satu orang anak angkat.

4. Tunjangan Makan

Berikut tunjangan makan PNS berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018:

5. Tunjangan Jabatan

Sesuai dengan Perpres No. 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural,PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan struktural diberikan tunjangan jabatan struktural setiap bulan.
Besaran tunjangan jabatan tersebut dibagi berdasarkan golongan. Rentang tunjangannya dari golongan VA sampai IA adalah Rp360.000-Rp5.500.000.

6. Tunjangan Umum

Besar tunjangan umum menurut Perpres No. 12 Tahun 2006 adalah sebagai berikut:
(NDA)