Apa Itu MKG Pada Gaji PNS? Ini Penjelasannya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019, pemberian gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) disesuaikan dengan masa kerja golongan (MKG) pegawai. Apa itu MKG pada gaji?
MKG atau masa kerja golongan digunakan untuk menentukan besaran gaji bagi tiap-tiap PNS. Dalam sistem MKG, golongan PNS ditentukan berdasarkan tahun lamanya mengabdi.
Sesuai masa kerjanya, Golongan PNS sendiri terbagi ke dalam empat tingkatan, di mana setiap tingkatannya terbagi lagi menjadi beberapa pangkat. Simak uraian berikut untuk mengetahui besaran gaji PNS berdasarkan golongannya.
Gaji PNS Berdasarkan Golongannya
Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji PNS paling sedikit adalah Rp1.560.800-Rp2.335.800. Namun, itu hanya gaji pokok dan belum termasuk tunjangan yang diterima. Berikut rincian gaji pokok PNS:
Golongan I
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Baca juga: Memahami Cara Menghitung Masa Kerja Golongan PNS
Tunjangan PNS
Di luar gaji pokok, setiap PNS memiliki tunjangan yang berbeda, tergantung dari masa kerja, instansi, dan jabatan yang diemban, baik itu pelaksana maupun fungsional.
1. Tunjangan Kinerja
Tunjangan kinerja (tukin) menjadi tunjangan PNS yang paling besar. Besarannya berbeda-beda sesuai peringkat jabatannya.
Tunjangan kinerja PNS paling besar berdasarkan Perpres No. 37 Tahun 2015 diterima oleh Pejabat Struktural, yaitu sebesar Rp117.375.000. Sedangkan Jabatan Pelaksana dengan peringkat jabatan 4 mendapatkan tunjangan kinerja paling sedikit, yaitu Rp5.361.800.
2. Tunjangan Suami/Istri
PNS yang sudah berkeluarga juga mendapatkan tunjangan suami/istri. Besaran tunjangan suami/istri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977.
Tunjangan suami/istri diberikan sebesar 5% dari gaji pokok. Jika suami dan istri keduanya merupakan PNS, maka tunjangan ini hanya diberikan kepada yang mempunyai gaji pokok lebih tinggi.
3. Tunjangan Anak
Selain mengatur tentang tunjangan suami/istri, PP No, 7 Tahun 1977 juga memuat aturan mengenai tunjangan anak yang diterima PNS. Dijelaskan bahwa PNS yang mempunyai anak atau anak angkat berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, tidak berpenghasilan sendiri dan nyata menjadi tunjangannya, diberikan tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok untuk tiap anak.
Tunjangan tersebut diberikan sebanyak-banyaknya untuk tiga orang anak, termasuk satu orang anak angkat.
4. Tunjangan Makan
Berikut tunjangan makan PNS berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018:
Golongan I dan II: Rp35.000
Golongan III: Rp37.000
Golongan IV: Rp41.000
5. Tunjangan Jabatan
Sesuai dengan Perpres No. 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural,PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan struktural diberikan tunjangan jabatan struktural setiap bulan.
Besaran tunjangan jabatan tersebut dibagi berdasarkan golongan. Rentang tunjangannya dari golongan VA sampai IA adalah Rp360.000-Rp5.500.000.
6. Tunjangan Umum
Besar tunjangan umum menurut Perpres No. 12 Tahun 2006 adalah sebagai berikut:
Golongan I: Rp175.000
Golongan II: Rp180.000
Golongan III: Rp185.000
Golongan IV: Rp190.000
(NDA)
