Konten dari Pengguna

Memahami Cara Menghitung Masa Kerja Golongan PNS

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Memahami Cara Menghitung Masa Kerja Golongan PNS. Foto: pexels
zoom-in-whitePerbesar
Memahami Cara Menghitung Masa Kerja Golongan PNS. Foto: pexels

Terdapat dua jenis masa kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS), yakni Masa Kerja Seluruhnya (MKS) dan Masa Kerja Golongan (MKG). Cara menghitung Masa Kerja Golongan tentu berbeda dengan Masa Kerja Seluruhnya. Keduanya harus dipahami setiap PNS karena masa kerja berhubungan dengan gaji, tunjangan, dan kompensasi lain.

MKS sendiri adalah masa kerja yang dihitung sejak seseorang diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau PNS, sampai yang bersangkutan meninggal dunia atau pensiun. Sementara MKG adalah masa kerja yang dihitung sejak seseorang diangkat menjadi PNS dengan jabatan dan pangkat tertentu.

Bagi PNS yang masih bingung mengenai cara menghitung MKG dan MKS, simak penjelasan serta contoh perhitungannya di bawah ini agar paham.

Cara Menghitung Masa Kerja Golongan

Cara Menghitung Masa Kerja Golongan. Foto: Pexels

Masa Kerja Golongan PNS dapat dihitung dari masa kerja yang tertulis di SK Kenaikan Pangkat Terakhir sampai bulan/tahun berjalan. Agar lebih paham, simak contoh perhitungan MKG PNS berikut ini:

Seorang PNS diangkat dalam jabatan dan pangkat Golongan III/a pada tanggal 1 Januari 2021. Pada tanggal 1 Januari 2024, PNS tersebut dipromosikan ke Golongan IV/a. Berapakah Masa Kerja Golongannya?

Jawaban:

Pertama-tama, hitung masa kerja saat PNS tersebut menjabat golongan Golongan III/a dengan cara berikut:

Karena PNS tersebut baru dipromosikan ke golongan Golongan IV/a, maka ia belum memiliki masa kerja, alias 0 tahun, 0 bulan, dan 0 hari.

Dengan demikian, total Masa Kerja Golongan PNS tersebut adalah 3 tahun 11 bulan 30 hari.

Selain dengan cara di atas, ada rumus singkat yang dapat digunakan untuk menghitung MKG PNS, yaitu:

MKG = (TMT golongan baru - TMT golongan lama)/12

Keterangan:

  • MKG = Masa kerja golongan

  • TMT = Tanggal mulai terhitung

Dengan kasus yang sama seperti contoh di atas, rumus ini dapat diterapkan seperti berikut:

  • MKG = (1 Januari 2024 - 1 Januari 2021)/12

  • MKG = 36/12

  • MKG = 3 tahun

Hasilnya sama, bukan? Meski begitu, harus diakui bahwa rumus sederhana ini tidak bisa mendetailkan masa kerja hingga ke perhitungan bulan dan hari.

Baca Juga: Berapa Lama Masa Kerja KPPS? Ini Jawabannya

Cara Menghitung Masa Kerja Seluruhnya

Cara Menghitung Masa Kerja Seluruhnya Foto: Pexels

Masa Kerja Seluruhnya (MKS) mulai dihitung dari TMT CPNS sampai bulan terakhir penghitungan. Kemudian ditambah masa kerja yang diperoleh saat pengangkatan. Agar mudah memahaminya, simak contoh soal berikut:

Seorang PNS mempunyai SK CPNS TMT terhitung 01 Januari 2013, dengan masa kerja diperoleh sebelumnya (tercantum) dalam SKN CPNS adalah 3 tahun 4 bulan. Berapa masa kerja seluruhnya dari PNS tersebut pada 01 September 2023?

Jawaban:

Pertama-tama, kurangi tahun, bulan, dan hari dari 01 September 2023 ke 01 Januari 2013, hasilnya adalah 10 tahun 08 bulan.

Kemudian tambahkan dengan masa kerja sebelumnya, yakni 3 tahun 4 bulan. Hasilnya adalah 16 tahun pas.

Dengan demikian, PNS tersebut telah menjalani Masa Kerja Seluruhnya selama 16 tahun.

(DEL)