Konten dari Pengguna

Memahami Cara Menghitung Masa Kerja Golongan PNS

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
31 Januari 2024 13:45 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Memahami Cara Menghitung Masa Kerja Golongan PNS. Foto: pexels
zoom-in-whitePerbesar
Memahami Cara Menghitung Masa Kerja Golongan PNS. Foto: pexels
ADVERTISEMENT
Terdapat dua jenis masa kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS), yakni Masa Kerja Seluruhnya (MKS) dan Masa Kerja Golongan (MKG). Cara menghitung Masa Kerja Golongan tentu berbeda dengan Masa Kerja Seluruhnya. Keduanya harus dipahami setiap PNS karena masa kerja berhubungan dengan gaji, tunjangan, dan kompensasi lain.
ADVERTISEMENT
MKS sendiri adalah masa kerja yang dihitung sejak seseorang diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau PNS, sampai yang bersangkutan meninggal dunia atau pensiun. Sementara MKG adalah masa kerja yang dihitung sejak seseorang diangkat menjadi PNS dengan jabatan dan pangkat tertentu.
Bagi PNS yang masih bingung mengenai cara menghitung MKG dan MKS, simak penjelasan serta contoh perhitungannya di bawah ini agar paham.

Cara Menghitung Masa Kerja Golongan

Cara Menghitung Masa Kerja Golongan. Foto: Pexels
Masa Kerja Golongan PNS dapat dihitung dari masa kerja yang tertulis di SK Kenaikan Pangkat Terakhir sampai bulan/tahun berjalan. Agar lebih paham, simak contoh perhitungan MKG PNS berikut ini:
ADVERTISEMENT
Selain dengan cara di atas, ada rumus singkat yang dapat digunakan untuk menghitung MKG PNS, yaitu:
MKG = (TMT golongan baru - TMT golongan lama)/12
Keterangan:
Dengan kasus yang sama seperti contoh di atas, rumus ini dapat diterapkan seperti berikut:
Hasilnya sama, bukan? Meski begitu, harus diakui bahwa rumus sederhana ini tidak bisa mendetailkan masa kerja hingga ke perhitungan bulan dan hari.

Cara Menghitung Masa Kerja Seluruhnya

Cara Menghitung Masa Kerja Seluruhnya Foto: Pexels
Masa Kerja Seluruhnya (MKS) mulai dihitung dari TMT CPNS sampai bulan terakhir penghitungan. Kemudian ditambah masa kerja yang diperoleh saat pengangkatan. Agar mudah memahaminya, simak contoh soal berikut:
ADVERTISEMENT
Dengan demikian, PNS tersebut telah menjalani Masa Kerja Seluruhnya selama 16 tahun.
(DEL)