Konten dari Pengguna

Berapa Lama Masa Kerja KPPS? Ini Jawabannya

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

KPPS adalah orang-orang yang ditugaskan untuk mengatur serta mengawasi proses pemungutan suara selama pemilu berlangsung.  Foto: Pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
KPPS adalah orang-orang yang ditugaskan untuk mengatur serta mengawasi proses pemungutan suara selama pemilu berlangsung. Foto: Pexels.com

KPPS adalah orang-orang yang ditugaskan untuk mengatur serta mengawasi proses pemungutan suara selama pemilu berlangsung. Lantas, berapa lama masa kerja KPPS?

KPPS dalam konteks Pemilu merujuk kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. KPPS terdiri dari beberapa orang yang bertanggung jawab untuk mengatur dan mengawasi proses pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) selama Pemilu.

Tugas KPPS meliputi persiapan TPS, pelaksanaan pemungutan suara, penghitungan suara, dan pelaporan hasil penghitungan suara ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPPS biasanya bekerja selama satu hari penuh pada hari pemungutan suara.

Meskipun demikian, KPPS sendiri sudah terbentuk beberapa lama sebelum pemilu berlangsung. Untuk mengetahui berapa lama masa kerja KPPS, simak penjelasan di bawah ini!

Apa Itu Pegawai KPPS?

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) merupakan kelompok yang bertanggung jawab untuk mengatur dan mengawasi proses pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara. Foto: Pexels.com

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) merupakan kelompok yang bertanggung jawab untuk mengatur dan mengawasi proses pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) selama Pemilu.

KPPS terdiri dari beberapa orang yang bekerja selama satu hari penuh pada hari pemungutan suara. Tugas KPPS meliputi persiapan TPS, pelaksanaan pemungutan suara, penghitungan suara, dan pelaporan hasil penghitungan suara ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

KPPS biasanya direkrut oleh PPK dan terdiri dari 7 anggota dengan rincian 1 ketua dan 6 anggota. KPPS dibentuk oleh PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di TPS.

Baca Juga: Cara Mengisi Formulir Pendaftaran KPPS Pemilu 2024

Berapa Lama Masa Kerja KPPS?

Berapa kana masa kerja KPPS? Masa kerja KPPS akan dibentuk paling lambat enam bulan sebelum pelaksanaan Pemilu atau sejak diumumkan oleh KPU. Foto: Pexels.com

Mengutip dari laman resmi KPU, masa kerja KPPS akan dibentuk paling lambat enam bulan sebelum pelaksanaan Pemilu atau sejak diumumkan oleh KPU Kabupaten/Kota. KPPS kemudian akan dibubarkan paling lambat dua bulan setelah proses pemungutan suara selesai.

Rincian mengenai periode pendaftaran dan masa kerja KPPS Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:

  • Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 11-15 Desember 2023

  • Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 11-20 Desember 2023

  • Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 11-22 Desember 2023

  • Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 23-25 Desember 2023

  • Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23-28 Desember 2023

  • Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 29-30 Desember 2023

  • Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024

  • Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024

  • Masa Kerja KPPS: 25 Januari-25 Februari 2024

Baca Juga: Berkas Pendaftaran KPPS Pemilu 2024, Lengkap dengan Syarat dan Cara Daftarnya

Tugas KPPS selama Pemilu

Tugas KPPS dalam Pemilu 2024 telahi diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022. Foto: Pexels.com

Tugas KPPS dalam Pemilu 2024 telahi diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, yakni:

  • Mengumumkan daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS.

  • Menyerahkan DPT kepada saksi peserta Pemilu dan Pengawas TPS, serta kepada peserta Pemilu jika tidak ada saksi.

  • Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

  • Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara, dan menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS.

  • Menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan DPT.

  • Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain tugas tersebut, KPPS juga memiliki wewenang, seperti mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS dan melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(SAI)