Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Konten dari Pengguna
Berapa Lama Masa Kerja KPPS? Ini Jawabannya
12 Desember 2023 15:32 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
KPPS adalah orang-orang yang ditugaskan untuk mengatur serta mengawasi proses pemungutan suara selama pemilu berlangsung. Lantas, berapa lama masa kerja KPPS?
ADVERTISEMENT
KPPS dalam konteks Pemilu merujuk kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. KPPS terdiri dari beberapa orang yang bertanggung jawab untuk mengatur dan mengawasi proses pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) selama Pemilu.
Tugas KPPS meliputi persiapan TPS, pelaksanaan pemungutan suara, penghitungan suara, dan pelaporan hasil penghitungan suara ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPPS biasanya bekerja selama satu hari penuh pada hari pemungutan suara.
Meskipun demikian, KPPS sendiri sudah terbentuk beberapa lama sebelum pemilu berlangsung. Untuk mengetahui berapa lama masa kerja KPPS, simak penjelasan di bawah ini!
Apa Itu Pegawai KPPS?
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) merupakan kelompok yang bertanggung jawab untuk mengatur dan mengawasi proses pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS ) selama Pemilu.
ADVERTISEMENT
KPPS terdiri dari beberapa orang yang bekerja selama satu hari penuh pada hari pemungutan suara. Tugas KPPS meliputi persiapan TPS, pelaksanaan pemungutan suara, penghitungan suara, dan pelaporan hasil penghitungan suara ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
KPPS biasanya direkrut oleh PPK dan terdiri dari 7 anggota dengan rincian 1 ketua dan 6 anggota. KPPS dibentuk oleh PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di TPS.
Berapa Lama Masa Kerja KPPS?
Mengutip dari laman resmi KPU, masa kerja KPPS akan dibentuk paling lambat enam bulan sebelum pelaksanaan Pemilu atau sejak diumumkan oleh KPU Kabupaten/Kota. KPPS kemudian akan dibubarkan paling lambat dua bulan setelah proses pemungutan suara selesai.
ADVERTISEMENT
Rincian mengenai periode pendaftaran dan masa kerja KPPS Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:
Tugas KPPS selama Pemilu
ADVERTISEMENT
Selain tugas tersebut, KPPS juga memiliki wewenang, seperti mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS dan melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(SAI)