Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
Konten dari Pengguna
Cara Mengisi Formulir Pendaftaran KPPS Pemilu 2024
11 Desember 2023 15:02 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
![Ilustrasi pemilu. Foto: Unsplash.](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01hhbttefyjcc2v3t4d25a5ab1.jpg)
ADVERTISEMENT
Pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 resmi dibuka, Senin (11/12/23). Cara mengisi formulir pendaftaran KPPS perlu diketahui masyarakat yang ingin mendaftar menjadi petugas.
ADVERTISEMENT
Pemilu 2024 akan diselenggarakan pada 14 Februari mendatang. Dalam pelaksanaannya, diperlukan KPPS agar kegiatan pemilihan berjalan lancar.
Dikutip dari laman resmi KPU, KPPS adalah ad hoc yang bertugas melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS. KPPS dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemilu di tingkat kelurahan/desa.
Pembentukan KPPS dilakukan paling lambat 14 hari sebelum pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat 30 hari setelah pemungutan suara/penghitungan suara ulang.
Syarat Pendaftaran KPPS Pemilu 2024
Peserta yang ingin mendaftar menjadi KPPS Pemilu 2024 perlu memenuhi syarat dan kriteria pendaftaran. Syarat pendaftaran KPPS diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tahun 2022 Pasal 35 ayat 1.
ADVERTISEMENT
Masyarakat juga perlu menyerahkan sejumlah dokumen sebagai syarat administrasi. Berikut dokumen pendaftaran KPPS 2024 yang perlu disiapkan:
Cara Mengisi Formulir Pendaftaran KPPS 2024
Cara mengisi formulir pendaftaran KPPS dapat dilakukan di kantor PPS desa atau kelurahan setempat. Berikut langkah-langkahnya:
ADVERTISEMENT
(GLW)