Konten dari Pengguna

Cara Mengisi Formulir Pendaftaran KPPS Pemilu 2024

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi pemilu. Foto: Unsplash.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pemilu. Foto: Unsplash.

Pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 resmi dibuka, Senin (11/12/23). Cara mengisi formulir pendaftaran KPPS perlu diketahui masyarakat yang ingin mendaftar menjadi petugas.

Pemilu 2024 akan diselenggarakan pada 14 Februari mendatang. Dalam pelaksanaannya, diperlukan KPPS agar kegiatan pemilihan berjalan lancar.

Dikutip dari laman resmi KPU, KPPS adalah ad hoc yang bertugas melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS. KPPS dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemilu di tingkat kelurahan/desa.

Pembentukan KPPS dilakukan paling lambat 14 hari sebelum pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat 30 hari setelah pemungutan suara/penghitungan suara ulang.

Syarat Pendaftaran KPPS Pemilu 2024

Ilustrasi pemilu. Foto: Unsplash.

Peserta yang ingin mendaftar menjadi KPPS Pemilu 2024 perlu memenuhi syarat dan kriteria pendaftaran. Syarat pendaftaran KPPS diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tahun 2022 Pasal 35 ayat 1.

  • Warga Negara Indonesia berusia 17 - 55 tahun terhitung pada hari pemungutan suara.

  • Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia

  • Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

  • Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

  • Tidak menjadi anggota partai politik dalam 5 tahun terakhir. Dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah.

  • Berdomisili di dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS.

  • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

  • Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat.

  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Masyarakat juga perlu menyerahkan sejumlah dokumen sebagai syarat administrasi. Berikut dokumen pendaftaran KPPS 2024 yang perlu disiapkan:

  • Surat pendaftaran calon anggota KPPS.

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).

  • Fotokopi ijazah pendidikan terakhir.

  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik (termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol)

  • Daftar riwayat hidup

  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6.

Baca juga: Pendaftaran Segera Dibuka, KPU Jatim Ajak Mahasiswa Daftar Jadi Anggota KPPS

Cara Mengisi Formulir Pendaftaran KPPS 2024

Ilustrasi pemilu. Foto: Unsplash.

Cara mengisi formulir pendaftaran KPPS dapat dilakukan di kantor PPS desa atau kelurahan setempat. Berikut langkah-langkahnya:

  • Siapkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftar sebagai anggota KPPS Pemilu 2024.

  • Isi formulir pendaftaran KPPS secara lengkap. Data yang perlu dilengkapi mencakup nama lengkap, jenis kelamin, tempat tanggal lahir, pekerjaan, dan alamat.

  • Formulir pendaftaran juga mencakup pernyataan yang menyatakan kesediaan untuk memenuhi ketentuan Pemilu sesuai UU No 7 tahun 2017. Jika seluruh data sudah terisi, serahkan formulir pendaftaran beserta lampiran dokumen kepada petugas.

(GLW)