Konten dari Pengguna

Berkas Pendaftaran KPPS Pemilu 2024, Lengkap dengan Syarat dan Cara Daftarnya

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi berkas pendaftaran KPPS Pemilu 2024. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi berkas pendaftaran KPPS Pemilu 2024. Foto: Pexels

Berkas pendaftaran KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) Pemilu (Pemilihan Umum) 2024 terdiri atas beberapa dokumen, seperti surat pendaftaran dan daftar riwayat hidup. Berkas pendaftaran ini nantinya diserahkan ke sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat.

Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 resmi dibuka pada 11-15 Desember 2023. Selama periode tersebut, masyarakat yang ingin menjadi anggota KPPS dapat menyiapkan sejumlah berkas pendaftaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Lantas, apa saja berkas pendaftaran KPPS Pemilu 2024? Simak informasinya berikut ini.

Syarat Pendaftaran KPPS Pemilu 2024

Ilustrasi menandatangani berkas pendaftaran KPPS Pemilu 2024. Foto: Pexels

Sebelum mengetahui berkas pendaftaran KPPS, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi calon anggota untuk mengikuti seleksi ini.

Berdasarkan Pasal 35 ayat 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, berikut beberapa syarat menjadi petugas KPPS Pemilu 2024:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).

  • Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan maksimal 55 tahun.

  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

  • Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

  • Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

  • Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS.

  • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Berkas Pendaftaran KPPS Pemilu 2024

Ilustrasi menandatangani berkas pendaftaran KPPS Pemilu 2024. Foto: Pexels

Setelah memenuhi persyaratan, calon anggota KPPS dapat menyiapkan sejumlah berkas pendaftaran untuk mendaftar ke sekretariat PPS setempat. Adapun beberapa berkas pendaftaran KPPS Pemilu 2024 yang harus disiapkan, yaitu:

  • Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  • Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir

  • Surat pernyataan bermaterai untuk pemenuhan persyaratan

  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik (termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol)

  • Daftar riwayat hidup

  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6

Baca juga: Contoh Daftar Riwayat Hidup KPPS dan Syarat Pendaftarannya

Contoh Surat Pendaftaran KPPS 2024

Ilustrasi mengisi surat pendaftaran KPPS 2024. Foto: Unsplash

Formulir atau surat pendaftaran KPPS 2024 dapat diunduh melalui laman KPU kabupaten/kota masing-masing atau mengunjungi kantor sekretariat PPS setempat.

Mengutip laman KPU Kabupaten Sigi, berikut adalah contoh format surat pendaftaran KPPS Pemilu 2024:

SURAT PENDAFTARAN

SEBAGAI CALON ANGGOTA KPPS

DESA ………………… KECAMATAN ………………

KABUPATEN….. UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : …………………………………

Jenis Kelamin : …………………………………

Tempat Tgl. Lahir/Usia : …………………………………

Pekerjaan/Jabatan : …………………………………

Alamat : …………………………………

dengan ini mendaftarkan diri sebagai calon anggota KPPS berdasarkan Pengumuman Seleksi Calon Anggota KPPS Kabupaten/Kota ............... Nomor …………… tanggal ………………

Bersama ini dilampirkan dokumen persyaratan administrasi untuk memenuhi ketentuan pasal 72 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

(Kota/Kabupaten), …. Desember 2023

PENDAFTAR,

( …………………………………….)

Cara Daftar KPPS Pemilu 2024

Ilustrasi menyerahkan berkas pendaftaran KPPS Pemilu 2024 ke sekretariat PPS setempat. Foto: Pexels

Setelah menyiapkan seluruh berkas pendaftaran, calon anggota bisa mengunjungi kantor sekretariat PPS desa/kelurahan setempat yang sudah ditentukan untuk melakukan proses pendaftaran.

Berikut adalah cara daftar anggota KPPS Pemilu 2024 yang bisa dilakukan:

  1. Siapkan kelengkapan berkas pendaftaran sesuai ketentuan untuk mendaftar sebagai anggota KPPS Pemilu 2024.

  2. Kunjungi kantor sekretariat PPS desa/kelurahan setempat.

  3. Minta surat pendaftaran calon anggota KPPS kepada petugas (jika belum memiliki). Petugas akan membantu untuk mengisi surat pendaftaran tersebut.

  4. Isi surat pendaftaran secara lengkap.

  5. Selanjutnya, surat pendaftaran beserta lampiran dokumen yang telah ditandatangani dapat diberikan kepada petugas di sekretariat PPS desa/kelurahan setempat (cukup satu rangkap).

  6. Proses pendaftaran selesai. Peserta bisa menunggu hasil pengumuman sesuai jadwal yang ditentukan.

(SFR)