Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Apa Itu Outsourcing? Ini Definisi, Jenis-jenis, dan Manfaatnya
5 September 2024 14:27 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Outsourcing atau alih daya merupakan praktik yang umum diterapkan dalam dunia bisnis. Tujuannya untuk memudahkan perusahaan dalam mencari karyawan sesuai yang diinginkan. Lantas, apa itu outsourcing?
ADVERTISEMENT
Istilah outsourcing berasal dari kata dalam bahasa Inggris, yaitu gabungan dari kata out dan sourcing. Jika diterjemahkan ke bahasa Indonesia, outsourcing berarti sumber dari luar.
Dalam lingkup bisnis, outsourcing mengacu pada praktik mempekerjakan pihak ketiga untuk menjalankan fungsi atau tugas tertentu yang sebelumnya dilakukan secara internal.
Definisi Outsourcing
Mengutip buku Manajemen Operasional pada Perusahaan oleh I Gusti Ngurah Suaryasa, dkk, outsourcing adalah penggunaan tenaga kerja dari pihak ketiga.
Praktik outsourcing kerap dipakai dalam lingkup bisnis karena bertujuan untuk menghemat biaya, meningkatkan efisiensi, hingga mendapatkan keahlian yang tak tersedia di dalam perusahaan.
Di Indonesia, ketentuan mengenai praktik outsourcing untuk kebutuhan bisnis sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
ADVERTISEMENT
Jenis-jenis Outsourcing
Dikutip dari buku Praktik Outsourcing dan Personal Subjek Hukum menjadi Objek Hukum oleh Rinto Wardana, outsourcing terbagi menjadi dua macam, antara lain sebagai berikut.
1. Outsourcing untuk Menyuplai Tenaga Kerja
Suplai tenaga kerja ini mencakup praktik Perjanjian Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWT).
2. Outsourcing untuk Menyuplai Suku Cadang/Material/Jasa Lain
Jenis outsourcing yang satu ini berfokus pada penyediaan suku cadang, material atau jasa untuk mendukung operasional perusahaan. Adapun contohnya, yakni jasa fotokopi, penatu (laundry), suplai suku cadang otomotif, dan lain sebagainya.
Manfaat Outsourcing bagi Perusahaan
Ada beberapa alasan yang membuat praktik outsorcing dipilih perusahaan, di antaranya sebagai berikut.
1. Efisiensi Biaya
Salah satu alasan utama perusahaan melakukan alih daya (outsourcing) adalah untuk mengurangi biaya operasional. Dengan menyerahkan beberapa fungsi ke pihak ketiga yang lebih efisien, perusahaan dapat menghemat biaya tenaga kerja, infrastruktur, dan peralatan.
ADVERTISEMENT
2. Fokus pada Kompetensi Inti
Dengan outsourcing, perusahaan dapat fokus pada aktivitas inti yang memberikan nilai tambah bagi bisnis mereka. Misalnya, perusahaan teknologi bisa lebih berkonsentrasi pada pengembangan produk baru tanpa harus terganggu dengan manajemen HR atau akuntansi.
3. Akses ke Tenaga Ahli
Banyak perusahaan outsourcing memiliki spesialisasi di bidang tertentu. Dengan bekerja sama, perusahaan dapat mengakses tenaga ahli yang memiliki keahlian tinggi tanpa harus melatih karyawan sendiri.
4. Fleksibilitas
Outsourcing memungkinkan perusahaan untuk beradaptasi dengan cepat terhadap perubahan pasar atau tuntutan bisnis. Ketika ada lonjakan permintaan, perusahaan dapat mengandalkan penyedia layanan outsourcing untuk meningkatkan kapasitas tanpa harus menambah karyawan tetap.
5. Mengurangi Risiko
Dalam beberapa kasus, outsourcing membantu mengurangi risiko bisnis. Misalnya, dengan menyerahkan pengelolaan IT ke penyedia outsourcing, perusahaan dapat meminimalkan risiko kesalahan teknis atau serangan siber karena penyedia tersebut sudah memiliki keahlian dalam menangani situasi tersebut.
ADVERTISEMENT
(NDA)