Konten dari Pengguna

Apa Itu Outsourcing? Ini Pengertian, Contoh, dan Jenisnya

Berita Bisnis

Berita Bisnis

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi outsourcing. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi outsourcing. Foto: Pexels

Salah satu strategi yang kerap dilakukan perusahaan dalam mendukung operasional perusahaan adalah outsourcing. Praktik ini dilakukan untuk memudahkan perusahaan dalam mencari karyawan sesuai yang diinginkan.

Dengan begitu, perusahaan tidak perlu melakukan rekrutmen sendiri, sehingga biaya dapat dialihkan ke aktivitas operasi lainnya maupun fokus pada kegiatan inti perusahaan.

Apa itu Outsourcing?

Ilustrasi outsourcing. Foto: Pexels

Outsourcing berasal dari kata out dan source. Kata out berarti luar dan kata source memiliki arti sumber. Jika diartikan secara harfiah, outsourcing adalah sumber dari luar.

Dalam bidang ketenagakerjaan, outsourcing merupakan pemanfaatan tenaga kerja untuk memproduksi atau melaksanakan suatu pekerjaan oleh suatu perusahaan, melalui perusahaan penyelenggara atau pengarah tenaga kerja.

Dengan kata lain, dalam buku Manajemen Operasional pada Perusahaan (2023) yang disusun oleh I Gusti Ngurah Suaryasa, dkk, outsourcing merupakan penggunaan tenaga kerja dari pihak ketiga untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu di sebuah perusahaan.

Praktik ini biasanya digunakan perusahaan untuk memangkas biaya operasional dalam pengelolaan sumber daya manusia.

Sementara itu, dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, outsourcing diartikan sebagai penyerahan sebagian pekerjaan ke perusahaan lain atau sub-kon.

Terdapat dua cara dalam melakukan praktik ini, yaitu perjanjian borongan pekerjaan dan melalui perusahaan penyedia jasa pekerja atau buruh.

Meski outsourcing dapat menghemat biaya, meningkatkan efisiensi, hingga mendapatkan keahlian yang tak tersedia di dalam perusahaan, sistem ini memiliki beberapa kekurangan.

Salah satunya layanan yang diberikan oleh perusahaan outsourcing tidak selalu konsisten. Perusahaan dapat mengalami perubahan kualitas layanan, kecepatan, dan keandalan.

Selain itu, dalam hubungan industrial, sistem outsourcing menciptakan kelompok kerja bergaji rendah dan mudah digantikan kapan saja.

Baca Juga: Perbedaan Workshop dan Pelatihan, dari Durasi hingga Materi

Contoh Pekerjaan dengan Sistem Outsourcing

Ilustrasi outsourcing. Foto: Pexels

Beberapa pekerjaan yang sering menggunakan sistem outsourcing antara lain.

  • Pekerjaan administratif, seperti pengolahan data, pengelolaan keuangan, dan pengelolaan SDM.

  • Pekerjaan teknis, seperti pengembang perangkat lunak (software), desain grafis, dan pemrograman situs web (website).

  • Pekerjaan pelayanan pelanggan, seperti call center dan customer service.

  • Pekerjaan logistik, seperti pengiriman dan pengemasan produk.

  • Pekerjaan pemasaran, seperti riset pasar, advertising, dan public relations.

Jenis-jenis Outsourcing

Ilustrasi outsourcing. Foto: Pexels

Perusahaan outsourcing dikenal juga dengan sebutan perusahaan alih daya. Dalam buku Praktik Outsourcing dan Personal Subjek Hukum menjadi Objek Hukum oleh Rinto Wardana, outsourcing dibedakan menjadi dua macam, yakni sebagai berikut.

1. Outsourcing untuk Menyuplai Tenaga Kerja

Suplai tenaga kerja ini mencakup praktik Perjanjian Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWT).

2. Outsourcing untuk Menyuplai Suku Cadang/Material/Jasa Lain

Jenis outsourcing yang satu ini berfokus pada penyediaan suku cadang, material atau jasa untuk mendukung operasional perusahaan. Adapun contohnya, yakni jasa fotokopi, penatu (laundry), suplai suku cadang otomotif, dan lain sebagainya.

(SA)