Apa itu Patriot Bond Danantara? Ini Sejarah hingga Skemanya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Apa itu Patriot Bond Danantara menjadi pertanyaan yang mulai banyak diperbincangkan. Hal ini sejalan dengan langkah pemerintah yang menerbitkan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Regulasi yang disahkan di Jakarta oleh Presiden Prabowo Subianto pada Rabu, 17 Juni 2026 tersebut, memuat perlindungan hukum bagi investor yang membeli surat utang khusus berupa Patriot Bond dan Merah Putih Bond.
Apa itu Patriot Bond Danantara?
Mengacu pada Pasal 50A UU Nomor 4 Tahun 2026, Patriot Bond merupakan obligasi atau surat utang khusus yang diterbitkan oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Selain Patriot Bond, surat utang khusus yang dikeluarkan Danantara, yaitu Merah Putih Bond.
“Penerbitan surat utang khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan dengan menetapkan strategi, kebijakan pengelolaan, dan pengendalian risiko, yang dikelola memenuhi prinsip profesional, akuntabel, dan pertimbangan bisnis yang sahih,” bunyi Pasal 50A ayat (3).
Melalui beleid tersebut, negara menjamin dan melindungi pembelian Patriot Bond dan Merah Putih Bond dari tuntutan pidana umum dan pidana khusus, termasuk pidana perpajakan. Tak hanya itu, setiap pembelian instrumen surat utang khusus dijamin dan dilindungi dari gugatan perdata.
Sejarah Patriot Bond Danantara
Danantara pertama kali memperkenalkan Patriot Bond melalui dokumen berjudul Danantara Indonesia Diaries.
Dalam dokumen berbahasa Inggris yang dirilis pada Selasa, 26 Agustus 2025 itu, Danantara menyebut Patriot Bond sebagai sebuah surat cinta untuk masa depan Indonesia (Patriot Bonds: A Love Letter for Indonesia’s Future).
Melansir Antara, Patriot Bond ditargetkan menghimpun dana mencapai Rp50 triliun. Dana yang dikumpulkan akan digunakan untuk proyek energi baru dan terbarukan (EBT) serta konversi sampah menjadi energi (waste-to-energy/WtE).
Obligasi Patriot Bond diterbitkan dalam dua seri, yaitu seri dengan tenor lima tahun dan tujuh tahun. Kedua seri tersebut menawarkan imbal hasil sebesar dua persen.
Skema Patriot Bond Danantara
Sebelumnya, Chief Investment Officer (CIO) BPI Danantara Pandu Sjahrir mengatakan bahwa Patriot Bond adalah instrumen pembiayaan strategis yang lazim digunakan di banyak negara, seperti Jepang dan Amerika Serikat (AS). Tujuannya untuk memperkuat kemandirian pembiayaan nasional.
“Melalui obligasi ini, negara memperoleh sumber pendanaan jangka menengah-panjang yang stabil. Sementara pelaku usaha memiliki akses pada instrumen investasi yang aman dan bermanfaat bagi perekonomian nasional,” kata Pandu dalam keterangan tertulis, Selasa, 26 Agustus 2025, seperti dikutip dari kumparanBISNIS.
Pandu menjelaskan prinsip dasar Patriot Bond ialah partisipasi sukarela dan tanggung jawab bersama. Skema ini menghadirkan kesempatan bagi kelompok usaha nasional untuk turut berkontribusi pada agenda pembangunan lintas generasi sekaligus memastikan keberlanjutan dan kesejahteraan masyarakat.
Lebih lanjut, Pandu menyebut penerbitan obligasi Patriot Bond sejalan dengan komitmen Danantara dalam menjalankan amanah sebagai penyelola investasi negara yang penuh kehati-hatian, transparansi, dan tata kelola yang baik.
“Setiap inisiatif pembiayaan diarahkan untuk mendukung transformasi ekonomi jangka panjang serta memperkuat peran dunia usaha dalam pembangunan,” ucap Pandu.
Pro-Kontra Patriot Bond Danantara
Penerbitan Patriot Bond Danantara menuai pro dan kontra seiring dengan disahkannya UU Nomor 4 Tahun 2026. Berikut beberapa poin dalam beleid tersebut yang memicu polemik:
1. Jaminan Keamanan Hukum bagi Investor
Berdasarkan Pasal 50A ayat (5) UU Nomor 4 Tahun 2026, negara memberikan perlindungan penuh kepada investor dari segala bentuk penuntutan pidana umum, pidana khusus, pidana perpajakan, maupun gugatan perdata atas pembelian Patriot Bond.
Selain itu, data dan informasi dari aktivitas investasi ini tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak ataupun bukti hukum di pengadilan untuk transaksi di pasar primer.
2. Potensi Polemik Kesetaraan Hukum dan Pajak
UU Nomor 4 Tahun 2026 juga mengatur ketentuan yang melarang penggunaan data transaksi sebagai dasar pengenaan pajak. Hal ini pun berpotensi memicu perdebatan mengenai asas keadilan bagi wajib pajak lainnya.
Menanggapi kabar perlindungan hukum bagi investor Patriot Bond, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan perlakuan khusus hanya berlaku bagi dana yang ditempatkan pada instrumen tersebut. Artinya, perlindungan bukan diberikan kepada seluruh aset atau kegiatan usaha pemilik dana.
“Yang betul adalah uang yang dipakai untuk Patriot Bond tidak akan diutak-atik sumbernya dari mana. Tapi, kalau dia punya bisnis lain, ya bisa dikejar saja,” ujar Purbaya di Jakarta, Selasa, 23 Juni 2026, seperti dikutip dari Antara.
Purbaya memastikan dana yang masuk ke instrumen surat utang khusus tersebut akan dianggap aman. Namun, perusahaan atau kegiatan usaha pemilik dana tidak memperoleh imunitas bila ditemukan persoalan mengenai perpajakan maupun pelanggaran lain.
Menurut dia, skema ini berbeda dengan tax amnesty, di mana wajib pajak memperoleh perlakuan yang lebih luas atas aset yang dilaporkan. Sementara dalam pembelian Patriot Bond, perlindungan hanya terbatas pada dana yang ditempatkan di instrumen tersebut.
“Perusahaannya nggak imun. Jadi, nggak seperti tax amnesty yang bebas semua. Ini (Patriot Bond) enggak,” kata Menkeu.
Baca Juga: Danantara Bantah Isu Orang Kaya Wajib Beli Merah Putih Bond
(MDP)
