Apa itu PHK? Ini Definisi, Jenis, dan Hukum yang Mengaturnya

Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja merupakan suatu hal yang kerap terjadi pada berbagai perusahaan. Hal ini menyebabkan berakhirnya hubungan kerja antara karyawan dengan perusahaan karena suatu hal tertentu.
Keputusan PHK dapat berdampak buruk pada kelangsungan hidup dan masa depan karyawan yang mengalaminya. Lantas apa itu PHK? Apa saja jenis-jenisnya? Bagaimana prosedurnya? Untuk mengetahui jawabannya, simak uraian yang dijabarkan Berita Bisnis berikut ini.
Apa itu PHK?
Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, PHK adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja atau buruh dan pengusaha.
Hal ini dapat terjadi karena sebab-sebab tertentu seperti penutupan usaha bisnis, efisiensi perusahaan, pelanggaran yang dilakukan karyawan, dan lainnya.
Pihak yang mengakhiri perjanjian kerja sebelum jangka waktu yang ditentukan, wajib membayar ganti rugi atau kompensasi ke pekerja yang terdampak.
Baca Juga: Arti Back Up dalam Pekerjaan dan Tips Menerapkannya
Jenis-jenis PHK
Berdasarkan buku Buku Pintar Pekerja Terkena PHK (2015) oleh Tim Visi Yustisia, terdapat beberapa jenis-jenis PHK. Berikut di antaranya:
1. PHK Demi Hukum
Perusahaan dapat memutus hubungan kerja demi hukum pada karyawan yang telah memasuki usia pensiun, maupun karyawan yang meninggal dunia.
2. PHK Akibat Kesalahan Berat Pekerja
Pemberi kerja dapat memutuskan hubungan kerja terhadap pekerja dengan alasan telah melakukan kesalahan berat.
Perbuatan yang dimaksud ialah perbuatan merugikan perusahaan seperti mencuri, menggelapkan aset perusahaan, melakukan tindakan menganggu ketertiban umum, seperti mabuk, mengedarkan narkotika, dan melakukan perbuatan asusila. Ada pula perbuatan lainnya di lingkungan pekerjaan yang diancam pidana penjara lima tahun atau lebih.
2. PHK Akibat dari Pelanggaran Perjanjian
Perusahaan dapat memutus hubungan kerja apabila karyawan melanggar perjanjian kerja yang telah disepakati.
Sebelum mengambil tindakan ini, umumnya perusahaan terlebih dahulu mengambil langkah dengan memberi surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut.
3. PHK Akibat Kondisi Tertentu
Pengakhiran hubungan kerja akibat kondisi tertentu, misalnya, perubahan status hukum dari suatu perusahaan yang berkaitan dengan merger (penggabungan) maupun akuisisi (perubahan kepemilikan perusahaan).
Faktor lainnya ialah penutupan perusahaan karena mengalami kerugian secara terus menerus, dan adanya efisiensi perusahaan.
Aturan Hukum PHK dan Prosedurnya
PHK di Indonesia diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Pemberitahuan PHK dibuat dalam bentuk surat pemberitahuan dan disampaikan pengusaha ke pekerja paling lama 14 hari sebelum PHK.
Namun jika PHK dilakukan dalam masa percobaan, surat pemberitahuan disampaikan paling lama 7 hari kerja sebelum Pemutusan Hubungan Kerja.
Untuk pekerja yang telah mendapatkan surat pemberitahuan dan tak menolak PHK, pengusaha harus melaporkan Pemutusan Hubungan Kerja ke kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan/atau dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten/kota.
Apabila pekerja menolak PHK, mereka dapat membuat surat penolakan disertai alasan paling lama 7 hari setelah diterimanya surat pemberitahuan.
Lebih lanjut lagi, adanya perbedaan pendapat mengenai PHK dapat diselesaikan melalui perundingan bipartit antara pengusaha dengan pekerja.
Jika tak mencapai kesepakatan penyelesaian PHK dilakukan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(SA)
