Apa Itu Polis Asuransi? Ini Pengertian dan Isinya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
15 Februari 2024 18:37 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
 Ilustrasi polis asuransi. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi polis asuransi. Foto: Pexels
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polis asuransi adalah dokumen sebagai bukti akan adanya kontrak atau perjanjian asuransi. Dokumen ini dibuat secara tertulis dan memuat perjanjian antara pihak perusahaan asuransi dan pemegang polis.
ADVERTISEMENT
Kepemilikan polis asuransi sama pentingnya dengan dana darurat agar finansial tetap terjaga. Asuransi berguna bagi seseorang untuk mendapatkan perlindungan atas kesehatan, jiwa, pendidikan, dan aset yang dimiliki.
Supaya dapat memperoleh manfaat dari asuransi, polis asuransi perlu disimpan dengan baik. Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai dokumen tersebut, simak penjelasannya berikut ini.

Apa Itu Polis Asuransi?

Ilustrasi polis asuransi adalah. Foto: Pexels
Polis asuransi merupakan bukti keikutsertaan pemegang polis dalam suatu produk asuransi yang diterbitkan oleh perusahaan asuransi.
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), polis asuransi adalah surat kontrak atau perjanjian sebagai bukti pengalihan risiko dari tertanggung kepada penanggung.
Polis asuransi termasuk dokumen berharga yang berkekuatan hukum dan berharga yang digunakan peserta/nasabah/pemegang polis untuk tujuan memperoleh tahapan, manfaat, atau klaim atas perjanjian yang telah dilakukan kedua belah pihak.
ADVERTISEMENT
Polis asuransi dapat berupa dokumen fisik atau dokumen digital yang dikeluarkan oleh perusahaan asuransi.
Dokumen ini perlu disimpan dengan baik agar tidak hilang. Selain itu, anggota keluarga atau ahli waris perlu diberitahu jika seseorang memiliki polis asuransi. Hal ini bertujuan untuk pengajuan klaim agar memperoleh manfaat jika risiko terjadi.

Isi Polis Asuransi

Ilustrasi polis asuransi. Foto: Pexels
Di dalam polis asuransi memuat informasi-informasi penting terkait dengan asuransi yang diikuti. Mengutip dari buku Manajemen Risiko Bisnis Era Digital (2023) karya Melkianus Albin Tabun, isi informasi yang ada di polis asuransi antara lain:

1. Nomor polis

Biasanya berada di bagian atas polis asuransi. Polis ini yang menjadi dasar ketika melakukan pembayaran premi atau kontribusi lanjutan.
ADVERTISEMENT

2. Nama dan alamat tertanggung

Nama dan alamat sesuai dengan KTP dari peserta atau nasabah tertanggung. Dalam polis asuransi tertempel meterai beserta tanda tangan dan stempel perusahaan asuransi yang menunjukkan dokumen mempunyai kekuatan hukum.

3. Jenis program

Dokumen ini juga memuat informasi mengenai jenis produk atau program yang diikuti oleh peserta. Misalnya asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan kerja, asuransi pendidikan, asuransi kehilangan, dan lain-lain.

4. Masa perjanjian

Biasanya dimulai dari polis jadi sampai dengan perjanjian polis selesai. Misalnya masa perjanjian 20 Januari 2010 hingga 20 Januari 2026.

5. Jumlah presmi yang dibayarkan

Jumlah premi atau kontribusi yang akan dibayarkan tertulis berapa rupiah diikuti dengan kapan periode pembayarannya. Misalnya jumlah premi Rp 700.000, dibayarkan setiap tanggal 20 Januari dan Juli untuk selama 15 tahun.

6. Uraian manfaat

Dalam polis asuransi juga dijelaskan uraian manfaat dari produk. Sehingga setiap nasabah atau peserta yang membeli produk asuransi sebaiknya membaca dan memahami manfaat produk asuransi yang akan dibeli.
ADVERTISEMENT

7. Jumlah pertanggungan

Jumlah pertanggungan merupakan jumlah uang yang akan diterima dengan risiko yang ada sesuai dengan perjanjian dalam polis asuransi.

8. Jangka waktu pertanggungan

Informasi ini menunjukkan waktu atau lama pemberian pertanggungan sesuai dalam perjanjian di polis asuransi.

9. Besar premi

Jumlah premi atau kontribusi yang harus dibayarkan pemegang polis selama masa perjanjian.

10. Nama ahli waris

Nama ahli waris adalah pihak yang akan menerima manfaat atau hibah dari polis yang dimiliki jika pemegang polis meninggal dunia.
(SA)