Konten dari Pengguna

Apa Itu Purna Tugas? Ini Pengertian dan Batas Usia Pensiun PNS

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
30 Januari 2024 19:45 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi purna tugas pada ASN. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi purna tugas pada ASN. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Setiap aparatur sipil negara (ASN) akan memasuki masa purna tugas setelah mengabdikan diri kepada negara selama waktu yang telah ditentukan. Batas usia pensiun seorang pegawai dapat berbeda-beda sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Purna tugas merupakan hal yang akan terjadi pada setiap PNS. Hal tersebut tidak dapat dihindari sebab masa purna tugas setiap pegawai telah diatur oleh pemerintah.
Purna tugas dapat terjadi karena masa kerja seorang pegawai telah habis. Namun, selain itu purna tugas juga dapat disebabkan oleh hal lainnya.
Untuk mengetahui lebih lengkap mengenai apa itu purna tugas, Berita Bisnis telah menyajikan penjelasan pada uraian di bawah ini.

Pengertian Purna Tugas

Ilustrasi purna tugas artinya. Foto: Shutterstock
Sebagai ASN, mereka memiliki masa waktu pengabdian sehingga dapat berakhir pada waktu yang telah ditentukan.
Mengutip dari laman dppp.pontianak.go.id, purna tugas atau masa pensiun adalah berakhirnya masa tugas dalam melakukan pekerjaan sebagai seorang pegawai ASN.
Masa kerja setiap pegawai akan berakhir ketika pegawai mencapai batas usia pensiun. Batas usia pensiun pegawai dapat berbeda-beda sesuai dengan fungsi dan jabatan yang diemban selama mengabdikan diri sebagai pegawai negeri sipil.
ADVERTISEMENT
Misalnya pegawai dengan jabatan fungsional ahli pertama memiliki batas usia pensiun yang berbeda dengan pegawai dengan jabatan fungsional ahli utama.

Batas Usia Pensiun PNS

Ilustrasi batas usia pensiun PNS. Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Ketentuan mengenai batas usia pensiun PNS telah tertuang dalam Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.119-2/99 tentang Batas Usia Pensiun bagi PNS yang Menduduki Jabatan Fungsional.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pegawai yang telah mencapai batas usia pensiun diberhentikan dengan hormat sebagai PNS. Batas usia pensiun bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional telah ditetapkan sesuai dengan undang-undang yang bersangkutan.
Adapun batas usia pensiun untuk masing-masing pegawai berdasarkan jabatan yang dimiliki antara lain sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Selain itu ketentuan juga mengatur lebih lanjut untuk PNS yang berusia di atas 60 tahun dan sedang menduduki jabatan fungsional ahli madya sebelum peraturan ini berlaku, maka batas usianya tetap 65 tahun.
Sementara untuk PNS yang berusia di atas 58 tahun dan sedang menduduki jabatan fungsional ahli pertama, ahli muda, dan penyelia sebelum peraturan ini berlaku maka batas usianya adalah 60 tahun.
Demikian adalah penjelasan mengenai apa itu purna tugas dan batas usia pensiun untuk pegawai negeri sipil.
(SA)